Sebagian penduduk Indonesia berdomisili di pedesaan dan sebagian besar adalah petani. Maka untuk itu pembangunan ekonomi petani pedesaan sebagai satu kesatuan antara pembangunan sektor pertanian dan industri kecil diarahkan pada upaya pemberdayaan agroindustri.
Pengembangan agroindustri ini sekaligus akan dapat menyediakan lapangan kerja bagi penduduk pedesaan sejalan dengan berkembangnya kegiatan sektor pertanian dan di luar pertanian melalui proses pengolahan dan kegiatan jasa perdagangan komoditas primer. Berkembangnya kegiatan tersebut akan meningkatkan nilai tambah di pedesaan, perluasan diversifikasi produksi perdesaan dan pendapatan petani serta mempercepat akumulasi kapital pedesaan.
Perekonomian Indonesia tidak bisa berbasis teknologi tinggi, tetapi industrialisasi dengan landasan sektor pertanian. Agroindustri merupakan jawaban paling tepat, karena mempunyai keterkaitan ke belakang dan keterkaitan ke depan yang panjang. Keterkaitan ke belakang ke sektor pertanian akan memacu pertumbuhan perekonomian pedesaaan, sehingga dapat menyelesaikan persoalan-persoalan di desa. Perekonomian berbasis agroindustri memberikan gambaran tentang perubahan basis pembangunan ekonomi saat ini. Perubahan ekonomi dari perekonomian berbasis pertanian menjadi industri pengolahan dan jasa
Pemerintah terus berupaya melakukan pembangunan desa—dengan harapan ketimpangan yang terjadi di desa dan di kota semakin menipis. Kemiskinan di perdesaan selalu lebih tinggi dari perkotaan. Masyarakat perdesaan selalu identik dengan pertanian. BPS mencatat penduduk Indonesia paling banyak bekerja di sektor pertanian dan kepala rumah tangga miskin di pedesaan mengandalkan sektor pertanian sebagai lapangan pekerjaan utama.
Sudah seharusnya pertanian menjadi perhatian utama dalam pembangunan. Dalam hal ini petani sebagai subyek pembangunan harus disejahterakan kehidupannya. Petani adalah pahlawan pangan bagi ratusan juta rakyat Indonesia. Tetapi belum ada satu pun program pembangunan yang mampu memberikan jaminan kepada mereka yang memilih petani sebagai profesi yang mensejahterakan. Dana desa yang diformulasikan untuk mendukung percepatan pengentasan kemiskinan yang ada di desa belum mampu menyentuh kesejahteraan petani.
Lahan sempit tidak memungkinkan hasil panen petani meningkat. Akibatnya petani tidak memiliki cadangan beras. Sehingga ketika harga beras naik, petani ikut merasakan kenaikan harga beras yang dia tanam sendiri. Dana desa diformulasi untuk mendukung percepatan pengentasan kemiskinan yang ada di desa. Bahkan petani yang paling banyak berada di desa, belum menikmati dampak pembangunan desa.
Dana desa hendaknya dimanfaatkan dalam bidang pemberdayaan masyarakat seperti pelatihan kerajinan tangan, pelatihan kewirausahaan desa untuk para pemuda serta pelatihan pemanfaatan limbah organik rumah tangga dan pelatihan perencanaan bisnis. Uraian tersebut menjelaskan penggunaan dana desa belum maksimal untuk pertanian.
Pengalokasian dana Desa memberikan gambaran bahwa sesungguhnya pemerintah telah berupaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan dalam hal ini masyarakat petani. Namun, dengan aliran keuangan yang begitu besar ke desa—kadang-kadang orang-orang di seperti kepala desa atau perangkat desa mengalami kesulitan. Pemerintah desa mengalami kesulitan untuk mengelola keuangan dengan jumlah yang tidak sedikit itu. Pemerintah desa mengalami kesulitan pengelolaan keuangan di desa karena dilatarbelakangi oleh minimnya sumber daya manusia dari masyarakat di desa.
Oleh sebab itu tak dapat dipungkiri bahwa banyak kepala desa atau aparat desa yang terjerat masalah hukum—karena salah memanfaatkan keuangan desa yang bersumber dari dana desa. Pembangunan desa sesungguhnya harus sesuai dengan potensi desa. Potensi-potensi desa harus diinfentaris. Dengan menginfentaris potensi-potensi desa pembangunan di atur secara merata. Salah satu potensi desa adalah pertanian. Namun, bidang pertanian kurang mendapat perhatian dari anggaran dana desa tersebut.
Menjadi perhatian dalam sektor pertanian adalah sumber daya manusia masyarakat petani dan juga kualitas produksi pertanian. kualitas produksi akan meningkatkan kualitas ekspor hasil pertanian Indonesia. hal ini tidak terlepas dari sumber daya manusia masyarakat petani. Jika petani sebagai pelaku usaha tidak memperhatikan kualitas produksi pertanian maka akan berpengaruh pada pasar. Kualitas pertanian harus mengedepankan layak dikonsumsi, sehat dan aman serta bergizi dan mudah di peroleh.
Persoalan lain yang juga dapat menjadi penghambat ekspor produk pertanian adalah kebijakan harga. Hal ini berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah. Misalnya, apakah ada kebijakan subsidi, dan insentif pajak. Permasalahan lain yang turut mempengaruhi nilai tukar hasil pertanian adalah petani dapat menyediakan kualitas hasil pertanian yang sama dengan kuantitas tertentu dalam waktu yang diinginkan.
Dengan berkecimpung pada agribisnis dan agroindustri petani atau masyarakat desa diharapkan mampu keluar dari problem yang dialami. Permasalahan yang sering dikeluhkan petani seperti, permodalan, alat dan mesin pertanian, sarana dan prasarana pertanian. Permasalahan-permasalahan tersebut sesungguhnya dapat diatasi dengan memanfaatkan dana desa. Dengan adanya pengalokasian dana desa pada bidang pertanian dapat mendorong kreativitas masyarakat petani untuk menciptakan suatu usaha bidang pertanian.
Untuk itu dibutuhkan pemahanan agribisnis dan agroindustri bagi seorang petani. Pertanian tidak hanya pada peningkatan hasil produksi atau agronomi melainkan agroindusri dan juga agribisnis. Tentu harus didukung dengan alokasi dana desa sebagai modal usaha. Namun, dibutuhkan pengawasan yang ketat. Pengawasan ini dibutuhkan agar program peningkatan kesejahteraan petani dapat terwujud. Dengan demikian ekonomi meningkat dan kesejahteraan masyarakat petani dapat membaik.