Informasi
ADVERTISEMENT

Dosa penjual masker yang sulit dimaafkan: menimbun dan menaikkan harga di tengah bencana

Dosa penjual masker yang berulang dan sulit dimaafkan, menimbun dan menaikan harga di tengah situasi genting Mojok.co

Beredar informasi stok masker yang langka dan mahal setelah erupsi Gunung Anak Krakatau. Erupsi menimbulkan hujan abu di beberapa wilayah, termasuk Jabodetabek. Banyak pihak, termasuk pemerintah, mengimbau warga yang terdampak untuk mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. 

Tidak heran kalau permintaan masker naik drastis setelah peristiwa ini. Bahkan, ada media mengabarkan terjadi panic buying di beberapa daerah. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran adanya pihak yang menimbun dan menaikan harga masker. Kekhawatiran yang saya rasa bukan tanpa alasan karena kita pernah mengalaminya saat Covid-19 sekitar 6 tahun lalu. 

Trauma kelangkaan masker

Pada 2020, ketika pandemi Covid-19 baru saja masuk Indonesia, harga masker melonjak sampai 300 hingga 1.000 persen. Satu kotak masker yang biasanya Rp100 ribu tiba-tiba bisa tembus Rp1,2 juta. 

Bahkan, di online marketplace atau lokapasar daring, harga masker ada yang mencapai Rp3 juta perpak. Waktu itu orang-orang panik, stok habis, dan yang diuntungkan cuma satu pihak, para penimbun. 

Mari kita lihat ke belakang sebentar. Pada masa awal pandemi, Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang di Cakung yang menimbun dan memproduksi masker secara ilegal. Polisi juga menemukan 600.000 masker yang ditimbun di sebuah gudang di Tangerang.

Di Jakarta Barat, seorang mahasiswi berusia 19 tahun tertangkap dengan 350 dus masker di apartemennya. Satu dusnya dijual Rp300.000 sampai Rp350.000. Total ada 33 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam 18 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer. Mereka dijerat dengan undang-undang berlapis: UU Perdagangan, UU Kesehatan, dan UU Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukumannya tidak main-main. Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7/2014 tentang perdagangan mengancam pelaku penimbunan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. Jaksa Agung saat itu bahkan memerintahkan agar para pelaku dituntut dengan pidana maksimal untuk menimbulkan efek jera. Apa, efek jera? Ternyata tidak.

Kenapa “dosa” ini masih berlanjut? 

Enam tahun berlalu, kita pikir itu sudah berakhir. Ternyata tidak.

September 2026, saat Gunung Anak Krakatau erupsi. Abu vulkanik menyebar dan masyarakat kembali membutuhkan masker. Bak déjà vu, harga masker kembali melonjak. 

Sebuah merek masker yang pagi harinya masih dijual Rp12.000 per biji, tiba-tiba menjadi Rp180.000 ribu. Bahkan, ada penjual yang membatalkan pesanan pembeli yang sudah membayar di harga normal, lalu menjual kembali barang yang sama dengan harga selangit.

Ini bukan bisnis. Ini bodoh. Yang lebih bodoh lagi, masih ada saja orang yang memanfaatkan situasi genting ini untuk meraup cuan sebanyak-banyaknya. 

In this economy, menaikkan harga barang yang high demand memang terdengar menggiurkan. Stok terbatas, permintaan melonjak, harga naik, profit stocks.

Tapi justru di situlah kebodohannya, in this economy, siapa mau membayar masker sepuluh kali lipat harga normal? Dalam dunia bisnis, praktik ini biasa disebut monkey business, pedagang yang memanfaatkan momen tertentu untuk mengambil keuntungan setinggi-tingginya. Alias, monyet kalian orang-orang yang menimbun masker. 

Mereka pikir untung besar itu sepadan dan mereka sengaja buta tentang etis, legal, dan masuk akal. Padahal, alih-alih strategi strategi bisnis, ini adalah tebakan bodoh yang mengandalkan penderitaan orang lain. Secara fundamental sendiri, ini adalah cara berpikir yang salah tentang bisnis karena semata mengambil keuntungan dari penderitaan.

Siklus yang harus diputus

Yang membuat situasi ini semakin absurd adalah sudah menjadi pola. Terlebih di saat-saat genting. Pandemi Covid-19 sudah memberikan pelajaran mahal tentang bahaya penimbunan. Masyarakat sudah pernah merasakan susahnya mencari masker dengan harga wajar. Polisi sudah pernah menangkap puluhan tersangka. Hukum sudah pernah dijalankan.

Akan tetapi, tetap saja, ketika situasi darurat berikutnya datang, orang-orang ini muncul lagi seperti jamur di musim hujan.

Erupsi Gunung Anak Krakatau adalah peristiwa alam. Tidak ada yang bisa menghentikan gunung meletus. Tapi, perilaku manusia bisa diatur. Penimbunan dan spekulasi harga adalah pilihan, bukan keharusan. Setiap pedagang yang memutuskan untuk menimbun dan menaikkan harga secara tidak masuk akal sedang membuat pilihan sadar untuk mengorbankan sesama demi keuntungan pribadi.

 Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sudah mengingatkan sejak 2020 bahwa mengambil keuntungan berlebihan adalah tindakan tidak bermoral dan dilarang oleh undang-undang. Tapi, tampaknya moral dan hukum saja tidak cukup. Yang dibutuhkan mungkin adalah sanksi sosial yang lebih keras. Boikot, misalnya. Atau setidaknya rasa malu publik yang cukup untuk membuat mereka berpikir dua kali.

Masyarakat sekarang lebih waspada. Media sosial membuat informasi menyebar cepat. Nama-nama toko dan penjual nakal mulai didaftar dan diboikot. Polisi juga sudah punya pengalaman menangani kasus serupa.

Jadi bagi siapa pun yang masih berpikir untuk menimbun masker, jangan. Ini hanyalah cara cepat untuk mendapatkan uang banyak tapi sebentar, sekaligus cara cepat untuk reputasi toko yang sudah dibangun jadi di-cancel publik bahkan ketika harga sudah normal, dan mungkin juga sel penjara.

Penulis: Annisa R
Editor: Kenia Intan 

BACA JUGA Cara ampuh dan aman membersihkan abu vulkanik, catatan dari warga Jogja yang sudah 3 kali mengalami hujan abu.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 8 September 2026 oleh .

Annisa R

Belajar geografi lingkungan. Penduduk, pejalan kaki, dan pengguna transportasi umum.