Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Hukum Poligami Sekaligus Tata Cara Melakukannya Seperti yang Viral di Medsos

Dliyaul Haq oleh Dliyaul Haq
8 Desember 2020
A A
Hukum Poligami Sekaligus Tata Cara Melakukannya Seperti yang Viral di Medsos terminal mojok.co

Hukum Poligami Sekaligus Tata Cara Melakukannya Seperti yang Viral di Medsos terminal mojok.co

Share on FacebookShare on Twitter

Belum lama ini viral video yang beredar di media sosial, seorang pria menikahi dua wanita sekaligus. Tampak dalam video tersebut seorang pria menggandeng kedua istrinya ke pelaminan dengan wajah yang sangat bahagia dan super mesra. Hukum poligami sesuai peraturan perundangan di Indonesia itu sebenarnya gimana sih? Kan jadi bingung.

Beredarnya video tersebut tampaknya membuat warganet bersemangat merespons, bagaimana tidak! Dalam sekejap video yang di-upload di Facebook sudah banyak dibagikan. Tak hanya itu, penyebarannya sangatlah masif, sampai grup dan story WhatsApp pun dipenuhi unggahan ini. Begitu juga di Instagram, akun besar Lambe Turah turut membagikan. Nggak ketinggalan, Gus Miftah tak mau kalah, beliau turut mengunggahnya di akun Instagram miliknya.

Dari postingan pernikahan ini banyak komentar-komentar yang luar biasa dari para netizen, ada yang memuji bahkan sampai memaki terutama di kalangan para istri. Hal ini membuat saya sebagai sarjana Hukum Keluarga menjadi tergelitik untuk membahas bagaimana ketentuan hukum perkawinan di Indonesia, tentu beserta aturan hukum poligami juga. Diperbolehkan atau tidak perkawinan dengan dua wanita sekaligus seperti ini?

Perlu diperhatikan kepada anak muda dan bapak-bapak yang ingin nambah istri. Pada asasnya, perkawinan yang ada di Indonesia, pria hanya boleh memiliki seorang istri dan seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami. Ini terdapat dalam UU No.1/74 tentang Perkawinan pasal 3(1).

Asas tersebut bukanlah ketentuan yang saklek atau tidak bisa diubah. Ketentuan tersebut bisa diubah dengan jalan seorang suami yang akan beristri lebih dari satu atau poligami mengajukan permohonan kepada Kantor Pengadilan setempat. Perlu digarisbawahi, tidak semua yang mengajukan izin poligami diterima, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.

Pada pasal 4(2) UU Perkawinan, pihak Pengadilan hanya akan memberi izin kepada suami untuk berpoligami dengan ketentuan sebagai berikut. Pertama, istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri. Kedua, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Ketiga, istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Bagaimana masuk kualifikasi tidak?

Belum, jangan senang dulu, ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi ketika akan mengajukan permohonan ke Pengadilan. Dalam pasal 5 UU Perkawinan, dijelaskan bahwa suami harus memenuhi syarat berikut:

Baca Juga:

Pemuda Pati Takut Menikah karena Standar Mahar Nggak Masuk Akal seperti Duit Ratusan Juta, Motor, bahkan Mobil

Duka Menikah di KUA, Dikira Hamil Duluan padahal Cuma Pengin Hemat

  1. Adanya persetujuan dari istri/istri-istri.
  2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
  3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Bagaimana masih ingin nikah lagi? Masihkah membayangkan akan menikahi lebih dari satu istri?

Banyaknya syarat yang harus dipenuhi ini menandakan bahwa negara kita sangat serius mengurusi hukum poligami supaya terjaminnya ketahanan keluarga dan masa depan gemilang.

Ketentuan di atas berlaku ketika pernikahan dilakukan secara sah menurut hukum negara. Hukum poligami yang saya sebutkan sesuai dengan tata cara dan aturan negara yang sah. Tetapi, apabila pernikahan tidak dilakukan sah menurut negara, bisa saja syarat-syarat yang ada di atas tidak perlu dipenuhi.

Satu-satunya cara adalah melangsungkan pernikahan seperti nikah siri (nikah tanpa legalitas negara). Tentu, saya tidak menganjurkan nikah siri karena nikah ini tidak diakui negara. Bagi perempuan pernikahan siri juga tidak dianjurkan. Sebab, tanpa adanya landasan hukum, seorang istri bisa diceraikan tanpa proses dan tentu jika suatu saat ada permasalahan rumah tangga, negara tidak bisa ikut terlibat.

Dari uraian di atas pernikahan yang dilaksanakan langsung dengan dua wanita sekaligus tidak bisa dilaksanakan di Indonesia, setidaknya begitulah hukum poligami dan aturannya yang ada di Indonesia. Dengan syarat dan ketentuan persetujuan dari istri pertama, mustahil suatu pernikahan dengan dua orang mempelai wanita dilakukan secara bersamaan.

Saya tidak menghakimi bahwa pernikahan yang sedang viral tersebut. Tentu hanya mempelai dan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut yang tahu persis. Yang jelas saya hanya menjelaskan bagaimana caranya untuk menikah lebih dari satu sesuai dengan ketentuan hukum negara yang sah.

Salah satu komentar menyebutkan bahwa pernikahan yang viral tersebut bukan dilakukan secara bersamaan, akan tetapi berbeda waktu. Satu adalah istri lamanya dan yang satu adalah istri yang baru saja dinikahi. Alasan pria tersebut menikah lagi adalah karena pernikahan awalnya tidak dikaruniai anak dan istrinya menyuruh menikah lagi. Dan terjadilah seperti yang ada di video tersebut.

Kalau konteksnya seperti itu berarti dari syarat-syarat hukum poligami di atas memenuhi dan bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan. Pada akhirnya yang paling menentukan boleh atau tidaknya beristri lebih dari satu (poligami) adalah putusan dari Pengadilan.

Kalau berbicara hal ini, jelas saya tidak menyarankan pemirsa semua untuk berpoligami, cukup satu istri saja. Kasihani kami para jomlo yang tidak dapat-dapat pasangan. Hehehe.

BACA JUGA Masih Jomblo kok Bicara Poligami sih?

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 7 Desember 2020 oleh

Tags: Pernikahanpoligami
Dliyaul Haq

Dliyaul Haq

Manusia yang sedang belajar untuk suka membaca dan menulis.

ArtikelTerkait

4 Bulan Menurut Primbon yang Nggak Baik untuk Pesta Pernikahan

22 Januari 2022
10 Lagu Bahasa Inggris yang Cocok untuk Pernikahan

10 Lagu Bahasa Inggris yang Cocok untuk Pernikahan

16 September 2022
Membantah Alasan Poligami dengan Data Statistik terminal mojok

Poligami karena Perempuan Lebih Banyak? Cek Dulu Datanya!

28 September 2021
Pantangan Menikah Ngalor Ngulon bagi Masyarakat Jawa

Sebambangan: Solusi Tingginya Biaya Nikah Orang Lampung

6 Mei 2020
Makeup Pernikahan Maudy Ayunda dan Eva Celia Memang Bukan untuk Semua Orang Terminal Mojok

Makeup Pernikahan Maudy Ayunda dan Eva Celia Memang Bukan untuk Semua Orang

12 Juni 2022
Song Joong Ki Umumkan Pernikahan, Netizen Mending Nggak Usah Ikut Campur deh Terminal Mojok

Song Joong Ki Umumkan Pernikahan, Netizen Mending Nggak Usah Ikut Campur deh

1 Februari 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Ponorogo Cuma Reognya Aja yang Terkenal, Kotanya sih Nggak Terkenal Sama Sekali

Ponorogo Cuma Reognya Aja yang Terkenal, Kotanya sih Nggak Terkenal Sama Sekali

2 Februari 2026
Dilema Punya Honda Mobilio: Nyaman Dikendarai dan Irit, tapi Kaki-Kaki Mobilnya Sering "Keseleo" Mojok.co

Dilema Punya Honda Mobilio: Nyaman Dikendarai dan Irit, tapi Kaki-Kaki Mobilnya Sering “Keseleo”

7 Februari 2026
Pantai Watu Bale, Tempat Wisata Kebumen yang Cukup Sekali Saja Dikunjungi Mojok.co

Pantai Watu Bale, Tempat Wisata Kebumen yang Cukup Sekali Saja Dikunjungi 

5 Februari 2026
Andai Jadi Warga Tangerang Selatan, Saya Pasti Sudah Pusing Tujuh Keliling. Mending Resign Jadi Warga Tangsel!

Jangan Nilai Buku dari Sampulnya, dan Jangan Menilai Tangerang Selatan Hanya dari Bintaro, Alam Sutera dan BSD Saja

4 Februari 2026
Gerbong KRL Khusus Perempuan Malah Nggak Aman untuk Perempuan Mojok.co

Gerbong KRL Khusus Perempuan Malah Nggak Aman untuk Perempuan

6 Februari 2026
Piyungan Isinya CEO Pakai Sandal Jepit Bawa Karung Rongsokan (Unsplash)

Saya Belajar Tentang Kebahagiaan di Piyungan, Tempat Para CEO Pakai Sandal Jepit dan Pegang Karung Rongsokan

7 Februari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=e8VJPpjKf2Q

Liputan dan Esai

  • Orang Nggak Mau Dijuluki “Sinefil” karena Tahu Itu Ejekan, tapi Tetap Banyak yang Mengaku “Si Paling Film”
  • “Sekolah Bukan Ring Tinju”: Ortu Pukuli Guru Madrasah di Madura adalah Alarm Darurat Pendidikan Indonesia
  • Bagi Pekerja Bergaji Dua Digit “Nanggung” di Jakarta, Menyewa Apartemen di Tengah Kota Lebih Baik Ketimbang Ambil KPR di Pinggiran
  • Wisuda TK Rasa Resepsi Pernikahan: Hentikan Normalisasi Pungutan Jutaan Rupiah Demi Foto Toga, Padahal Anak Masih Sering Ngompol di Celana
  • Salah Kaprah soal Pasar Jangkang yang Katanya Buka Setiap Wage dan Cuma Jual Hewan Ternak
  • BPMP Sumsel Bangun Ekosistem Pendidikan Inklusif Melalui Festival Pendidikan

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.