Jokes garing semacam “hati kalau terlalu lama kosong bisa jadi kios Mixue” dan sebangsanya kadung menyebar luas, namun belum juga punya sertifikat. Pantes baru-baru ini di Cikini didemo. Upsss. Franchise asal China ini memang sedang menguasai dunia persilatan. Awalnya terlihat biasa saja sebagaimana kejadian viral pada umumnya. Eh, makin lama makin kompleks pembahasannya, sampai pada soal halal-haram.
Sontak banyak yang merasa waswas. Bahkan, tidak sedikit yang seolah merasa berdosa besar. Persoalannya hanya satu: tidak ada stempel halal. Mung persoalan itu tok. Maklum, negara kita salah satu dari sekian negara dengan tingkat populasi muslim yang tinggi. Tentu saya tidak perlu sebutkan berapa jumlahnya. Siapa pun juga pasti paham muslim di negara ini mayoritas. Masuk akal jika soal mutu dan kehalalan produk diperhatikan betul.
Dari saking perhatiannya, lembaga semacam MUI dulu yang punya kewenangan di situ, rela mengeluarkan sertifikat halal pada kulkas, panci, dll. Sampai di sini kita memang perlu berbaik sangka bahwa semua itu demi syiar agama. Sebuah niat yang teramat mulia. Tidak dapat dipungkiri, keberadannya menjadi pedoman masyarakat terkait halal tidaknya sesuatu. Demikian juga tidak bisa dipungkiri jika itu punya efek domino.
Begini, saya jelaskan pelan-pelan. Dengan maraknya sertifikat halal malah menjadi seperti ranjau. Banyak yang terjebak seolah-olah produk yang tidak ada sertifikatnya otomatis tak halal. Haram. Di sini tidak sedikit orang yang kesusu dan salah paham. Padahal, kalau mau bicara soal hukum, tidak hitam dan putih saja. Tidak cuma halal-haram doang. Ini penjelasan yang sangat dasar dan dapat ditemui di mata pelajaran agama. Saya tidak mungkin menjelaskannya lagi, jadi tolong cari sendiri, sudah balig juga!
Di sisi lain mungkin itu akibat dari formalisasi syariat. Akui saja, sudah lama Islam punya pengaruh terhadap beberapa kebijakan pemerintah. Ingat Perda Syariah? Belum lagi syariat (meski istilah ini sebetulnya kurang pas) yang menjadi komoditas untuk kepentingan komersil. Rasa-rasanya terlalu mudah untuk menemukan contoh-contoh dari yang saya sebut . Ya sudah, tidak perlu kaget kalau terjadi seperti apa yang menimpa pada Mixue. Tidak ada sertifikat sama dengan tak halal.
Andai saja sadar, tak jarang kalian mengkonsumsi barang tidak bersertifikat halal. Makanan warteg, lesehan pinggir jalan, cilok, cilor, dan aci yang lain. Jangan salah, yang seperti itu juga tidak punya sertifikat halal, loh. Tapi kan beda, mas? Iya paham, beda. Bedanya kalian meyakini langsung kalau makanan seperti itu halal. Coba deh sekali-kali ragu, sebagaimana keraguan pada Mixue, bukan tidak mungkin akhirnya akan merasa waswas juga
Oh mungkin karena Mixue bukan produk pribumi, jadi kalian sangat hati-hati. Sebetulnya tidak masalah, tidak apa-apa. Hitung-hitung sebagai bentuk kehati-hatian takut terjerumus ke liang dosa. Memang benar Mixue tidak ada sertifikat halalnya. Tapi jangan lupa, Kemenag—melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) pastinya—juga belum memutuskan haram. Jadi sah-sah saja dong kalau ada yang yakin Mixue halal, sebagaimana kalian yakin kalau itu tidak.
Tapi kan, soal halal-haram tidak berbasis pada keyakinan, mas? Melainkan ada kriteria tertentu sebuah produk dianggap halal atau tidak. Lah, iya saya paham yang begitu-begituan, bagaimanapun saya mahasiswa hukum. Wkwk. Saya hanya ingin bilang, tidak semua produk yang tak ada sertifikatnya seketika tidak halal. Sertifikat halal tidak lebih sakadar alat legitimasi yang berisi ketentuan hukum sebuah produk setelah diaudit. Kalau produknya sudah jelas halal, tanpa sertifikat pun ya tetap halal. Contoh sederhananya makanan yang saya sebut di awal. Kalian tidak butuh sertifikat untuk makanan itu, hanya tahu dan yakin saja. Pokok yakin kalau makanan itu halal wes cukup.
Kalau itu produknya sudah jelas halal toh, mas? Sementara Mixue kan belum. Karena belum jelas, jangan coba-coba memperjelas dengan bilang Mixue ngga halal. Tunggu saja sampai proses auditnya kelar. Kalau memang waswas banget ya tidak usah jajan. Semisal kebelet pengen langsung datangi gerai terdekat. Sesederhana itu kok ga paham-paham. Kalau besok-besok temuan BPJPH bilang Mixue ndak halal, tinggal terima dan berdoa. Semoga dima’fu.
Penulis: Moh. Rofqil Bazikh
Editor: Rizky Prasetya
BACA JUGA Membongkar Rahasia Dominasi Mixue di Indonesia!
Isi naskah ini sudah diubah sesuai dengan tulisan awal penulis. Isi tulisan sebelumnya adalah hasil editing dari editor Terminal Mojok. Oleh sebab itu, kami memohon maaf jika hasil editan internal kami menimbulkan kesalahan penafsiran yang pada akhirnya merepotkan penulis ketika artikel tersebut dibagikan di media sosial. Sekali lagi, kami meminta maaf. Salam.