Panduan Memahami Peraturan Pemerintah Perihal Royalti Lagu

royalti lagu moshpit rock pop punk mojok

moshpit rock pop punk mojok

Selasa, 4 April 2021, linimasa media sosial geger perkara royalti lagu. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi mewajibkan lagu yang dipakai untuk kepentingan komersial wajib dibayar royaltinya. Tentu saja hal ini menarik banyak pendapat, perkara bayar-membayar, memang selalu berhasil menciptakan kegaduhan.

Pasalnya, banyak orang yang merasa peraturan ini terlalu berlebihan dan hanya jadi ajang menguras duit. Apalagi banyak yang menganggap ini hanya akal-akalan pemerintah untuk menguras kantong rakyatnya lebih dalam. Tapi, apakah benar?

Hal ini perlu diluruskan dulu. Saya paham kalau literasi negara ini rendah, tapi mbok ya logikanya juga dipake biar otak nggak berkarat.

Begini, kita perlu luruskan beberapa salah paham yang sudah terlanjur menyebar. Pertama, perkara royalti lagu ini memang sudah saatnya diatur secara jelas. Kedua, duit royalti ini masuknya bukan ke kantong pemerintah, TAPI ke pemilik hak cipta.

Penggunaan lagu di tempat umum macam kafe, mal, dan pusat makan memang jarang diperhatikan secara serius. Tapi, pada faktanya, lagu-lagu yang diputar adalah alat untuk membuat pengunjung betah dan itu berarti ada potensi orang tersebut belanja lagi. Lagu, di sini, jadi alat komersial.

Masih nggak paham? Ngene, lagu adalah salah satu alat yang digunakan untuk jualan, maka lagu tersebut memberi pemilik tempat usaha keuntungan. Thus, pemilik lagu berhak mendapatkan royalti karena ciptaannya dipakai untuk meraih keuntungan.

Nah, untuk perkara royalti masuk ke pemerintah, itu ngadi-ngadi. Nggak tau kalau pemerintah menerapkan pajak (sebagaimana mestinya), tapi bukan berarti pemerintah mengincar ini untuk kantong pribadi. Jelas yang sedang didukung kesejahteraannya di konteks ini adalah para pencipta karya.

Oke, penjelasan singkat di atas harusnya sudah cukup membantu. Tapi, kalau belum, baiklah, saya coba jelaskan lagi. Kalian pasti bertanya-tanya, kenapa perkara muter lagu jadi seribet ini?

Jadi, begini.  Sebelum kita menghakimi pencipta karya dengan sebutan mata duitan, kita harus pahami proses penciptaan karya dulu.

Saat menulis artikel ini, saya sedang menikmati Senncoin Gayo Wine. Sebungkusnya dihargai 100 ribu rupiah. Oh iya, saya juga menikmati rokok yang sebungkusnya dihargai 23 ribu rupiah. Untuk ongkos satu artikel saja, saya mengeluarkan… katakanlah 40 ribu. Nah, “ongkos” ini akan tertutup dengan gaji saya sebagai redaktur Mojok. Sederhananya, ini baru ongkos eksekusi satu artikel, belum pada proses penciptaan dalam bentuk ide di kepala.

Kira-kira, bikin karya, dalam konteks ini lagu, kira-kira ya sama dengan penggambaran saya di atas. Nggak apple to apple? Memang, orang ini saya sederhanakan saja. Menerjemahkan suatu ide, kawan, kadang nggak bisa dibikin word for word.

Nah, ongkos-ongkos seperti ini memang harus dihitung sebagai biaya suatu karya. Merumuskan rate band pun juga kayak gini kok, hitung aja biaya latihan plus biaya kebutuhan lain, jadiin itu rate kalian. Diajarinya sih, gitu.

Tapi, bukankah ketika lagu tersebut dijual dan kita beli—entah dalam bentuk fisik atau digital—jadi hak milik kita?

Benar, tapi ketika untuk tujuan komersial, lain ceritanya.

Kalau kamu langganan Spotify untuk kamu dengarkan sendiri atau beberapa teman selama itu bukan untuk kegiatan yang memberimu untung dalam bentuk cuan, kamu nggak perlu bayar royalti lagu. Tapi, beda cerita kalau kamu mainin lagu di Spotify untuk rungon-rungon di kafemu, karena lagu itu adalah alat untuk membuatmu meraih keuntungan.

By the way, kalian sadar nggak sih kalau langganan Spotify itu sebenernya kalian itu nggak beli lagu, tapi nyewa lagu? Kan kalian nggak bisa akses kalau nggak langganan.

Kalian jadi berpikir bahwa royalti lagu bikin semuanya jadi ribet? Memang, tapi sebenarnya di luar sana, praktik kayak gini udah lazim. Kenapa? Karena ide dan karya memang sudah seharusnya dihargai.

Kita ambil contoh cover lagu. Sebenernya, kita nggak bisa semudah itu cover lagu tanpa izin, diunggah di YouTube, terus dapat keuntungan. Seharusnya kita bikin izin tertulis atau lisan kepada pemilik lagu yang sah, apakah kita boleh menggunakan lagunya atau tidak, dan perkara bagi hasil. Lha kok bagi hasil? Soalnya kedua belah pihak diuntungkan. Kalau nggak mau bagi hasil, caranya gampang: bikin lagu sendiri, unggah sendiri, terkenal sendiri.

Kalau kalian bilang bahwa lagu yang diputar di kafe, mal, atau tempat ramai lainnya itu dihitung sebagai promosi band atau lagu, jadi sepantasnya royalti lagu tidak dibayarkan, itu benar, tapi ada salahnya juga. Logikanya simpelnya gini, ngapain lagu diputer kalau emang nggak digunakan untuk menarik pengunjung atau karena lagu itu terkenal?

Pun band dan artis tak jarang yang mengeluarkan biaya untuk promosi bandnya, entah mereka bayar ke stasiun radio, bikin iklan di YouTube, atau bikin baliho. Jadi ngomong “promosi gratis” itu nggak bener juga, orang dari awal niatnya bukan promosi kok.

Ibarat nasi goreng, kalau kalian ingin menikmatinya, ya beli nasi goreng. Mana ada kalian pengin rasain nasi goreng terus lihat gambar udah cukup? Kalau ada yang kek gini sih, kowe wae, aku wegah.

Peraturan tentang royalti lagu ini bakal membuat musisi sejahtera dan karya yang dihasilkan akan makin bagus. Ketika penghasilan dari karya sudah bisa menutup biaya hidup—which is yang diimpikan oleh banyak pelaku karya seni—maka pelaku seni akan fokus dalam membuat karya yang punya kualitas lebih baik.

Lagian kalian yang ribut itu sebenarnya bukan yang dirugikan loh, wong yang disuruh bayar badan usaha, yang ribet perseorangan, kan ra mashoook!

BACA JUGA Untuk Apa Musisi Indonesia Membuat Lirik Lagu Berbahasa Inggris? dan artikel Rizky Prasetya lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.
Exit mobile version