Belum lama ini oleh-oleh asal Kota Medan, Bolu Meranti kembali jadi sorotan. Kehalalannya, untuk kesekian kalinya, dipertanyakan. Kali ini akibat label halal pada kotak kemasannya tiba-tiba menghilang.
Entah siapa yang pertama kali meributkan, yang pasti, kabar hilangnya label halal pada bolu yang dijual mulai dari harga Rp 80 ribu per kotak ini sudah tersebar luas ke masyarakat, baik orang asli Medan maupun pelancong yang mau beli oleh-oleh untuk dibawa pulang.
Media-media massa, yang belakangan gemar mengangkat isu-isu beraroma agama, tak mau ketinggalan memanfaatkan perkara ini, mengolahnya menjadi berita yang laik jual.
Koran lokal Medan Waspada edisi Rabu 17 Juli 2019 bahkan menulis judul headline: “Bolu Meranti Tidak Boleh Jual Produk ke Pasaran”. Ini judul yang luar biasa saya kira, karena seolah ada seruan terselubung kepada pembaca di balik judul itu, seperti “Beli bolu yang lain saja”, meskipun itu hanya quote dari seorang tokoh.
Kabar ini juga sudah sampai ke telinga para anggota DPRD Kota Medan. Jumadi, anggota Komisi II dari Fraksi PKS, menjadi yang terdepan angkat bicara soal ini. Sebagai politisi dari partai yang merasa paling Islami, ia pun berencana memanggil pengusaha bolu Meranti ke kantornya. “Supaya masyarakat tidak was-was,” katanya.
Dari perantauan, membaca berita ini membuat saya tersenyum kecut. Sebagai orang Medan saya bingung antara mau malu atau bangga.
Malu karena perkara makanan yang sudah lama diperjualbelikan dan terbukti bahan-bahan baku dan cara pembuatannya halal, tiba-tiba disangsikan kehalalannya hanya karena label halalnya belum diperpanjang. Bangga karena orang-orang Medan sungguh luar biasa kritisnya, sampai-sampai hal-hal mikro macam label halal saja pun disorot habis-habisan—apalagi korupsi pejabat, kan kira-kira begitu.
Usut-usut punya usut, masa berlaku sertifikasi halal bolu Meranti telah berakhir pada 2018 lalu, dan pemilik usaha yang notabene orang Tionghoa itu tidak langsung memperpanjangnya. Sungguh terlalu memang acik itu! Cik, cik, sudah tahu orang sekarang lagi mabok agama, kok berani-beraninya lu terlambat memperpanjang sertifikat halal. Mampus, lah, lu, diogap-ogap!
Biar lu tahu, Cik, sekarang ini orang-orang lagi sensi kalau sudah menyangkut agama dan ajaran-ajarannya. Jangankan makanan, Cik, jangankan bolu! Minyak angin dan kondom saja pun sekarang harus halal kok, Cik! Kondom, Cik, kondom! Belum ada sih, memang, tapi sebentar lagi bakal ada, kok, karena night club saja sudah ada yang halal di Arab Saudi sana. Jadi apa susahnya bikin kondom halal.
Apa lu tak pernah baca berita, Cik? Ngapain aja lu selama ini? Sibuk bikin bolu aja lu, ya, sampai lupa kalau sertifikat halal bolu lu sudah habis masa berlakunya? MUI sudah nunggu-nunggu, lu tak datang-datang. Agak-agak lu setor, lah, dulu sikit untuk orang tu! Biar aman dulu bisnis bolu lu!
Entah benar atau tidak, di kalangan wartawan dan pemerhati sosial yang saya kenal, perihal sertifikat halal ini konon bisa diperjualbelikan—walaupun MUI sering membantahnya. Asal ada duit, semuanya aman. Mungkin ini sebabnya banyak pengusaha makanan, paling sering saudara kita orang Tionghoa, yang enggan-engganan mengurus sertifikat halal. Mereka merasa diperas, alih-alih membayar biaya pengurusan label halal.
Tapi itu semua cuma cerita lain dan tentu tidak bisa jadi pembenaran. Apalagi itu masih kasak-kusuk, masih temaram dan perlu dibuktikan kebenarannya.
Poin utama kasus ini bukan itu, melainkan bahwa betapa makanan, apapun itu jenisnya, bagi orang-orang sekarang ini tidak cukup jika hanya halal bahan-bahan baku dan pembuatannya saja, tapi juga harus ada bukti sahih kehalalannya. Harus ada sertifikat dari lembaga resmi yang mengeluarkannya.
Ya, makanan, tidak cukup jika hanya halal secara esoteris, tapi juga eksoteris. Tidak cukup jika hanya halal secara hakiki, tapi juga perlu ditampakkan halal majasinya.
Ini sama seperti halnya keabsahan seorang muslim, yang tidak akan cukup diakui kemuslimannya bila hanya meyakini keyakinannya dalam diam. Ia perlu membuktikannya dengan berteriak-teriak ‘takbir!’ kepada orang-orang kafir dan harus ikut demo berjilid-jilid bila ada yang berani menghina agamanya.
Sama juga seperti halnya pasangan yang saling mencintai. Bila saling cinta itu hanya terjalin oleh ikatan cinta tak kasatmata dari hati ke hati, maka siap-siaplah dirisak, kalau bukan ditelanjangi atau dilempari batu ramai-ramai oleh orang-orang jika ketahuan berdua-duaan. Pasangan itu harus mengeksoterikkan cinta mereka lewat lembaga agama serta perlu mendapat sertifikasi dari negara. Baru dengan demikian mereka boleh kawin dan beranak-pinak.
Ya, kira-kira begitulah. Ini sekaligus membuktikan anggapan bahwa segala sesuatu yang bersifat esoteris lebih sulit dicapai dibanding yang eksoteris, tak selalu benar.
Mengurus sertifikasi halal itu rumit dan berbelit-belit, kata seorang kenalan saya, seorang pengusaha roti isi coklat ceres di Kota Pematangsiantar, suatu hari ketika rotinya dituding mengandung babi. Apalagi ketika bisnis yang kita jalankan semakin maju dan berkembang, imbuhnya. Rumit dan berbelit-belit yang ia maksud, dalam bahasa yang lebih sederhana, adalah mahal.
Bayangkan, roti isi ceres saja pun dikira tak halal jika tak ada label halalnya. Imajinasi orang-orang yang terprovokasi langsung membayangkan roti yang dipanggang dengan minyak babi, diolesi dengan mentega yang mengandung lemak babi, dan ditaburi ceres yang terbuat dari campuran liur babi. Dahsyat, bukan?
Maka, celakalah memang jika makanan tak punya label halal, walaupun makanan itu halal bahan baku dan pembuatannya. Sama celakanya seperti pasangan yang belum punya buku nikah; atau seperti muslim yang tak mau membela ulama-ulama penyeru khalifah. Apalagi jika makanan itu terkenal sebagai oleh-oleh, bakal tekor lama-lama jika label halalnya tak segera diurus.
Untungnya, perkara halal-halalan ini tetap ada sisi baiknya, kok. Jadi, misalkan ada kawan yang titip dibelikan Bolu Meranti kalau pas berkunjung atau pulang ke Medan, kita tinggal bilang saja, “Bolu itu nggak halal!”.
Sekarang kita tinggal berdoa saja, semoga masakan mamak kita di rumah, tidak diributi kehalalannya. (*)