Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Dear Pedagang Kecil, Jangan Remehkan Uang Receh dari Konsumen

Fanny Alif Saputra oleh Fanny Alif Saputra
28 Januari 2021
A A
Dear Pedagang Kecil, Jangan Tolak Uang Receh Sebagai Alat Pembayaran Terminal Mojok
Share on FacebookShare on Twitter

Saat berbelanja di Alfamart, Indomaret atau minimarket lainnya, kita tentu sering menemukan price tag dengan harga yang “nanggung” atau tidak dibulatkan, sebut saja seperti mi instan yang dijual dengan harga Rp2.300 atau barang lainnya yang berakhiran ratusan perak. Meski begitu, minimarket juga tidak sembarangan membuat harga seperti itu. Mereka siap menerima konsekuensi dengan menyiapkan kepingan uang receh ratusan perak dalam jumlah yang banyak. Kita juga tak perlu sungkan untuk membayar belanjaan dengan satu kresek uang receh pecahan 1000, 500, 200, atau bahkan 100 perak. Mereka akan dengan telaten dan senang hati menghitungnya.

Akan tetapi setahun belakangan ini, saya sering sekali mengalami penolakan oleh berbagai UMKM saat hendak melakukan pembayaran mata uang rupiah dengan koin di bawah Rp500. Bukan hanya sekali dua kali saja, bahkan berkali-kali sampai tidak terhitung jumlahnya. Mulai dari kaki lima penjaja makanan dan minuman, warung kelontong, dan yang lainnya.

Saya juga sempat kesal saat oknum pegawai pom bensin di mana saya biasa menukar uang receh dengan bahan bakar juga melakukan penolakan. “Maaf, Mas, uangnya sudah nggak laku, ditukar saja dengan uang yang lain,” ucap oknum tersebut sama persis dengan pedagang-pedagang yang menolak uang receh. Sontak saja saya beri selembar uang seratus ribu agar tidak terjadi keributan lebih lama.

Padahal, pemerintah telah memiliki peraturan terkait penggunaan mata uang yang terkandung di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, masyarakat yang menolak uang koin rupiah sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual-beli bisa dikenakan sanksi.

Pasal 23 UU Mata Uang berbunyi: (1) Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis

Adapun sanksi bagi setiap orang yang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran terdapat dalam Pasal 33 ayat (2) UU mata uang. Dalam pasal 33 ayat (2) tersebut orang yang menolak pembayaran dengan mata uang dipidana dalam kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta. Penolakan pembayaran dengan uang hanya boleh dilakukan ketika terdapat keraguan atas keaslian rupiah.

Saya tak akan membahas terlalu detail dari segi hukum. Toh, masih banyak soal pelanggaran uang lainnya seperti mencoret-coret, membakar, merobek, melebur, bahkan memalsukan uang juga masalah yang bikin pusing kalau dibahas.

Yang saya bingungkan adalah para pelaku usaha yang menolak transaksi menggunakan uang receh. Memangnya ada yang salah dengan uang tersebut? Kok sampai berani-beraninya mengatakan uang koin bernilai kecil sudah nggak laku lagi? Apa mereka merasa dagangannya sudah laris manis sehingga menolak pembayaran dengan uang receh?

Baca Juga:

Penjual Memang Baiknya Menyediakan Uang Kembalian, tapi Pembeli Juga Harus Tahu Diri. Jangan Belanja 5 Ribu Bayarnya Pakai Uang 100 Ribu

Pengamen Bikin Saya Lebih Boros ketika Makan di Pinggir Jalan

Atau anggap saja jika salah satu yang menolak penggunaan koin receh ini adalah abang cilok dan penjual es cincau, mungkin saya berbaik sangka mereka lebih senang pembelinya menggunakan debit card atau dompet digital supaya lebih kekinian sebagaimana restoran-restoran besar.

Andaikan efisiensi tempat dan soal ribetnya uang receh menjadi alasan, mungkin para pedagang itu berpikir bahwa membawa pulang dagangan yang tidak laku atau membiarkan stok tidak keluar gudang itu lebih simpel dibandingkan harus berurusan dengan uang-uang receh yang cukup banyak jumlahnya.

Yang saya tanyakan adalah bagaimana jika pemerintah memberikan bantuan modal usaha kepada para mereka dengan uang receh, katakanlah Rp1 juta, apakah mereka akan tetap mengatakan uang receh tidak memiliki nilai atau tidak laku? Saya rasa, mereka tiba-tiba akan amnesia soal pernyataan tentang uang receh yang tidak laku dan tetap mengambil bantuan tersebut.

Saya tidak bisa membayangkan jika para penolak uang receh itu mengalami sebuah masalah ekonomi sehingga uangnya benar-benar habis dan kelaparan. Mereka akan sangat menyesal karena tidak bisa mengais uang receh yang tercecer untuk ditukar dengan satu kilo beras atau beberapa bungkus mi instan.

Sebelum tulisan ini berakhir, saya hanya mengingatkan kepada para pelaku usaha UMKM, atau bahkan pedagang kecil untuk belajar dari para kapitalis. Mereka menghargai nilai mata uang. Hal itu dibuktikan dengan pelayanan mereka yang menerima transaksi dengan nominal kecil sekalipun. Mereka percaya bahwa yang sedikit jika dikumpulkan terus menerus akan menjadi banyak nantinya.

Coba saja Anda pergi ke dealer motor dengan pick up bermuatan uang receh puluhan juta. Saya yakin dealer akan menerima dengan senang hati sebagaimana yang pernah dilakukan oleh beberapa customer dalam tahun-tahun belakangan ini. Pihak dealer pun akan menghitung uang tersebut dengan telaten walau akan memakan waktu yang lama.

Kita juga dapat berpikir, berapa puluh juta uang donasi yang dikumpulkan hasil kembalian “receh” para pelanggan minimarket, berapa ratus juta pula yang dihasilkan dari dua ratus perak untuk selembar kantong plastik yang dibeli konsumen, berapa miliar uang pajak yang berhasil dikumpulkan dari receh Pajak Pembangunan Negara (PPN) restoran dan lainnya. Ingat! uang satu juta pun akan disebut sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus jika kurang seratus rupiah.

Jadi, jika ingin bisnis kecil yang Anda kelola menjadi besar, jangan pernah remehkan uang bernominal kecil berapa pun jumlahnya. Karena yang sedikit jika dikumpulkan secara terus menerus tentunya akan menjadi banyak. Jika Anda merasa hal itu merepotkan, berpikirlah bahwa bisnis yang Anda bangun juga dilalui dengan berbagai hal yang merepotkan, dan pada akhirnya hampir semua bisnis didirikan bertujuan untuk mmenghasilkan uang.

BACA JUGA 3 Tempat yang Cocok untuk Tukar Uang Receh.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 28 Januari 2021 oleh

Tags: uang receh
Fanny Alif Saputra

Fanny Alif Saputra

Pernah nyantri di Lembah Gunung Madu.

ArtikelTerkait

Pengamen Bikin Saya Lebih Boros ketika Makan di Pinggir Jalan Mojok.co

Pengamen Bikin Saya Lebih Boros ketika Makan di Pinggir Jalan

11 Januari 2024
Penjual Memang Baiknya Menyediakan Uang Kembalian, tapi Pembeli Juga Harus Tahu Diri. Jangan Belanja 5 Ribu Bayarnya Pakai Uang 100 Ribu

Penjual Memang Baiknya Menyediakan Uang Kembalian, tapi Pembeli Juga Harus Tahu Diri. Jangan Belanja 5 Ribu Bayarnya Pakai Uang 100 Ribu

19 Maret 2024
3 Tempat yang Cocok untuk Tukar Uang Receh Terminal Mojok

3 Tempat yang Cocok untuk Tukar Uang Receh

22 Januari 2021
Uang Kembalian Adalah Tanggung Jawab Penjual, Bukan Pembeli!

Uang Kembalian Adalah Tanggung Jawab Penjual, Bukan Pembeli. Jangan Menyuruh Pembeli untuk Mencari Tukaran Uang Atau Tambah Belanjaan!

5 Januari 2024
3 Alasan Mengapa Kita Merasa Sungkan Memberikan Uang Receh Saat Membeli Sesuatu

3 Alasan Mengapa Kita Merasa Sungkan Memberikan Uang Receh Saat Membeli Sesuatu

26 Agustus 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Nasi Goreng Palembang Nggak Cocok di Lidah Orang Jogja: Hambar!

Nasi Goreng Palembang Nggak Cocok di Lidah Orang Jogja: Hambar!

1 Desember 2025
Malang Nyaman untuk Hidup tapi Bikin Sesak Buat Bertahan Hidup (Unsplash)

Ironi Pembangunan Kota Malang: Sukses Meniru Jakarta dalam Transportasi, tapi Gagal Menghindari Banjir

5 Desember 2025
Dosen yang Cancel Kelas Dadakan Itu Sungguh Kekanak-kanakan dan Harus Segera Bertobat!

Dosen yang Cancel Kelas Dadakan Itu Sungguh Kekanak-kanakan dan Harus Segera Bertobat!

3 Desember 2025
7 Fakta Surabaya yang Bikin Kota Lain Cuma Bisa Gigit Jari

7 Fakta Surabaya yang Bikin Kota Lain Cuma Bisa Gigit Jari

30 November 2025
Alasan Saya Bertahan dengan Mesin Cuci 2 Tabung di Tengah Gempuran Mesin Cuci yang Lebih Modern Mojok.co

Alasan Saya Bertahan dengan Mesin Cuci 2 Tabung di Tengah Gempuran Mesin Cuci yang Lebih Modern 

5 Desember 2025
Bengawan Solo: Sungai Legendaris yang Kini Jadi Tempat Pembuangan Sampah

Bengawan Solo: Sungai Legendaris yang Kini Jadi Tempat Pembuangan Sampah

2 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=HZ0GdSP_c1s

DARI MOJOK

  • JogjaROCKarta 2025: Merayakan Perpisahan dengan Kemegahan
  • Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar
  • Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada
  • Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama
  • Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?
  • Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra


Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.