Child Sex Tourism, Fenomena Bejat yang Luput dari Perhatian Media Indonesia

child sex tourism pelecehan anak mojok

child sex tourism pelecehan anak mojok

Child sex tourism atau disingkat CST merupakan suatu istilah yang merujuk pada seorang turis dewasa yang bepergian ke suatu daerah, hanya untuk melakukan aktivitas seksual terhadap anak-anak. Saat ini child sex tourism sudah begitu sistematis, para pelaku umumnya menggunakan kecanggihan teknologi seperti smartphone sebagai alat untuk mengeksploitasi korban.

Foto telanjang anak-anak ini kemudian disebarluaskan melalui jaringan CST di seluruh dunia. Biasanya mereka mempergunakan grup chatting atau web berkedok pelayanan jasa. CST tentu saja berkaitan erat dengan pornografi anak. Beberapa negara berkembang masih belum mempunyai bentuk hukum yang tepat, memungkinkan para pelaku dengan bebas melakukan aksinya.

Selain mempekerjakan anak untuk seks, pelaku juga mempergunakan anak-anak kecil untuk pembuatan film porno. Film porno ini biasanya diakses oleh kaum pedofil dengan membayar keanggotaan melalui kartu kredit.

Kasus seorang warga negara Prancis berusia 65 tahun menjadi tersangka kasus eksploitasi seksual terhadap 305 anak Indonesia hampir tak terliput media. Saat ia ditangkap oleh kepolisian, warga Prancis tersebut sedang berada di hotel bersama dua orang anak di bawah umur dengan kondisi satu anak telanjang dan yang satu lagi setengah telanjang.

Saya sungguh benar-benar miris melihat kasus eksploitasi anak secara seksual masih belum menjadi perhatian masyarakat luas. Isu politik masih menjadi prioritas untuk ditayangkan setiap hari. Kasus mengerikan seperti di atas malah tidak banyak mendapat sorotan. Bayangkan bila nasib buruk itu menimpa keluarga atau bahkan anak kita sendiri.

Pada pertengahan April tahun 2014, petinggi FBI dari Amerika Serikat berkunjung ke Indonesia dengan membawa kabar buruk. Berdasarkan data yang mereka paparkan, Indonesia menjadi negara dengan jumlah kasus pedofilia tertinggi di kawasan Asia. Informasi dari FBI kemungkinan terkait jumlah kedatangan warga negara asing yang merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak di negeri asal mereka.

Pada seminar mengenai child sex tourism yang diselenggarakan di Bangkok, Thailand, seorang petinggi kepolisian Australia mengatakan bahwa ada kurang lebih 1.194 pelaku kekerasan seksual yang sudah dipidana di Australia malah datang berkunjung ke Indonesia pada tahun 2011. Dengan jumlah yang sangat besar pada sembilan tahun silam, tidak bisa kita bayangkan berapakah jumlah predator anak di Indonesia yang bisa kapan saja melakukan aksinya.

Departemen Sosial memperkirakan sebagian besar wisatawan dari negara asing seperti Malaysia dan Singapura pergi ke Batam hampir setiap minggu untuk melakukan aktivitas seksual dengan pekerja seks komersial yang 30% di antaranya merupakan anak-anak.

Kasus ini seringkali disebabkan oleh tekanan ekonomi dan kurangnya kesadaran untuk melindungi anak pada lingkungan sosial. Sehingga anak-anak ini di pekerjakan sebagai PSK oleh orangtua mereka sendiri.

Fakta di Indonesia, kebanyakan pekerja seks komersial anak berusia di bawah 18 tahun memalsukan usianya. Beberapa juga masih berada dalam kisaran umur 10 tahun. Korban dari child sex tourism ini diperkirakan mencapai 40,000-70,000. Jumlah yang diperdagangkan tiap tahun mencapai 100.000 anak.

Wisatawan asing melakukan kejahatan dengan seolah-seolah berusaha membantu anak-anak dari keluarga yang tidak mampu. Namun di balik itu, ketika sang anak mulai mempercayai mereka, pelecehan seksual mulai dilakukan dan luput dari pengawasan keluarga.

Semua elemen masyarakat harus memiliki kepedulian terhadap child sex tourism. Karena sangat disayangkan anak-anak yang memiliki masa depan cerah dirusak kondisi mentalnya dengan perlakuan tidak senonoh.

Maraknya CST di Indonesia merupakan hasil dari minimnya pemberitaan mengenai kasus tersebut. Media massa harus mulai menyoroti isu-isu sosial seperti ini dibanding hanya menyiarkan kabar politik. Membutuhkan waktu yang sangat panjang untuk dapat memberantas CST di Indonesia. Para orangtua harus mempunyai pengetahuan mengenai berbagai macam bahaya yang dapat menimpa anak-anak mereka.

Untuk bisa menegakkan hukum perlindungan anak, diperlukan peran serta masyarakat untuk tidak berdiam diri ketika melihat dengan jelas praktik CST di. Semoga keluarga kita terhindar dari kejahatan keji seperti child sex tourism.

BACA JUGA Instagram dan Tekanan Visual.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

 

Exit mobile version