Nonton Film di TikTok, Pelarian Ketika Link Film Ilegal Dibasmi

Nonton Film di TikTok, Pelarian Ketika Link Film Ilegal Dibasmi Mojok

Nonton Film di TikTok, Pelarian Ketika Link Film Ilegal Dibasmi (unsplash.com)

Pembasmian link film ilegal belum juga beres, kini sudah muncul nonton film di TikTok. 

TikTok memang palugada alias semua yang kalian inginkan ada, mulai dari belanja hingga nonton film. Iya, kalian bisa nonton film di TikTok melalui cuplikan adegan yang tersebar. Beberapa waktu lalu, ketika saya sedang scrolling TikTok, muncul potongan adegan film “Dua Garis Biru”. 

Awalnya, saya pikir konten itu hanyalah potongan video dari scene yang paling menarik. Namun, algoritma mengarahkan saya untuk menonton kelanjutannya. Baru saya sadar, potongan-potongan video itu menjadi satu alur film. Bahkan, pernah saya lihat konten semacam ini hingga puluhan potongan adegan film yang saling bersambung. Memang sih tidak seluruh adegan film masuk ke TikTok, tapi melalui potongan-potongan itu penonton bisa tahu benang merah ceritanya. 

Tidak hanya film Indonesia, potongan adegan film Hollywood, Bollywood, hingga Korea juga bertebaran di TikTok. Menggiurkan memang, apalagi kalau film-film tersebut tidak masuk Indonesia atau sulit dicari di platform streaming film legal

Nonton film di TikTok memang nyaman

Menonton melalui tautan tidak resmi jelas salah. Bahkan, pemerintah sudah melakukan pembasmian terhadap link-link film ilegal tersebut. Namun, segiat apapun pemerintah membasmi tautan-tautan itu, banyak link film ilegal baru bermunculan. Belum beres memberantas link-link nakal, munculan potongan-potongan film di TikTok. 

Maafkan saya yang pernah khilaf menonton film di tautan ilegal maupun TikTok. Tapi, kalau boleh membandingkan, menonton melalui TikTok jauh lebih nyaman daripada menonton di link film ilegal. Saya nggak perlu repot-repot menghapus iklan judi online yang biasa muncul pada situs streaming ilegal. Selain itu, nonton film di TikTok jadi lebih hemat waktu karena tidak seluruh bagian film diunggah, hanya inti-intinya saja. Nonton film di TikTok jadi semacam alternatif ketika link film ilegal semakin sulit diakses dan tidak ingin buang-buang waktu. 

Awalnya saya pikir sah-sah saja menonton film di TikTok, toh tidak semua bagian filmnya yang diunggah. Lagipula, pemilik akun mungkin hanya mencari followers saja. Apalagi di kolom komentar, banyak netizen yang meminta kelanjutan potongan adegan film lain. 

Akan tetapi setelah saya renungkan lagi, bukankah praktik ini melanggar hak cipta? Bukankah nonton film di TikTok sama halnya menonton film di link jahat, tapi berbentuk potongan-potongan saja. Nurani saya terguncang, terlambat memang. Saya memang kurang aware akan menghargai karya seseorang. Besok-besok nggak lagi, deh.

Legal atau ilegal? 

Selidik punya selidik, akun-akun TikTok yang mengunggah potongan-potongan film itu bisa terkena hukuman lho. Mereka tidak hanya terjerat UU Hak Cipta, tapui juga UU ITE.

Mengutip akun Instagram DJKI Kemenkumham, siapa saja yang dengan sengaja menyebar potongan atau spoiler film ke media sosial dapat dipenjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Itu termaktub dalam UU 28/2014 tentang Hak Cipta, Pasal 113 Ayat 1. Nah, dalam hal ini, media sosial yang dimaksud adalah TikTok. Oleh karena itu, penyebar konten tidak akan luput dari UU ITE 19/2016 yang menyatakan bahwa suatu karya akan mendapat perlindungan sebagai kekayaan intelektual sesuai aturan UU.

Disisi lain, Advokat Intern DNT Lawyers, Jasmine Nurlaila Ananta, mengungkapkan bahwa akun-akun pengunggah potongan video itu bisa tidak bersalah kalau terbukti tidak mendapat keuntungan. Ingat, UU Hak Cipta Pasal 44 Ayat 1 ada istilah doktrin fair use. “Penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan …” (selengkapnya di pasal 44 ayat 1). Intinya, selama akun-akun TikTok itu akan baik-baik saja selama mengunggah potongan film dengan mencantumkan sumber dan meminta izin kepada penciptanya, serta bukan untuk tujuan komersialisasi.

Akan tetapi, kalau saya pribadi cenderung mengambil sikap untuk tidak lagi nonton film di TikTok. Sejauh yang saya tahu, potongan-potongan film di TikTok tidak mencantumkan izin dari pembuat filmnya. Kok rasanya nggak tega menontonya gratis di TikTok sementara produksi film itu mahal, rumit, dan makan waktu.

Penulis: Putri Amalia Kunaefi
Editor: Kenia Intan 

BACA JUGA Live Streaming Seminar Skripsi di TikTok oleh Dosen Penguji Nggak Berbahaya, Malah Banyak Manfaatnya

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Exit mobile version