Di Bawah Ancaman Papan Iklan

papan iklan

papan iklan

Papan iklan telah digunakan sejak lama sebagai media untuk melakukan agitasi dan propaganda. Efek yang dimiliki pun diyakini cukup ampuh menghimpun massa bagi penggunannya. Konon, media ini mampu menanamkan sugesti pada alam bawah sadar bagi mereka yang melihatnya. Dengan demikian, produk apapun yang terpampang bisa menjadi primadona.

Apa saja sih, produk yang bisa dijual melalui papan iklan ini?

Semua produk baik barang atau jasa bisa diiklankan di media iklan jenis ini. Mulai dari makannan bayi sampai Hajar Jahanam (obat kuat) bisa kita temukan. Selain itu, media jenis ini juga sering digunakan oleh para calon (anggota) legislatif untuk “menjajakan diri”. Sebetulnya tidak hanya legislatif sih, calon (anggota) eksekutif dan pimpinannya juga melakukan hal yang sama.

Meski media daring sudah ramai digunakan dan dianggap efektif, tapi cara pemasangan iklan jenis ini masih tetap laris.  Padahal, memasang papan iklan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Papan iklan permanen yang berada di pinggir jalan menjadi sarana yang paling digemari untuk menjalankan strategi marketing. Semakin strategis tempatnya, semakin mahal biaya sewanya. Selain itu, harga yang ditawarkan juga dipengaruhi oleh luas permukaan papan dan cara penempatannya. Papan yang ada di pinggir jalan tentu akan lebih murah dibandingan dengan yang melintang di atas jalan.

Ternyata, selain (dianggap) menguntungkan papan iklan permanen juga bisa membahayakan. Sebetulnya apa sih bahayanya penggunaan media ini? Baiklah, mari kita lihat ulasannya.

Pertama: bisa merusak alam bawah sadar. Alam bawah sadar kok bisa rusak, bagaimana ceritanya? Itulah mungkin yang ada di benak pemirsa sekalian.

Seruan yang ada pada iklan mampu menanamkan informasi pada alam bawah sadar pembacanya. Baik informasi positif maupun negatif yang diiklankan. Karena itu, perlu ada pengaturan konten dan pengawasan yang serius mengenai hal ini. Jangan sampai ada propaganda berbahaya yang dilakukan.

Kedua: menggangu pemandangan dan konsentrasi pengemudi atau pengguna jalan lainnya. Yang tentu saya akan mengancam keselamatan pengguna jalan.

Iklan dengan konten yang terlalu menarik akan menyita perhatian pengemudi. Alih-alih memperhatikan lalu lintas di depannya, secara tidak sadar terkadang malah fokus pada papan. Pengemudi terkadang memang cukup aneh. Rambu lalu lintas bisa tidak diperhatikan, eh benda ini malah bikin salah fokus!

Ketiga: berbahaya bagi pejalan kaki. Bahaya jenis ini bisa ditimbulkan bagi papan iklan permanen yang dipasang sembarangan.

Pemasangan yang dilakukan di trotoar tentu mengganggu penggunanya. Trotoar Indonesia yang memang tidak begitu lebar masih juga ditanami papan untuk iklan yang membuatnya semakin sempit. Pengguna trotoar sering kali harus melawan parkir liar dan penyerobot trotor lainnya. Selain itu, masih juga harus melayangi tiang media iklan ini, tiang listrik, dan tiang telepon.

Keempat: membahayakan lingkungan. Selain membahayakan pejalan kaki, masih ada ancaman lain yang dimiliki oleh papan iklan, yaitu : membahayakan lingkungan. Lingkungan di sekitar papan iklan juga terkadang memiliki resiko tersendiri. Tidak jarang kita mendengar mobil dan rumah yang tertimpa papan iklan karena roboh.

Keadaaan ini mungkin terjadi bila konstruksi tidak diperhatikan. Fondasi yang lemah dan papan yang terlalu lebar, bisa dengan mudah ditumbangkan oleh angin. Selain itu, tempat pemasangan yang sembarangan juga memiliki potensi bahaya. Karena itu, ketentuan pemasangan harus diperhatikan dengan seksama.

Emangnya ada, ketentuan pemasangannya?

Ketentuan pemasangan disebut juga papan reklame biasanya di atur dalam perda (peraturan daerah) kabupaten. Jadi setiap daerah bisa saja berbeda aturannya satu dengan yang lainnya.

Misalkan untuk batas minimum jarak papan iklan dengan kabel listrik. Ada perda yang mengatur jarak minimal 2,5 m harus dipenuhi. Meski pada kenyataanya ada juga sih yang mengabaikn.

Kenapa harus ada jarak?

Karena sebetulnya papan iklan terkadang melakukan gerakan yang dinamis. Saat terkena angin, sering kali papan bergoyang kian kemari. Jarak 2,5 m dianggap cukup aman untuk mengantisipasi “goyangan liar” papan iklan.

Dengan banyaknya potensi bahaya yang dimiliki, tentunya pengaturan ketat harus dilakukan. Tidak sekedar masalah konten, masalah teknis konstruksi juga perlu diperketat.

 

Dengan demikian, kenyamanan dan keamanan pengguna jalan dan lingkungan setempat bisa terjaga. Yang tentu saja akan mendukung stabilitas keamanan nasional.

Exit mobile version