Mental Playing Victim Korban Calo Masuk Menjadi Abdi Negara: Pelaku Kejahatan kok Ngaku Korban, Sehat?

Mental Playing Victim Korban Calo Masuk Menjadi Abdi Negara: Pelaku Kejahatan kok Ngaku Korban, Sehat?

Mental Playing Victim Korban Calo Masuk Menjadi Abdi Negara: Pelaku Kejahatan kok Ngaku Korban, Sehat? (Pixabay.com)

Cerita soal pungli dari calo untuk masuk menjadi abdi negara sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat. Walaupun sebegitu gencarnya institusi untuk menegaskan jika masuk menjadi abdi negara itu gratis. Tetapi tetap saja, kabar soal pungli ini tidak bisa dihilangkan dari masyarakat. Bahkan banyak dijadikan meme di sosial media soal pungli menjadi abdi negara ini.

Tidak perlu heran jika kalian banyak mendengar cerita orang tua yang berambisi ingin menjadikan anaknya sebagai abdi negara dan memilih jalan yang keliru, berujung jadi korban penipuan calo abdi negara.

Dilansir dari detik.com, di Karawang terjadi (lagi) kasus penipuan dengan modus pendaftaran bintara Polri, atau Polwan. Kasus tersebut kini terungkap, pelaku ternyata seorang wanita berusia 63 tahun. Hadeh.

Kronologi singkatnya, korban yang menginginkan anaknya untuk lulus tes polisi mendapat info calo dari kenalannya. Korban sudah kepepet karena anaknya tak kunjung lulus abdi negara, tapi sudah mendekati batas umur. Korban ternyata ditipu, dan mengalami kerugian (menurut pengakuan korban) 1.6 miliar rupiah.

Calo ditangkap, tapi yang ngasih suap kok nggak dihukum?

Tetapi yang saya herankan di sini adalah, kenapa pelapor korban penipuan itu tidak dihukum juga?

Padahal korban sama bangsatnya dengan pelaku. Dia yang merasa korban, mengoceh sana-sini dan merasa paling tertipu. Padahal jika pungli itu benar bisa meloloskan anaknya, sudah dipastikan ia akan bungkam, mau berapa pun uang keluar atau tanah yang harus dilepaskan. Yang penting anaknya menjadi abdi negara. Giliran anaknya gagal, dia baru melapor kepada pihak yang berwajib. Kalau kata Gen Z, Ini sih namanya playing victim.

Kecuali korban ketika ditawari oleh oknum, ia menolak, lalu melaporkan baru itu merupakan tindakan yang benar. Lah ini sama-sama mau dan sepakat melakukan tindakan ilegal. Begitu rugi, baru lapor, kan aneh.

Sudah dijelaskan secara gamblang melalui website resmi KPK pengertian dari suap. Suap terjadi jika pengguna jasa secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan dengan maksud agar urusannya lebih cepat, walau melanggar prosedur. Uang pelicin bisa menjadi gabungan dari suap dan pemerasan. Suap dan akan terjadi jika terjadi transaksi atau deal antara kedua belah pihak. Penyuapan memiliki unsur janji atau bertujuan menginginkan sesuatu dari pemberian tersebut.

Singkatnya: penawar dan yang ditawari MAU melakukan permufakatan jahat.

SDM dipertanyakan

Sudah jelas dari pengertian di atas, tapi si merasa paling korban ini tidak sadar jika tindakannya juga sama bangsatnya. Sudah tahu anaknya tidak lolos (apa pun alasannya), tapi memilih jalan yang jelas-jelas salah agar keinginannya terkabul. Kualitas SDM kayak gitu jadi abdi negara, ya pantes kalau… nga jadi.

Jika hukum ditegakkan dan diberlakukan seadil-adilnya seharusnya si pelapor juga diberikan sanksi hukum yang tegas. Itu kalau mau kasus penipuan calo ini tidak terulang kembali.

Tapi kalau sama-sama diam, ya, gimana ya.

Penulis: Diaz Robigo
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Dari Kasus Suap Benih Lobster, Kita Belajar bahwa Hukum Bisa Didiskon

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Exit mobile version