Menghitung Denda Pelanggaran PSBB yang Dilakukan Warga Rawa Bebek

Menghitung Denda Pelanggaran PSBB yang Dilakukan Warga Rawa Bebek terminal mojok.co

Menghitung Denda Pelanggaran PSBB yang Dilakukan Warga Rawa Bebek terminal mojok.co

Senin, 14 September 2020, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan Peraturan Gubernur mengenai pelaksanaan PSBB total. Hal ini setali dengan masa transisi dan istilah “new normal” yang salah kaprah di masyarakat, terkhusus warga DKI Jakarta. Terpaksa, jajaran petinggi menarik rem darurat dan memberlakukan kembali PSBB total.

Beberapa saudara saya mengabari, perkantoran resmi memberlakukan kinerjanya di rumah. Sekolah apalagi, tidak ada yang mengambil risiko terlalu jauh mengenai hal ini. Ketika saya nyalakan televisi, pemandangan berbeda terpampang memilukan. Sinetron yang selalu menjadi favorit dan meraih rating tinggi, tidak ada bedanya kala menunjukkan masa PSBB total dan new normal.

Sinetron Tukang Ojek Pengkolan dengan hiruk pikuk Rawa Bebek yang menjadi tajuk nggumun saya. Saya pun mencari tahu di mana letak kampung fiktif bernama Rawa Bebek. Kan bisa saja mereka mengambil setting di Planet Namek atau Bikini Bottom. Setelah berselancar di mesin pencarian, jebul kampung ini ada di dalam wilayah DKI Jakarta. Memilukan.

Dilansir dari CNN, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi denda progresif bagi warga yang melanggar aturan protokol kesehatan seiring penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total mulai Senin 14 September. Sampai tayangan terakhir yang saya lihat, yakni pada 30 September, saya melihat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh warga Rawa Bebek.

Harusnya, jika berbicara aspek keadilan, bisa saja tokoh-tokoh sinetron Tukang Ojek Pengkolan ini mendapatkan hukuman nyapu jalanan atau membayar denda. Harusnya lho, ya. Jangan mentang-mentang semua tokoh fiktif, bisa bertindak seenak jidat. Walau fiktif, toh perilaku mereka ditonton oleh jutaan manusia yang membutuhkan hiburan selama masa swakarantina.

Dalam tulisan ini, mari kita hitung berapa denda yang sudah dihasilkan oleh warga Rawa Bebek sesuai dengan penuturan CNN, mengenai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kita mulai dari yang paling ringan (walau sejatinya nggak bisa dikatakan masalah ringan) yakni masalah penggunaan masker. Dalam sinetron yang tayang 30 September, Duo Jambret yang sebelumnya tayang di sinetron Gober, beberapa kali kedapatan melepas (atau menurunkan) masker saat mau jambret. Mereka bisa dijatuhi sanksi kerja sosial selama 120 menit atau denda Rp500 ribu.

Masalahnya, kejadian ini nggak sekali dua kali. Secara aturan, mereka bisa disanksi sesuai kelipatan: yakni 180 menit atau denda Rp750 ribu, 240 menit atau denda Rp1 juta, dan seterusnya. Belum lagi beberapa tokoh yang menggunakan masker ini asal tempel, hidung ke mana-mana. Walaupun dialog penting, tapi mbok ya disesuaikan dengan latar keadaan terkini gitu, lho.

Selanjutnya, sanksi progresif pun berlaku bagi pelaku usaha. PSBB transisi memang memberlakukan perkantoran hanya boleh terisi 50% dan PSBB jilid dua ini diperketat, yakni 25%. Namun, adegan di Kopi More (maaf jika salah dalam kepenulisan, pokoknya kafe buatan Emak), ketika Bobby, Bunga, Raya, Emak, Sucipto, dan dua bartender bikin iklan pemasaran produknya, mereka melanggar aturan 25% ini.

Berapa dendanya? Kembali dikutip dari CNN, tempat usaha yang melakukan pelanggaran berulang sebanyak satu kali dikenai denda Rp50 juta, dua kali sebesar Rp100 juta, dan tiga kali Rp150 juta. Begitupun seterusnya. Apalagi, sebagian besar dari mereka membuka masker sebagai perlindungan diri pada masa seperti ini.

Belum lagi semisal Warkop Emak, Warung Pelipur Lapar, dan Sop Buah Abi-Umi tidak menerapkan protokol kesehatan yang baik dan benar seperti jaga kerumunan, cek suhu, sediakan tempat cuci tangan, dendanya beda lagi. Begini rinciannya; jika satu kali melanggar akan ditutup maksimal 3×24 jam, jika melanggar lagi dendanya 50 juta, kalau 7 kali dicabut izin usahanya. Gimana, tiga usaha yang disebut tadi sudah menyesuaikan protokol kesehatan?

Kalau masalah Gober (ojek online) masih usaha di tengah PSBB jilid dua ini, memang masih dimaklumi. Ada setidaknya perbedaan mencolok antara tiga masa PSBB. Dilansir dari Tempo, dalam PSBB pertama, ojek online hanya boleh mengangkut barang. Pada PSBB transisi, sudah dibolehkan mengangkut penumpang. Kini di PSBB kedua, ojek online tetap boleh mengangkut penumpang. Tentunya, dengan standar kesehatan yang telah ditentukan.

Sinetron ini memang ngeyel. Di saat semua PSBB, mereka terus mengudara. Harusnya, semisal ngeyel pengin terus dapet cuan, sinetron ini juga diimbangi dengan edukasi mengenai pola penerapan PSBB yang berbeda dari yang pertama hingga transisi. Juga, menjadi sentilan bagi pemerintah daerah dalam menerapkan edukasi dan ketegasan untuk masyarakatnya. Sejatinya, Rawa Bebek merupakan miniatur kondisi masyarakat Jakarta saat ini.

BACA JUGA Rahasia Pak Sofyan Bisa Jadi Orang Terkaya di Rawabebek dan tulisan Gusti Aditya lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Exit mobile version