Zonasi adalah sistem yang bermasalah dan akan selalu bermasalah jika tak segera diperbaiki
Pagi ini jalanan terasa lebih penuh ketimbang biasanya. Maklum, kegiatan sekolah sudah dimulai. Beberapa antusias dan berangkat kepagian, beberapa tetap pada kodratnya: bangun kesiangan dan memacu kendaraan lebih ugal-ugalan. Terlihat juga wajah orang tua yang berbinar karena ini hari pertama anak mereka sekolah. Dunia, sudah kembali pada yang seharusnya.
Tapi, jika mau mengingat beberapa minggu lalu, saya yakin banyak orang-orang yang murka serta mengutuk nasib gara-gara sistem zonasi. Tiap tahun, masalah karena sistem ini seakan tak menemui titik terang.
Daftar Isi
Jalur zonasi yang penuh akan dosa
Sebagaimana dalam buku panduan PPDB Tahun 2023, terdapat empat jalur berbeda dalam penerimaan peserta didik baru yang dapat ditempuh guna mendaftarkan diri ke sekolah-sekolah yang akan dituju nantinya, di antaranya jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur pindah tugas orang tua. Keempat jalur tersebut yang kemudian bisa dimanfaatkan oleh peserta didik untuk melanjutkan jenjang pendidikannya.
Namun yang kerap kali menjadi sorotan publik dari awal penetapan sistem ini ialah jalur zonasi. Masyarakat merasa jalur ini cenderung membuat berbagai polemik yang didasari atas rasa keinginan yang tinggi dalam meniti pendidikan. Tapi, tidak diiringi dengan kesadaran akan pentingnya kejujuran. Banyak orang tua dari calon peserta didik yang kemudian bergerak dengan menghalalkan segala cara dengan harta yang dipunya demi meloloskan putra dan putrinya di sekolah impiannya.
SDM rendah dan mindset yang kolot
Manipulasi data yang cukup bombastis khususnya pada jalur zonasi telah menjamur di berbagai daerah di Indonesia. Misalnya, banyak nama dari para calon peserta didik yang dimasukkan ke dalam kartu keluarga kerabat. Atau warga yang bermukim dengan domisili yang dekat dengan sekolah favorit yang akan dituju oleh para peserta didik.
Bukan hanya itu. Berbagai dugaan kasus jual beli kursi atau yang katanya “titipan” dari para pejabat daerah setempat juga memiliki peran yang cukup besar dalam memainkan kuota penerimaan siswa baru. Berbagai tindakan tadi tidak terjadi secara cuma-cuma dan gratis. Melainkan, uang akan mengambil alih kendali permainan dan memonopoli segala bentuk realitas yang ada.
Dengan ini, dapat dipahami bahwa masyarakat kita cenderung masih punya mindset kuno dalam memandang kualitas pendidikan. Para orang tua dan wali murid merasa sekolah favorit secara serta merta akan memberikan dampak yang baik bagi pendidikan anak-anaknya. Pada faktanya, kualitas pendidikan tidak hanya ditunjang saat di sekolah saja. Ingat, semua bermula dari rumah dan lingkungan yang akan membentuk karakter anak.
Pemerintah yang abai dan duduk santai
Lalu apa kabar dengan pemerintah yang “katanya” punya tujuan dalam mengembangkan sistem PPDB sebagaimana yang tertuang pada pasal 2 Permendikbud No.14 tahun 2018 adalah untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non-diskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Namun, banyak orang tua dan siswa yang terdampak serta terdiskriminasi dari adanya sistem ini. Hal ini sangat berkontradiktif dengan adanya pasal di atas. Menyelisik dari Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 dan Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas, Pemerintah sudah seharusnya memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan akses pendidikan yang layak dan berkeadilan bagi seluruh anak Indonesia. Namun, pada realitasnya semua hal tersebut hanyalah omong kosong belaka.
Pemerintah pusat dan Pemda dinilai belum mampu dalam memfasilitasi dan meratakan pembangunan yang berkualitas bagi sekolah-sekolah negeri yang ada dengan mempertimbangkan data statistik para warganya. Hal sepele seperti ini saja belum dapat mereka maksimalkan dalam mendistribusikan dana secara maksimal dan objektif. Lantas, masa depan anak Indonesia di tangan siapa?
Masalah di sana-sini, kecurangan yang terang benderang, serta pemerataan yang masih jauh dari target tentu saja bikin sistem zonasi jadi tak relevan. Jika pemerataan hanya diupayakan lewat jarak, tak akan ada perubahan. Satu metode tak akan punya efek jika tak didukung dengan metode lain.
Penulis: Agung Anugraha Pambudhi
Editor: Rizky Prasetya
BACA JUGA Masih Ada Sekolah Favorit dan Orang Tua Pindah KK Anak, Sistem Zonasi Gagal Total!