Di ruang lingkup pekerjaan, di situasi normal dan baik-baik saja, saya pikir nyaris nggak ada karyawan yang pengin melakukan pelanggaran, menyalahi aturan perusahaan, sampai akhirnya dapat surat cinta dari HRD (baca: surat peringatan). Sebab, jika sampai berkelanjutan, efek sampingnya beragam. Ini bisa berujung pada pemutusan kontrak sampai dengan di-blacklist oleh HRD perusahaan.
Belum lagi bisikan sumbang atau momok soal, “Hati-hati kalau sampai di-blacklist sama HRD. Bisa nyebar ke HRD perusahaan lain. Bisa di-blacklist sama HRD se-Indonesia juga, lho. Nanti bisa susah dapet kerjaan lagi.”
Sebagian dari kalian, mungkin pernah mendengar atau punya pengalaman langsung menghadapi desas-desus karyawan yang di-blacklist oleh HRD. Blacklist tersebut karena kesalahan fatal yang dibuat dan berpotensi merugikan suatu perusahaan. Selama masih dalam konteksnya, hal ini masih masuk akal. Artinya, di waktu mendatang, HRD atau perusahaan tersebut nggak mau lagi menerima karyawan yang sebelumnya melakukan pelanggaran berat hingga masuk daftar hitam perusahaan.
Namun, bagaimana dengan karyawan yang sampai di-blacklist oleh HRD se-Indonesia? Satu negara. Masuk akal nggak, sih? Atau hal tersebut hanya gimik dan ancaman belaka?
Saya akan coba beri gambaran tentang persoalan ini, biar bisa meluruskan informasi yang masih simpang-siur dan terkesan mengada-ada. Apakah pemikiran bahwa karyawan di-blacklist oleh HRD se-Indonesia itu hanya gimik atau benar adanya?
Begini. Kita sama-sama sepakati terlebih dahulu, karyawan yang sampai di-blacklist oleh HRD suatu perusahaan adalah mereka yang melakukan pelanggaran berat, tidak dapat ditoleransi, dan sangat berpotensi merugikan perusahaan—baik secara materi maupun non materi. Fraud, menjadi satu di antaranya. Dalam kasus ini, wajar jika HRD sampai punya database tersendiri untuk memasukkan nama pelaku pelanggaran ke daftar hitam perusahaan. Agar tidak ada celah atau kecolongan masuk ke perusahaan yang sama (atau anak perusahaan) di waktu mendatang.
Lantas, apakah setelahnya (saat mendapati karyawannya melakukan pelanggaran berat dan di-blacklist) HRD di suatu perusahaan akan memendam informasi sendiri? Jawabannya, bisa iya, bisa juga tidak.
FYI, sudah menjadi rahasia umum bahwa saat ini para personalia dari berbagai perusahaan dan wilayah, saling terhubung satu sama lain di grup WhatsApp, Telegram, dan beberapa channel lainnya. Aktivitas di grup tersebut beragam. Selain saling sharing tentang info lowongan kerja, nggak sedikit juga yang melakukan diskusi terbuka tentang dunia kerja.
Sepengalaman saya join dalam grup HRD di channel yang sudah disebutkan, beberapa HRD yang ada di dalamnya sesekali membagikan informasi jika ada karyawan yang melakukan pelanggaran berat. Perlu digarisbawahi, pembagian informasi ini bukan membuka identitas si karyawan tersebut. Melainkan hanya nama, foto, atau akun LinkedIn (jika ada). Tujuannya agar satu sama lain aware dan sigap dalam melakukan background check.
Apakah kemudian bisa sampai tersebar dan diketahui oleh HRD se-Indonesia? Peluangnya akan selalu ada, meski persentasenya masih kecil. Sulit dimungkiri akan selalu ada HRD yang aware terhadap ragam persoalan di ruang lingkup pekerjaan, termasuk nama karyawan yang di-blacklist. Nggak sedikit juga yang belum bisa meng-handle case per case ragam persoalan. Entah karena faktor load pekerjaan, tugas utama yang belum terselesaikan, atau sistem yang belum mumpuni.
Itulah kenapa, sebagian perusahaan, melakukan background check melalui vendor (pihak ketiga) yang kredibel dan terpercaya. Report dari background check yang dilakukan oleh vendor juga nggak main-main. Data yang dihasilkan terbilang akurat dan lengkap. Bahkan, jika seseorang punya nama alias pun akan dilampirkan. Termasuk catatan kriminalitas yang pernah dilakukan di perusahaan sebelumnya, nggak terbatas di wilayah lokal dan internasional.
Bagi saya, ini adalah sebaik-baiknya cara dalam menjawab pertanyaan: apakah benar seorang karyawan memang layak di-blacklist? Setidaknya, dalam proses blacklist tersebut, ada pembuktian melalui data yang valid. Blacklist tersebut bukan berdasarkan info simpang siur dan belum terperinci.
Penulis: Seto Wicaksono
Editor: Audian Laili
BACA JUGA HRD: Paling Disayang dan Dibenci Karyawan di Waktu Bersamaan