Beberapa hari lalu, saya membaca tulisan Mas Abdur Rohman soal pengendara motor yang nekat masuk di jalur mobil Jembatan Suramadu. Risetnya soal para pengendara motor yang melaju di jalur mobil itu saya yakini sangat akurat. Namun, yang saya kurang setuju adalah soal lebar jalur motor yang dirasa sempit sebagai alasan utamanya.
Saya rasa, sedikit berlebihan untuk menggunakan alasan itu. Pasalnya, kalau dipikir-pikir, para kontraktor dan arsitek Jembatan Suramadu tentu sudah memperhitungkan dengan cermat soal lebar dan sempitnya jalur. Jadi bukan asal-asalan.
Ditambah lagi, yang dituliskan Mas Rohman soal Suramadu, jembatan megah yang menghubungkan Surabaya dan Madura, pada dasarnya memang sering menjadi saksi bisu aksi para pengendara motor yang nekat menantang jalur mobil. Terlepas dari keberanian mereka, nyatanya bagi saya tindakan ini tidak hanya salah dari segi undang-undang, tetapi juga berpotensi membahayakan.
Sebab, tujuan utama dibuatkan jalur-jalur untuk pengendara, baik roda dua maupun roda empat adalah tentang keamanan dan keselamatan. Kontraktor yang membangun Jembatan Suramadu tentu sudah menimbang seperti apa dan bagaimana jalur yang aman. Maka, saya rasa salah jika pengendara motor yang berkendara di luar jalurnya masih dinormalisasi. Bisa-bisa, membuat rugi mereka sendiri.
Daftar Isi
Jalur motor Jembatan Suramadu itu pasti udah didesain secara matang
Pengalaman saya melewati Jembatan Suramadu pada dasarnya sama dengan pengalaman Mas Rohman atau kebanyakan orang lainnya. Ketika melewatinya, kita sering disuguhkan adegan dramatis di jalur mobil Jembatan Suramadu. Yakni dengan pengendara motor yang tanpa ragu memasuki lajur kendaraan beroda empat itu.
Alasan remehnya adalah jalur motor yang terlalu sempit, sehingga mereka memutuskan untuk lewat jalur mobil saja. Malahan, kalau saya amati, jalur motor yang ada di Suramadu itu sudah cukup ideal. Kenapa? Bayangkan saja kalau jalur motor dibuat lebar dan bisa memuat kendaraan bahkan hingga 3 motor sekaligus. Ditambah lagi dengan angin laut yang kencang itu, bisa-bisa oleng semua. Apa malah tidak tambah membahayakan? Wong lagian ya, jalur yang cukup untuk satu motor saja kadang-kadang digunakan untuk salip-menyalip, kok.
Alasan lainnya adalah kontur jalan yang tidak rata akibat penggunaan material U-Ditch. Menurut saya, penilaian itu sedikit berlebihan. Maksud saya, ketidakrataan jalan akibat penggunaan balok beton itu justru menjadi rambu-rambu alami agar pengendara tidak kebut-kebutan dan salip-salipan. Lagian, saya tidak bisa membayangkan jika jalur motor di Jembatan Suramadu dibuat mulus. Apa tidak malah digunakan untuk pacuan motor drag racing milik Boger Bojinov dan kawan-kawannya? Mikir!
Secara undang-undang memang sudah diatur dan wajib ditaati
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 pasal 38 ayat 1 sudah diterangkan kalau jalan tol dilarang dilintasi oleh pengendara motor. Kecuali sebagaimana pasal 38 ayat 2 bahwa jalan tol bisa dilengkapi dengan jalur khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Namun akan timbul pertanyaan, memangnya Jembatan Suramadu adalah tol? Jawabannya, iya. Badan Pengatur Jalan Tol dari Kementerian PUPR awalnya meresmikan jembatan terpanjang di Indonesia ini sebagai Jembatan Tol Surabaya-Madura pada 10 Juni 2009 lalu. Meskipun pada pada 2018 hingga saat ini, melalui Perpres No. 98 tahun 2018 status jembatan ini berubah menjadi non-tol.
Akan tetapi, kalau dari awal saja sudah diresmikan sebagai tol, dalam pembangunan Jembatan Suramadu tentu menggunakan standard pembangunan jalan tol juga, bukan? Otomatis, penggunaan jalur mobil, ya, harus diperuntukkan untuk mobil, dan jalur motor memang untuk motor. Jadi sudah sangat jelas.
Meski begitu, beberapa pengendara motor terus saja menganggap jalur mobil adalah arena yang tidak bermasalah jika dilalui oleh motor. Padahal, saya yakin aturan ini tidak diciptakan untuk mempersulit pengguna jalan, tetapi untuk menjaga keamanan mereka bersama.
Bahaya laka lantas
Pelanggaran-pelanggaran tersebut menghasilkan angka kecelakaan di Jembatan Suramadu yang tidak bisa dianggap remeh. Banyak sedikitnya kecelakaan di Suramadu, harus menjadi perhatian dan pembelajaran bersama. Bahkan, mobil yang sudah benar-benar berada di jalurnya saja bisa mengalami kecelakaan karena oleng. Bagaimana jika ada pengendara motor yang tidak pada jalurnya? Buktinya, pada hari Sabtu (20/01/2024) lalu, seorang pengendara motor dari Surabaya mengalami kecelakaan di jalur mobil Jembatan Suramadu diduga karena oleng terlibas angin.
Tentu hal ini menjadi gambaran betapa pentingnya berkendara sesuai dengan porsinya. Saya tidak muluk-muluk. Pasalnya, kecelakaan yang terjadi di Jembatan Suramadu tidak hanya merugikan pengendara motor sendiri. Tetapi, juga menimbulkan dampak pada mobilitas di wilayah tersebut. Bisa-bisa, kondisi ini dapat menghambat arus kendaraan dan menyebabkan kemacetan, yang pada gilirannya dapat memicu kecelakaan lainnya. Amit-amit!
Perlu untuk diingat, bahwa Jembatan Suramadu adalah akses penting untuk mendistribusikan banyak aspek, mulai dari budaya, ekonomi, kemajuan teknologi, pendidikan, dsb. Jangan sampai kejadian-kejadian yang membahayakan dan mengerikan juga ikut terdistribusi. Apalagi sikap para pengendara motor yang mengambil jalur mobil itu tetap dinormalisasi. Sering terjadinya kecelakaan seharusnya menjadi peringatan bagi semua pengguna jalan untuk lebih mematuhi aturan dan memperhatikan keselamatan bersama, bukan?
Penulis: Adhitiya Prasta Pratama
Editor: Rizky Prasetya
BACA JUGA Jembatan Suramadu: Penghubung Antarpulau Sekaligus Portal Mesin Waktu