Arti Legislasi dan Regulasi, Dua Istilah yang Sering Tertukar

arti regulasi dan legislasi yang sering tertukar istilah hukum mojok.co

arti regulasi dan legislasi yang sering tertukar istilah hukum mojok.co

Kebanyakan orang, saya lihat masih salah dalam menggunakan istilah regulasi. Istilah regulasi lebih sering diartikan sebagai pengaturan entah pada produk hukum apa pun. Bahkan undang-undang (UU), termasuk yang masih berupa rancangan UU (RUU), pun kerap disebut dengan istilah regulasi. Padahal tidak semua aturan hukum itu merupakan produk regulasi. Dan UU (baik yang masih berupa rancangan maupun yang sudah diundangkan) bukanlah produk regulasi. Ia lebih tepat disebut sebagai produk legislasi.

Media juga masih keliru dalam penggunaan istilah regulasi. Contoh saja Tirto yang menyebut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai regulasi. Atau Mojok dalam esainya pernah menyebut RUU Cilaka model omnibus law dengan sebutan regulasi.

KBBI, bagi saya, juga tidak selalu menjadi rujukan yang tepat ketika kita sedang menggunakan bahasa hukum. Istilah regulasi diartikan terlalu luas oleh KBBI dengan definisi ‘pengaturan’. Di sisi lain, KBBI malah terlalu sempit mengartikan istilah legislasi hanya dalam definisi ‘pembuatan undang-undang’.

Lalu, apa bedanya antara regulasi dan legislasi? Bagaimana penggunaannya yang tepat dan sesuai dengan kaidah bahasa ilmu hukum?

Secara praktik umum, menurut Prof. Jimly Asshiddiqie dalam buku Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (2006), ada tiga macam bentuk norma hukum sebagai hasil dari proses pengambilan keputusan hukum.

Pertama, keputusan normatif yang berisi dan bersifat pengaturan (dalam bahasa Belanda disebut regeling. Kedua, keputusan normatif yang berisi dan bersifat penetapan administratif (Belanda: beschikking). Ketiga, keputusan normatif yang berisi dan bersifat penghakiman yang biasa disebut vonis (Belanda: vonnis).

Selain ketiga bentuk norma hukum yang disebutkan Prof. Jimly tersebut, ada juga bentuk norma hukum lain yang dikenal dalam praktik, seperti beleidsregel, beleids beschikking, sampai besluit. Namun itu di luar topik.

Prof. Jimly kemudian menjabarkan, keputusan hukum sebagai hasil kegiatan pengaturan atau mengatur (regeling) terbagi jadi dua, yakni yang berbentuk legislasi (berupa legislative acts) dan yang berbentuk regulasi (berupa executive acts).

Oh ya, sebelum membahas lebih lanjut soal legislative acts dan executive acts, kalian juga perlu ingat soal jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Mulai yang paling tinggi itu UUD Negara RI 1945, di bawahnya ada TAP MPR, bawahnya lagi ada UU/perppu, bawahnya lagi ada peraturan pemerintah (PP), bawahnya lagi ada lagi, seterusnya sampai paling ujung adalah perda kabupaten/kota. Selengkapnya bisa dilihat di UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 ayat 1.

Oke, sambung ke pembahasan tadi. Menurut Prof. Jimly, legislative acts (produk legislatif) pada intinya adalah sebuah produk peraturan yang ditetapkan oleh atau dengan melibatkan peran lembaga perwakilan rakyat. Contoh dari produk legislatif (bisa disebut produk legislasi), ya undang-undang. Sebab, pembentukan UU melibatkan peran lembaga perwakilan rakyat (DPR).

Namun, produk legislasi tidak terbatas pada UU yang dihasilkan oleh DPR. Peraturan daerah (perda), baik perda provinsi, perda kabupaten, dan perda kota, oleh Prof. Jimly juga disebut termasuk dalam produk legislasi. Alasannya, Perda juga merupakan hasil kerja yang melibatkan lembaga perwakilan rakyat tingkat daerah (DPRD).

Sementara itu, executive acts (produk regulatif), menurut Prof. Jimly adalah produk pengaturan oleh lembaga eksekutif yang menjalankan peraturan yang ditetapkan oleh lembaga legislatif, setelah mendapat delegasi kewenangan untuk mengatur lebih lanjut materi muatan produk legislatif yang dimaksud itu ke dalam peraturan pelaksana yang lebih rendah (jelimet nggak tuh?). Contohnya, peraturan pemerintah merupakan produk regulatif karena ditetapkan oleh pemerintah yang mendapatkan delegasi kewenangan pengaturan dari UU.

Lembaga-lembaga lain yang menghasilkan peraturan (yang merupakan delegasi kewenangan dari UU), seperti Bank Indonesia yang menghasilkan peraturan Bank Indonesia atau KPU yang menghasilkan peraturan KPU, dan sebagainya. Semua produk pengaturan dalam rangka melaksanakan UU itulah yang disebut produk regulatif (bisa disebut regulasi).

Executive acts dalam arti luas, kata Prof. Jimly, bukan cuma peraturan yang ditetapkan oleh lembaga eksekutif saja, tetapi intinya semua lembaga negara yang menetapkan sesuatu dalam rangka menjalankan ketentuan UU (meskipun lembaga itu bukan lembaga pemerintahan atau eksekutif). Contohnya, peraturan yang dihasilkan oleh lembaga kehakiman seperti Mahkamah Agung berupa peraturan MA (perma), maupun peraturan yang dihasilkan Mahkamah Konstitusi berupa peraturan MK (PMK), itu juga mesti disebut sebagai produk regulasi. Dalam buku Prof. Jimly yang lain, Perihal Undang-Undang (2011), lembaga pengadilan yang memiliki kewenangan regulasi (seperti pada MA dan MK yang punya kewenangan untuk mengatur dengan menetapkan perma dan PMK), juga dapat disebut sebagai judicial legislation.

Masih bingung dengan penjabaran tadi? Gampangnya begini. Legislasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh (atau minimal melibatkan peran) lembaga perwakilan rakyat. Sementara regulasi merupakan pengaturan yang menjalankan produk legislasi dan mendapatkan delegasi kewenangan untuk mengatur dari produk legislasi itu.

Nah, makanya kan berbagai RUU yang dibahas oleh DPR itu masuknya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tidak bisa disebut sebagai program regulasi nasional. Dan badan di tubuh DPR yang menginisiasi RUU itu sebutannya Badan Legislasi (Baleg) DPR, bukan disebut sebagai badan regulasi.

Kalau kalian masih ingat, dulu menjelang akhir 2019, Presiden Jokowi berencana membentuk Badan Regulasi Nasional (sesekali juga disebut sebagai Badan Legislasi Nasional) untuk menyederhanakan regulasi dan peraturan perundang-undangan. Nomenklatur “badan regulasi nasional” malah lebih tepat bagi saya ketimbang disebut sebagai “badan legislasi nasional”. Sebab badan itu nantinya berfungsi untuk melakukan deregulasi mulai dari yang peraturan perundang-undangan yang berjenis PP, peraturan presiden, dan peraturan menteri yang saling tumpang tindih (yang mana ketiga jenis peraturan itu merupakan produk regulasi, bukan produk legislasi).

Kemudian pada kasus lain, yaitu soal RUU bermodel omnibus law—yang katanya bertujuan memangkas regulasi, oleh karena Indonesia sudah mengalami obesitas regulasi. Namun, saya kira malah omnibus law seperti pada RUU Cipta Kerja kurang tepat kalau disebut-sebut bakal memangkas “regulasi”. Alasannya, yang disederhanakan oleh omnibus law RUU Cipta Kerja itu adalah sejumlah 74 UU (ingat, UU itu merupakan produk legislasi, bukan regulasi).

Jadi, pembedaan istilah (produk) regulasi dan legislasi itu amat penting. Dan penggunaan istilah regulasi secara salah kaprah seperti contoh tadi, bisa fatal akibatnya, karena bisa merancukan makna istilah regulasi dan legislasi—yang merupakan bahasa hukum.

Saya pribadi, lebih menyarankan agar penggunaan istilah regulasi (terutama untuk konteks pada contoh-contoh kekeliruan di muka tulisan) diganti dengan istilah pengaturan—seperti pada definisi regulasi di KBBI. Atau bisa juga menggunakan istilah aturan. Sebab, istilah pengaturan atau aturan merupakan istilah yang lebih umum dan luas maknanya, serta bisa mencakup aturan atau produk hukum apa pun, baik yang merupakan produk legislasi maupun regulasi. Begitu.

BACA JUGA Salah Kaprah Istilah Hukum yang Melulu Dikaitkan dengan Adanya Sanksi dan tulisan Emerald Magma Audha lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Exit mobile version