Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Penggunaan Istilah Hukum yang Ngawur, tapi Lazim bagi Masyarakat

Regentio Candrika Komala Dewa oleh Regentio Candrika Komala Dewa
7 Januari 2021
A A
Penggunaan Istilah Hukum yang Ngawur, tapi Lazim bagi Masyarakat terminal mojok.co

Penggunaan Istilah Hukum yang Ngawur, tapi Lazim bagi Masyarakat terminal mojok.co

Share on FacebookShare on Twitter

Jujur, belajar hukum adalah salah satu hal yang sangat memeras otak dan mendidihkan hati. Selain itu, kita memiliki tuntutan moral karena satu kesalahan dalam interpretasi dapat berujung seseorang dibui atau terkena degradasi alias pailit. Namun, kadang belajar hukum dan istilah hukum di dalamnya, bukan hanya soal kesulitan yang setengah mati atau perjuangan yang penuh lara dan derita. Rupanya ada kisah kocak nan jenaka yang kadang bikin saya terheran-heran sekaligus tertawa.

Setelah saya menjadi mahasiswa Fakultas Hukum pada suatu universitas di Jakarta. Saya baru menyadari bahwa ternyata banyak istilah hukum yang salah kaprah penggunaannya dalam komunikasi sehari-hari. Istilah ini memang lazim digunakan masyarakat, tapi bagi orang yang mempelajari Ilmu Hukum ketika mendengar istilah yang salah kaprah ini, rasane koyok disogrok Tugu Pahlawan, Cuk!

Sebagai contoh, masyarakat kurang mampu membedakan istilah pencurian dengan penggelapan. Kalau didefinisikan secara singkat yang dimaksud pencurian adalah tindakan seseorang mengambil barang milik orang lain tanpa izin/tanpa hak. Sedangkan penggelapan adalah tindakan seseorang mengambil barang milik orang lain di mana barang tersebut ada padanya bukan karena kejahatan. Jadi, pada pencurian barang tersebut diambil saat berada di bawah kepemilikan pemiliknya. Sedangkan pada penggelapan, barang tersebut diambil saat berada di bawah kuasanya, entah dipinjamkan, disewakan, dsb.

Begini contohnya. A punya sepeda motor. Saat motor A diparkir di depan rumahnya, tiba-tiba motor A diambil oleh B. Nah, itu adalah contoh pencurian. Sementara penggelapan contohnya, A punya uang Rp10 juta, terus dititipkan kepada B. Kemudian oleh B dibawa kabur uangnya. Itu adalah contoh dari penggelapan. Jadi, perbedaan utamanya adalah apakah barang pada pelaku ini ada padanya dengan izin atau tanpa izin.

Jadi, kalau ada anak sekolah yang diberikan uang oleh orang tuanya untuk membayar SPP, tapi digunakan untuk rental PS atau traktir pacarnya, itu namanya penggelapan bukan pencurian. Sebab, uangnya diberikan kepada A untuk bayar SPP tapi malah disalahgunakan.

Namun, dipikir-pikir aneh juga kalau istilah hukum yang digunakan penggelapan. Pasalnya,  sepanjang saya hidup, ketika terjadi hal demikian pasti bapaknya ngamuk sambil bilang, “Udah berani ya kamu nyuri uang? Belajar darimana kamu nyuri uang?”

Belum pernah saya dengar, “Udah berani ya kamu melakukan penggelapan? Belajar darimana kamu melakukan penggelapan?” Aneh banget, ya? Biasanya yang seperti ini kita bisa didengarkan di acara 86, The Police, atau YouTube-nya Raimas Backbone.

Apa ada lagi? Ada. Dulu waktu kecil (entah apakah kebiasaan ini terbawa sampai menjadi bapak-bapak atau emak-emak) biasanya kalau ada yang mengambil sesuatu melebihi dari apa yang seharusnya pasti selalu dibilang, “Wah korupsi, nih, korupsi.” Padahal istilah hukum korupsi dan pencurian adalah dua hal yang berbeda. Memang sih pencurian, penggelapan, dan korupsi adalah kejahatan yang mirip-mirip satu sama lain. Namun, mirip itu bukan berarti sama ya, Rek!

Baca Juga:

Istilah Hukum Pidana yang Perlu Kamu Ketahui Arti Sebenarnya

Salah Kaprah Istilah Hukum yang Melulu Dikaitkan dengan Adanya Sanksi

Saat ini lagi hangat-hangatnya kasus korupsi oleh menteri, kan, ya? Tidak tanggung-tanggung, sudah dua menteri yang diciduk. Satu perkara lobster dan satu lagi perkara bantuan sosial. Luar biasa, Saudara-saudara. Belum sampai pertengahan periode ternyata KPK yang digadang-gadang telah dikebiri hampir mencetak hattrick. Booom!

Tahan, kita tidak boleh terpancing isu. Kita kudu fokus membahas istilah hukum yang salah kaprah.

Berbicara soal korupsi, ternyata korupsi itu banyak macamnya, lho. Coba deh kamu usil-usil main ke gedung bundarnya Jampidus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) terus kamu bakar arsip perkara korupsi. Eh, nggak sengaja kamu bakar. Eh, nggak. Maksudnya nanya-nanya perkara korupsi. Kalau kamu belum berani karena kamu merasa terlalu kentang untuk bakar gedung Jampidsus. Ehm, maksudnya nanya-nanya perkara korupsi. Kamu bisa tanya mbah Google untuk minta surat dakwaan perkara korupsi, nanti kamu bisa temukan jenis korupsi.

Namun, tenang, Rek. Kamu nggak perlu ke Jampidsus. Saya akan sedikit jelaskan mengenai jenis tindak pidana korupsi. Mengacu pada buku saku dari KPK yang berjudul memahami untuk membasmi tindak pidana korupsi (kamu bisa cari dan unduh ini di Google, gratis) dijelaskan bahwa ada 7 (tujuh) jenis tindak pidana korupsi. Apa saja?

Ada korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, perbuatan pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan Gratifikasi. Banyak? Ya, tentu saja. Setidaknya ini sedikit pengetahuan untuk kamu biar kelihatan lebih “berisi”. Sama seperti penjelasan sebelumnya, 7 (tujuh) jenis tindak pidana korupsi ini berbeda satu sama lain.

Jadi, perbuatan Pak JB dengan pak EP tentu berbeda, meskipun headline berita sama-sama menyebutnya sebagai korupsi. Coba saja kamu pantau kasusnya Pak JB dan EP, pasti pasal yang dikenakan dalam dakwaannya pun berbeda.

Yap, ini mungkin sekelumit kisah yang merupakan setitik bagian dari anehnya penggunaan bahasa Indonesia oleh para penuturnya. Saya tidak bermaksud untuk menyatakan bahwa istilah hukum ini salah dan ini benar. Sebab, pada intinya dalam komunikasi adalah dipahaminya maksud dari apa yang disampaikan oleh komunikator kepada komunikan. Namun, menambah ilmu bukanlah hal yang salah, kan?

BACA JUGA Restorative Justice: Cara Menyelesaikan Perkara Pidana Tanpa Pengadilan dan tulisan Regentio Candrika Komala Dewa lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 7 Januari 2021 oleh

Tags: istilah hukum
Regentio Candrika Komala Dewa

Regentio Candrika Komala Dewa

Satu dari sepuluh pemuda yang akan mengguncangkan dunia.

ArtikelTerkait

Istilah Hukum Pidana yang Perlu Kamu Ketahui Arti Sebenarnya Terminal Mojok

Istilah Hukum Pidana yang Perlu Kamu Ketahui Arti Sebenarnya

20 Juli 2022
istilah hukum mojok.co

Salah Kaprah Istilah Hukum yang Melulu Dikaitkan dengan Adanya Sanksi

25 Juni 2020
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Saya Kapok Ikut Bukber! Cuma Kenyang Dipameri Lanyard Kantor dan Kesuksesan Teman-teman Mojok.co

4 Alasan yang Bikin Saya Malas Datang Bukber, Bukan Cuma karena Jadi Ajang Pamer

21 Februari 2026
Dosa Penjual Oseng Mercon, Makanan Khas Jogja Paling Seksi (Wikimedia Commons)

Dosa Penjual Oseng Mercon Menghilangkan Statusnya Sebagai Kuliner Unik, padahal Ia Adalah Makanan Khas Jogja Paling Seksi

23 Februari 2026
5 Barang Private Label Indomaret yang Ternyata Lebih Unggul Dibanding Merek-merek yang Sudah Besar Mojok.co

5 Produk Private Label Indomaret yang Ternyata Lebih Unggul Dibanding Merek yang Sudah Besar

25 Februari 2026
Flyover Kalibanteng: Labirin Aspal yang Lebih Ruwet daripada Alasan Putus Mantan Saya

Flyover Kalibanteng: Labirin Aspal yang Lebih Ruwet daripada Alasan Putus Mantan Saya

25 Februari 2026
Alasan Vespa Matic Dibenci Tukang Servis Motor Mojok.co

Alasan Vespa Matic Dibenci Tukang Servis Motor

23 Februari 2026
Rujak Cingur, Makanan Aneh Surabaya yang Paling Nggak Disarankan untuk Pendatang Mojok.co

Rujak Cingur, Makanan Aneh Surabaya yang Paling Nggak Disarankan untuk Pendatang

26 Februari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=FgVbaL3Mi0s

Liputan dan Esai

  • Derita Punya Rumah Dekat Tempat Nongkrong Kekinian di Jogja: Cuma Bikin Emosi dan Nggak Bisa Tidur
  • Culture Shock Mahasiswa Kalimantan di Jawa: “Dipaksa” Srawung, Berakhir Tidak Keluar Kos dan Pindah Kontrakan karena Tak Nyaman
  • Mudik ke Desa Naik Motor usai Merantau di Kota: Dicap Gagal, Harga Diri Diinjak-injak karena Tak Sesuai Standar Sukses Warga
  • Di Balik Tampang Feminin Yamaha Grand Filano, Ketangkasannya Bikin Saya Kuat PP Surabaya-Sidoarjo Setiap Hari Ketimbang BeAT
  • Meninggalkan Honda BeAT yang Tangguh Menaklukkan Jogja-Semarang demi Gengsi Pindah ke Vespa, Berujung Sia-sia karena Tak Sesuai Ekspektasi
  • Bapak Kerja Keras 60 Jam agar Keluarga Tak Hidup Susah, Ternyata bagi Anak Itu Tak Cukup untuk Disebut “Kasih Sayang”

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.