Aturan KPU Soal Diperbolehkannya Konser Musik Kampanye Sungguh Ra Mashook

Penyambutan Tokoh Ormas Boleh, Konser Musik Harusnya Juga Boleh, dong? terminal mojok.co

Penyambutan Tokoh Ormas Boleh, Konser Musik Harusnya Juga Boleh, dong? terminal mojok.co

Pandemi benar-benar tidak punya taji, keselamatan masyarakat memang tidak pernah dipedulikan di tahun politik. Kalimat itulah yang muncul ketika KPU entah dengan pertimbangan apa mengeluarkan peraturan aneh Pilkada serentak tahun 2020. Dalam PKPU 10/2020 Pasal 31 ayat 1, dijelaskan bahwa salah satu kegiatan yang tidak melanggar aturan dan boleh diselenggarakan di tengah pandemi adalah konser musik. Tentu bukan konser musik biasa. Tetapi, konser musik kampanye dari kandidat calon kepala daerah.

Lebih lanjut, konser musik dan kegiatan lainnya yang boleh dilakukan ketika kampanye sebenarnya diatur dan dibatasi sedemikian rupa. Jumlah peserta yang hadir dibatasi hanya seratus orang saja. Masing-masing peserta juga diwajibkan menjaga jarak minimal satu meter dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Namun, aturan pembatasan peserta ini punya potensi dilanggar, mengingat bagaimana beringasnya para simpatisan politik di Indonesia. Coba saja lihat momen pendaftaran calon pemimpin daerah kemarin. Sudah dibilang bahwa tidak perlu membawa massa, eh masih saja bandel.

Aturan KPU soal diperbolehkannya konser musik untuk kampanye ini menimbulkan banyak perdebatan di kalangan masyarakat. Mulai dari masyarakat sipil hingga para ahli menyoroti aturan ini. Jika tetap diterapkan, ada potensi munculnya klaster besar covid-19 di masa Pilkada. 

Selain itu, aturan ini juga sangat menyakiti hati para musisi yang sudah enam bulan lebih tidak diperbolehkan manggung secara langsung. Komentar para musisi jelas paling menohok, karena selama ini mereka tidak mendapatkan solusi yang menguntungkan. Panggung virtual tidak menyenangkan, begitu pun dengan konser drive-in yang tidak semua musisi bisa merasakannya.

Kita tentu ingat sejak Maret, panggung-panggung musik secara otomatis berhenti total. Musisi kehilangan pemasukan utamanya dari panggung. Para kru dari musisi malah lebih parah, mereka malah tidak mendapat pemasukan sama sekali. Sudah gajinya tidak banyak, sumber penghasilan utamanya pun tutup. Para penikmat musik juga merasakan hal serupa. Mereka sudah krisis hiburan dan rindu konser musik. Nasib panggung musik belum mendapat titik cerah, meskipun beberapa solusi seperti panggung virtual dan konser musik drive-in sudah dijalankan. Namun, tidak semua musisi bisa merasakan solusi tersebut. Wajar kalau musisi merasa sakit hati dengan aturan KPU ini.

Saya sebagai musisi, meskipun band saya kecil dan belum terkenal, juga merindukan panggung pertunjukan. Saya sakit hati ketika membaca aturan KPU soal diperbolehkannya konser musik kampanye. Bahkan saya sampai tidak bisa berkata-kata. Kok bisa-bisanya, di tengah pandemi yang belum jelas penanganannya ini, KPU mengeluarkan sebuah aturan yang secara akal sehat saja tidak bisa diterima. Saya bahkan cukup yakin kalau KPU tidak peduli-peduli amat soal keselamatan. Kalau KPU peduli soal keselamatan, konser musik atau acara kampanye yang punya potensi mengumpulkan massa jelas dilarang.

Bukannya tidak mementingkan Pilkada, tetapi angka kasus positif dan angka kematian tinggi akibat pandemi harusnya menjadi pertimbangan utama KPU dalam menerbitkan aturan. Pilkada memang penting, tetapi bukannya lebih penting keselamatan masyarakat? Percuma saja kalau kampanye calon pemimpin ini berhasil, tetapi masyarakat pada mati semua karena covid-19. Apa tidak bisa kampanye dibuat virtual saja seperti acara-acara pada umumnya? Konser musik kampanye juga tidak ada yang bagus, kan? Kok ya masih nekat memperbolehkan konser musik dan acara-acara kampanye yang mengumpulkan massa.

Mungkin kita sudah saatnya tidak percaya dengan lembaga-lembaga pemerintah yang punya kebijakan aneh ketika pandemi, KPU adalah salah satunya. Ini bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat yang daerahnya menggelar Pilkada tahun ini. Selain visi dan misi calon kepala daerah, masyarakat perlu mempertimbangakan untuk memilih calon kepala daerah yang peduli dengan keselamatan warganya. Indikasinya mudah saja, kalau ada calon yang tetap menggelar kampanye dengan mengumpulkan massa, ya tidak perlu dipilih. Sudah terbukti bahwa calon kepala daerah tersebut tidak peduli dengan kesehatan dan keselamatan warga.

Kita memang sudah saatnya untuk mandiri dan tidak menggantungkan hidup pada pemerintah. Semua lembaga pemerintahan, mulai Presiden sampai KPU sudah terbukti tidak pernah benar-benar peduli dengan hidup kita. Mereka hanya peduli dengan suara kita, partisipasi kita, dan yang pasti, uang pajak kita. Apakah KPU akan merevisi aturannya kali ini? Saya sih pesimis….

BACA JUGA Sinoman: Sekelompok Pemuda yang Jadi Kunci Sukses Resepsi Pernikahan dan tulisan Iqbal AR lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Exit mobile version