Bekerja di Lapas Bikin Saya Mikir Kalau Penjara Bukan Tempat Tepat Mendapat Keadilan

Bekerja di Lapas Bikin Saya Mikir Kalau Penjara Bukan Tempat Tepat Mendapat Keadilan

https://unsplash.com/photos/4YvtTQ9XAVc

Sudah hampir dua tahun saya bekerja di lembaga pemerintah yang mengurusi Narapidana di Penjara (Lapas/Rutan/Bapas). Waktu yang relatif singkat untuk bisa memahami esensi dari sebuah pekerjaan secara komprehensif. Jujur saja, hingga saat ini saya masih mencoba memahami terkait tugas dan fungsi pekerjaan saya. Batin saya terus bergejolak. Berbagai pertanyaan muncul, terutama terkait penjara.

Apakah benar penjara itu untuk memperoleh keadilan? Keadilan seperti apa yang didapat dari sana? Benarkah korban sudah benar-benar merasa adil ketika pelaku itu dihukum di penjara? Lantas bagaimana pelaku yang korbannya adalah dirinya sendiri (pecandu narkotika)? Apakah harus merasakan penjara juga? Dan segudang pertanyaan lainnya yang masih sangat membingungkan.

Saya masih sangat bertanya-tanya tentang keadilan di penjara. Ketika korban menginginkan pelaku dipidana penjara, secara tidak langsung dia juga harus siap untuk memfasilitasi kehidupan pelaku di penjara. Lah kok bisa? Ya bisa dong, kan anggaran untuk penjara (Lapas/Rutan) diambil dari APBN. Artinya dari Pajak yang (bisa jadi) dibayarkan oleh si korban.

Jadi selama korban membayar pajak secara rutin, maka turut menyumbang biaya kehidupan pelaku di penjara. Ironisnya, ketika korban mengalami kerugian materil, tidak ada ganti rugi yang setimpal, pelaku cukup dimasukan penjara untuk mempertanggungjawabkannya. Lalu apakah itu keadilan yang diharapkan?

Saya juga pernah menjadi korban. Tepatnya ketika masih SD saya pernah mengalami kecelakaan. Saat itu saya menggunakan sepeda, lalu ditabrak oleh motor yang dikendarai seorang pemuda (kalau tidak salah mahasiswa).

Saya mengalami luka yang parah. Pergelangan tangan saya retak, lalu kulit saya sobek sehingga harus dijahit. Secara normatif pengendara motor itu sangat memungkinkan untuk di penjara, karena usia saya masih kategori anak-anak.

Namun orangtua saya saat itu sangat sabar dan tidak menuntut apa pun. Untungnya pihak pengendara tersebut ada iktikad baik secara kekeluargaan (meskipun awalnya membawa pihak berwajib untuk menakut-nakuti). Separuh dari biaya pengobatan ditanggung oleh mereka. Keluarga kami pun menghargai sikap tersebut dan memaafkan dengan lapang dada.

Saya bersyukur kasus tersebut tidak berlanjut. Saya tidak membayangkan kalau pengendara tersebut dipidana penjara, pasti kehidupannya akan mengalami banyak tekanan dan tentu saya berkontribusi membuat hidupnya menjadi berantakan.

Keadilan korban menurut saya, lebih tepat jika dimaknai sebagai pengembalian ganti rugi sesuai dengan kebutuhan korban (tidak hanya diartikan sebagai ganti rugi materi saja). Kalau pelaku hanya dimasukan ke penjara, banyak kerugian korban yang tidak bisa tergantikan. Karena sistem hukum pidana kita terlalu fokus dengan pelaku sehingga sering mengabaikan kepentingan ganti rugi korban.

Kepentingan korban hanya dimaknai secara sederhana dengan menuntut pelaku untuk dihukum di penjara. Setelah itu apa? Selesai. Korban tetap terngiang dengan masa lalunya, sedangkan pelaku sudah merasa bertanggung jawab dengan masuk ke penjara.

Ini baru persoalan keadilan versi korban, belum keadilan perspektif pelaku. Pada kasus narkotika, misalnya, ketika pelaku adalah pengguna aktif, Undang-Undang telah mengatur bahwa hukuman yang diberikan berupa rehabilitasi kesehatan dan sosial. Kenyataannya, rehabilitasi tersebut dimaknai sebagai salah satu bentuk pembinaan di penjara. Sehingga hukuman untuk pelaku tersebut ya tetap dimasukkan ke penjara.

Apakah selesai persoalan kecanduan narkotikanya? Belum tentu. Pelaku bisa tetap tergiur untuk mengkonsumsi lagi setelah bebas. Hukum pidana kita tidak menjawab kebutuhan pelaku. Ibarat dokter yang salah memberikan obat kepada pasiennya. Sakitnya di kepala, tetapi diberi obat sembelit. Tentu sangat tidak relevan dan tidak mencerminkan keadilan.

Ketidakadilan itu berlanjut hingga pelaku itu bebas. Usai dari penjara, mereka akan mendapat “label” negatif di masyarakat. Kehidupannya pun berubah. Semula hanya pecandu, tetapi setelah mendapat label dan stigma dari masyarakat, berubah menjadi pengedar atau bahkan melakukan tindak pidana lain. Bisa jadi saat di penjara, yang mulanya “lugu” akan menjadi “ahli” ketika sudah keluar.

Saya pernah menjumpai narapidana yang awalnya terkena pidana Narkotika. Dia sangat kecanduan terhadap obat penenang. Pengadilan memutus dia harus mendekam di penjara. Untung dia masih mendapatkan pembinaan rehabilitasi di penjara. Sempat tertangani penyakit kecanduannya terhadap obat penenang. Namun ketika dia keluar dari penjara, stigma masyarakat membuat dia sangat nge-down.

Awalnya dia berusaha untuk tidak kecanduan lagi. Bahkan sudah berkomitmen dengan istri dan keluarganya. Tetapi karena tertekan dengan pandangan masyarakat membuat dia mengulanginya lagi bahkan melakukan tindak kriminal yang lain karena merasa sudah buruk reputasinya. Jadi sekalian berbuat buruk saja, begitu pemikirannya (sungguh saya menulis ini bukan karena film “joker” ya).

Terkait hal ini saya tidak membenarkan ataupun menyalahkan. Sikap yang diambil oleh Napi tersebut memang kurang tepat karena terkesan mudah menyalahkan keadaan. Padahal dia dianugerahi oleh Tuhan akal dan hati untuk memilah dan memilih mana yang baik dan buruk.Namun di sisi lain, saya pun tidak menyangkal bahwa stigma buruk terhadap ex-narapidana sudah mengakar kuat di masyarakat.

Sejak kecil kita selalu disuruh berkawan dengan orang-orang yang baik. Apabila ada anak-anak yang bandel pasti sudah diberi tanda dan diminta untuk menjauhi atau minimal jangan sering bergaul dengan mereka. Budaya kita sudah mendarah daging seperti itu. Orang bandel saja sudah di marjinal kan, bagaimana yang ex-narapidana?

Saya sungguh berharap, ke depan dunia “Kepenjaraaan” di Indonesia bisa lebih baik lagi. Baik dari segi regulasi, sistem pengelolaan, SDM, dan partisipasi masyarakat. Mudah-mudahan keadilan itu dapat terwujud.

BACA JUGA Pengalaman Riset di Penjara Bikin Aku Yakin, Hak Rekreasi untuk Narapidana Bukan Ide Buruk atau tulisan Royyan Mahmuda lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Exit mobile version