KUR BRI memang salah satu cara mengatasi masalah modal usaha. Tapi, begitu utang lunas, ngurus SIKP-nya malah jadi masalah baru. Kok bisa utang lunas hidup tetap ribet?
Berurusan dengan bank plat merah sering kali menjadi hal yang tidak menyenangkan. Tapi romantika yang pelik dengan bank, agak sulit dihindari di masa perekonomian yang sedang gloomy ini. Pada mulanya, saya merasakan kemudahan di awal pengambilan KUR. Sebagai debitur KUR pemula, saya pernah menganggap BRI adalah dekengan finansial terbaik. Ternyata, pada akhirnya saya merasakan juga gimana nggak enaknya jadi debitur di BRI, saat saya butuh pindah ke bank lain.
Alasan saya ingin pindah, tentu karena mendapatkan penawaran yang lebih menarik dari bank lain. Ketika semua berkas beres, ternyata ada satu kendala, yaitu terkuncinya data saya di SIKP. Masalah ini saya alami pada Oktober 2023. Jadi, setiap pencairan KUR, dicatat dalam Sistem Informasi Kredit Program yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Intinya, SIKP adalah sebuah aplikasi pencatatan pencairan KUR yang dapat diakses oleh bank penyalur KUR dan Kementerian Keuangan.
Daftar Isi
SIKP dikunci, modal juga ikutan terkunci
Ada beberapa alasan mengapa SIKP bisa terkunci. Pertama, debitur belum melunasi kewajiban utangnya. Kedua, pihak bank belum melakukan update data meski nasabah sudah melunasi utangnya. Nah, point kedua inilah yang saya alami. Sayangnya, ternyata meminta hak agar data pelunasan debitur segera di-update itu kadang super duper ribet. Padahal jika data itu tidak di-update, saya nggak akan bisa menambah modal untuk usaha saya lewat KUR dari bank penyalur KUR yang lain.
Dan kesulitan ini ternyata cukup sering dialami oleh nasabah BRI. Bank yang satu ini memang kadang bikin menderita nasabahnya, ya. Sampai pernah dibahas oleh Dito Yudhistira Iksandy. Tapi, nggak hanya BRI yang terkenal sulit dalam urusan SIKP, Bank Mandiri juga sama aja. Saking sering bikin puyeng debiturnya, hasil pencarian di Google dengan kata kunci “cara menghapus SIKP” akan muncul saran pencarian: Cara Menghapus SIKP Mandiri dan Pengaduan SIKP BRI. Nggak percaya? Coba, deh, cek sendiri.
Saking buntunya, curhat ke Facebook
Saking buntunya saya waktu itu, saya menulis masalah saya di Facebook dan akhirnya mendapat jawaban dari seorang pensiunan bankir BNI. Nah, pada bank BNI dan BPD cukup jarang ditemui kasus terkuncinya SIKP. Atas saran teman yang baik itu, saya pun melakukan beberapa langkah. Hal ini bisa kamu coba lakukan atau sarankan untuk siapa pun yang mungkin sedang mengalami permasalahan terkait SIKP.
Pertama, saya menemui CS dan meminta surat keterangan lunas. Kadang debitur melupakan hal sederhana ini. Padahal semestinya, sesudah lunas, surat ini perlu segera kita pegang. Bukan hanya meminta jaminan saja. Awalnya, saya mengira bahwa SIKP saya masih terkunci karena surat keterangan lunas belum saya pegang meski sudah lunas beberapa bulan sebelumnya.
Kedua, saya membuat surat tertulis yang ditujukan kepada pimpinan cabang. Surat itu berisi permintaan penghapusan data utang atas nama saya dalam SIKP dan dilampiri copy surat keterangan lunas. Langkah tertulis ini penting banget dilakukan, agar keluhan kita ditanggapi dengan serius. Butuh effort, memang. Tapi beneran berguna, kok.
Ketiga, saya kembali ke customer service, menyampaikan keluhan verbal dan menyerahkan surat permintaan penghapusan SIKP untuk pimpinan cabang. Proses ini nggak terlalu menyenangkan. Biasanya, nasabah akan mengalami diskusi alot baik dengan CS bahkan marketing dalam tahap ini. Terkadang, nasabah mungkin akan naik pitam dan mengancam petugas bank. Saya beri tahu, hal itu sama sekali nggak perlu karena hanya akan menghabiskan energi dan rugi waktu. Segera ke langkah selanjutnya, aja.
OJK nggak bisa menghapus SIKP
Keempat, saya datang ke OJK ke bagian konsultasi. Tentu, harus membawa copy surat permintaan penghapusan data, KTP, dan bukti-bukti penguat lain. Sampaikan pada petugas tentang apa yang dialami. Petugas di OJK mulai dari satpam hingga konsultannya sangat ramah. Di sini, Anda akan diberi saran harus pergi ke mana lagi karena menurut petugas, OJK pun tidak punya kewenangan untuk menghapus data Anda di SIKP.
Kelima, saya pergi ke Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan D.I.Yogyakarta. Lokasi Ditjen Perbendaharaan ada di Jalan Laksda Adisucipto, tepatnya di sebelah timur Transmart. Di sini, Anda perlu menyampaikan keperluan tentang kesulitan terkait KUR pada resepsionis. Selanjutnya, petugas akan meminta Anda menjelaskan permasalahan yang dialami.
Waktu saya datang, ternyata pejabat terkait KUR sedang dinas di luar kota. Tapi ini tak menjadi kendala, setelah diminta menunggu sejenak, para petugas menyediakan fasilitas Zoom dan Video Call agar saya bisa menyampaikan langsung permasalahan saya ke pejabat terkait.
Hari itu juga, data saya disampaikan ke Dirjen Perbendaharaan pusat. Menurut keterangan beliau via WhatsApp, saya hanya tinggal menunggu saja. Permasalahan sudah diselesaikan antara pusat dengan pusat. Benar saja kata ibu pejabat yang baik itu, nggak sampai sepekan, masalah saya selesai dengan baik.
Mau bagaimana lagi?
Hubungan love-hate-love dengan bank mungkin akan abadi buat para pengusaha dengan modal pas-pasan seperti saya. Punya dekengan bank memang membantu di masa sulit seperti saat ini. Masalahnya, menambah modal dengan menjual properti itu tidaklah mudah. Apalagi jika Anda tinggal di Jogja. Dibanding menjual aset properti yang harganya selangit tapi nggak ada pembelinya itu, jauh lebih mudah jika Anda mengajukan pinjaman ke bank. Walau memang akan mumet sampai hari pelunasan, tapi, ya, mau gimana lagi.
Penulis: Butet Rachmawati Sailenta Marpaung
Editor: Rizky Prasetya
BACA JUGA 5 Hal yang Bikin Saya Nggak Betah Tinggal di Desa