Klaim JHT BPJS Ketenagakarjaan tidak serumit yang dikira.
Tidak ada yang pasti di dunia ini kecuali kematian. Semua yang kita usahakan, raih dan banggakan, pada akhirnya akan jadi bagian dari sejarah. Dalam dunia kerja pun demikian. Jabatan dan gaji yang kita agungkan, bisa lenyap dalam sekejap mata begitu gelombang PHK atau restrukturisasi datang.
Di tengah ketidakpastian tersebut, rasa-rasanya memiliki asuransi ketenagakerjaan berupa Jaminan Hari Tua (JHT) jadi opsi yang tepat. Setidaknya, ketika skenario terburuk itu terjadi para pekerja masih punya pegangan hidup. Lumayan untuk menyambung hari sambil mencari penghidupan yang baru. Dan, saya pernah ada di posisi tersebut.
Ceritanya, awal tahun ini saya resign dari tempat kerja lama. Ndilalah, proses merasakan kembali yang namanya gajian di tempat baru lumayan memakan waktu. Untungnya, ya itu tadi. Ada duit JHT. Jadi saya bisa tetap gagah meski nggak gajian. Meski, jujur saja, pas proses pencairan JHT saya sempat ketar-ketir karena takut dana nggak cair.
Alur klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Pada dasarnya, meski namanya Jaminan Hari Tua, pencairan JHT tidak melulu dikarenakan pekerja sudah memasuki usia pensiun. Misal, pekerja mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, kena PHK atau resign kayak saya, JHT tetap bisa dicairkan. Bahkan, misal kepepet dan pengin dicairkan dulu 10% dari saldo JHT juga bisa-bisa saja.
Untuk alur pencairannya, disesuaikan dengan jumlah saldo JHT. Kalau saldonya di bawah Rp10 juta, pengajuan klaim JHT bisa lewat aplikasi JMO di HP. Sedangkan saldo di atas Rp10 juta pengajuannya lewat jalur Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) di website resmi BPJS.
Kedua cara ini sama-sama meminta kita untuk melakukan pembaruan data, unggah dokumen (KTP, Paklaring, dll), serta foto selfie. Bedanya, ada proses wawancara via Whatsapp untuk peserta yang saldo JHT-nya di atas Rp10 juta. Informasi soal pelaksanaan wawancara akan disampaikan lewat email peserta.
Boleh dibilang, tahapan awal klaim JHT ini sangat praktis. Kita tidak perlu datang ke kantor BPJS ataupun antri. Tapi tahap selanjutnya? Jujur ketar-ketir.
Pengalaman mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Ketika saya mengajukan klaim di tanggal 2 Februari (klaim baru bisa dilakukan 1 bulan setelah resign), saya langsung mendapat email yang menginformasikan bahwa jadwal wawancara saya adalah tanggal 10 Februari pukul 15.00-15.30 WIB.
Okelah, aman, pikir saya. Pas banget malah. Soalnya, jam segitu saya sudah tidak ada jadwal ngajar.
Akan tetapi, apa yang terjadi, Kisanak? Jam 9 pagi saat saya sedang mengajar, petugas BPJS menelpon saya. Rupanya, pak petugas menanyakan kesiapan untuk wawancara. Tentu saja saya jawab belum siap. Lha wong posisi masih di kelas dan dokumen yang diperlukan untuk verifikasi ada di ruang guru.
Akhirnya, saya meminta supaya jadwal wawancara jam 1 siang saja. Toh, di email juga bilangnya jam 3 sore. Untungnya, petugas mengiyakan, dengan catatan, kalau sebelum jam 1 ternyata saya sudah senggang, saya diminta untuk memberi kabar. Telpon pun ditutup.
Elah biyung, 2 jam kemudian yaitu jam 11, petugas kembali menghubungi saya. Kali ini lewat pesan singkat: Apakah sudah siap diwawancara? Hmm. Rungsang banget.
Baca juga Pengalaman Rawat Inap BPJS Kelas 3, Kenalan dengan Pasien Sekamar Berakhir Jadi Kawan.
Hal-hal yang ditanyakan saat wawancara
Di ketentuan yang berkaitan dengan wawancara pencairan JHT, memang ada poin yang menyebutkan jika jadwal wawancara bisa lebih cepat jika antrean saat itu tidak banyak. Bisa jadi, itu sebabnya petugas menghubungi saya.
Akhirnya, saya iyakan untuk wawancara di jam 11 siang. Petugas pun menelpon saya dan mengabarkan bahwa 3 menit lagi akan melakukan panggilan video. Saya diminta untuk menyiapkan segala macam dokumen yang dibutuhkan untuk verifikasi.
Dan, benar saja, 3 menit kemudian, ada panggilan video dari BPJS. Saya mulai ditanya soal data pribadi, seperti nama, tempat tanggal lahir, nama tempat kerja, kapan mulai bekerja dan apa kegiatan saat ini. Terakhir, petugas menginformasikan bahwa dana akan cair sekitar 5 hari jam kerja.
Dah. Gitu doang.
Apakah lega? Tentu saja belum. Selanjutnya malah ketar ketir karena takut JHT nggak cair.
Sempat ketar-ketir klaim JHT tidak berhasil
Rasa khawatir JHT saya tidak cair bukannya tanpa alasan. Sebabnya begini, 3 kawan saya, yang juga mengajukan pencairan JHT, dananya langsung cair tak lama setelah diwawancara petugas BPJS. Bahkan, ada yang hari ini wawancara, besoknya cair.
Sedangkan saya? Sampai seminggu setelah wawancara, hilalnya belum tampak. Padahal, di antara mereka, saya yang lebih dulu mengajukan klaim. Lha kok yang cair mereka duluan?
Seketika, saya jadi bermuhasabah diri. Apakah data isian saya ada yang salah, terutama di bagian nomer rekening? Tapi, nggak tuh. Semua datanya benar.
Memang, jika merujuk pada laman BPJS, ada kondisi tertentu yang membuat proses pencairan lebih lama. Misalnya, dokumen yang diunggah buram, tidak sesuai, butuh verifikasi ulang, hingga tumpukan antrian. Entah saya masuk kategori yang mana. Yang jelas, di tanggal 19 Februari atau tepatnya 9 hari setelah proses wawancara, saya mulai berpikir untuk follow up ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
FYI, ketika wawancara, petugas BPJS memang menyarankan untuk ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat jika dalam waktu 7 hari kerja dana JHT belum kunjung masuk rekening.
Dan kalian tahu apa yang terjadi selanjutnya? Nggak lama setelah saya bertekad untuk ke kantor BPJS, tiba-tiba ada notifikasi masuk. JHT saya cair!
Itulah pengalaman saya mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan. Alhamdulillah, dana tersebut sangat bermanfaat terutama di kondisi seperti saat ini.
Penulis: Dyan Arfiana Ayupuspita
Editor: Kenia Intan
BACA JUGA 4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Online Maupun Offline.
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
