Ketika pemerintah Indonesia baru membuat kebijakan melarang mudik yang berlaku 24 April, tentu terkesan terlambat, yang dulunya cuma berupa imbauan, jelas ada yang sudah keburu lolos untuk pulang ke kampung halaman masing-masing. Dan data kemenhub juga mengatakan sudah hampir 1 juta orang yang berhasil curi start lebih awal untuk mudik atau lebih tepatnya pulang kampung. Namun Presiden Joko Widodo menanggapi fenomena tersebut dengan membuat semacam perbedaan antara mudik dengan pulang kampung.
Dalam wawancara eksklusif di Mata Najwa yang disiarkan Trans7, Rabu (22/4/2022). Pak Jokowi mengatakan: “Kalau itu bukan mudik, itu namanya pulang kampung. Memang bekerja di Jabodetabek, di sini sudah tidak ada pekerjaan, ya mereka pulang. Karena anak istrinya ada di kampung. Ya kalau mudik itu di hari lebarannya, beda, untuk merayakan Idul Fitri. Kalau yang namanya pulang kampung itu bekerja di Jakarta, tetapi anak-istrinya ada di kampung,”
Dari pernyataan Pak Jokowi ini kita jadi tahu kalau yang dilarang itu pulang di hari lebaran untuk merayakan Idul Fitri di kampung halaman. Kalau pulang kampung bagaimana? Bisa? Karena yang dilarang cuma mudik saja, ya harusnya sih bisa.
Nah ini yang jadi persoalan, apakah yang bertugas mengawal masyarakat nantinya tahu orang yang sedang berpergian—yang pasti jumlahnya banyak banget—ini sedang melakukan mudik atau pulang kampung?
Kalau dari definisi yang dikasih Pak Jokowi tadi, perbedaan utama orang mudik dan pulang pulang kampung terletak pada niat dan motif pelakunya. Ini adalah perbedaan yang akan sulit dipantau, soalnya hubungannya dari hati ke hati (ea), ya kalau saya merasa ini sama dengan membedakan antara jin dan setan, sulit sekali.
Apakah nanti petugas di lapangan harus mengecek satu per satu orang yang berpergian itu? Ditanyain satu per satu gitu?
Atau dilihat dari barang bawaan yang dia bawa? Atau malah dari gaya berpakaian? Kan tetap sulit juga.
Dari kacamata saya, kebijakan ini sudah kehilangan substansi ketika fokus yang dilarang adalah pemudik. Padahal, tujuan kebijakan ini kan harusnya menahan perpindahan orang dari satu daerah ke daerah lain khususnya orang yang berasal dari daerah yang sudah zona merah.
Dalam konteks ini, saya (dan kbbi) sepakat kalau mudik dan pulang kampung itu sebenarnya sama saja. Sama-sama proses perpindahan dari kota A ke kota B. Dan keduanya sama-sama punya potensi menyebarkan virus. Kalau pulang kampung masih dibiarkan, perpindahan masih terjadi, terus ya buat apa coba kebijakan ini?
Btw, dari perbedaan mudik dengan pulang kampung yang disebutkan Pak Jokowi tadi, saya jadi penasaran dengan survei yang dilakukan oleh Kemenhub. Kemenhub kan melakukan 3 kali survei, dan mendapatkan data hampir sekitar 20% warga bersikeras untuk melaksanakan mudik meskipun sudah ada imbauan jangan mudik. Nah, survei ini kan dilakukan terakhir tanggal 15 April, apa saat itu Kemenhub sudah bisa membedakan orang yang dia survei benar-benar mengerti beda mudik dan pulang kampung, ya? Kalau ternyata tidak, keliru dong hasil surveinya. Hmmm.
BACA JUGA Diimbau Jangan Mudik Tapi Boleh Mudik Itu Maksudnya Gimana, sih? atau tulisan Muhammad Sabri lainnya.
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.