Arteria Dahlan, dkk VS Mahfud MD

arteria dahlan

arteria dahlan

Hari ini saya bertekad nonton Mata Najwa yang ada Arteria Dahlan-nya itu. Semata karena besok adalah hari Jum’at keramat. Biasanya males banget nonton beginian.

Baru part 3 kok rasanya saya sudah mulai edan. Tekanan batin sendiri nontonnya. Antara tertekan, sedih, marah padahal masih ada 4 part lagi. Sesak napas rasanya hadehh. Belum apa-apa udah lelah psikis wkwkkw.

Ini lebih menjengkelkan daripada nonton film sedih, sad ending ato baca novel sedih.

Masalahnya adalah, dalam episode seperti ini jadi sulit sekali memisahkan konten omongan Arteria Dahlan CS dengan emosi negatif kita sendiri. Padahal seandainya disampaikan dengan tenang dan adab yang baik, bukan tidak mungkin konten pembicaraan dia juga jadi argumen yang baik. Melelahkan betul jadinya ??

Tapi setelah nonton berkali-kali, ternyata sensasi tertekan itu bisa hilang lho wkwkwk. Jadi rasanya bisa lebih jernih dalam upaya mencoba memahami apa sih sebenernya argumen Arteria Dahlan cs ini dalam kisruh UU KPK ini. Penting ya? Nggaaak. hahahahh.

Catatan aja.

Intinya sih baik Johnny G Plate, Arteria Dahlan, maupun Supratman Andi Atgas dari Gerindra meskipun tidak lugas disampaikan menolak perppu tapi ya mereka lebih sepakat kalau penyelesaian kisruh UU KPK yang tinggal ditandatangani oleh presiden ini nanti melalui jalur MK saja.

Mereka memang tidak bilang kalau perppu bisa mengakibatkan pemakzulan, tapi Johnny jelas bilang meskipun tidak bisa menyebabkan pemakzulan, tetapi dapat menyebabkan hal-hal lain yang bisa menyebabkan pemakzulan. Belibet ya bung tapi kan kita sama-sama paham arah pernyataan ini kemana wkwkwk.

Lebih lanjut Arteria menjelaskan alasan-alasan DPR ngotot merevisi UU KPK. Berikut ini pernyataannya:

“Berhasil atau tidak berhasilnya KPK, yang tau kami. Begitu 2015 dia kepilih ada dia buat grand design, buat road map janji-janji yang akan dia kerjakan. Publik ini nggak tau, publik ini terhipnotis dengan OTT OTT seolah-olah itu hebat. Padahal janji-janjinya KPK itu banyak sekali di hadapan DPR yang 10 persen pun belum tercapai. Tugas KPK tidak hanya penindakan saja. Tapi bagaimana pencegahannya, bagaimana penindakannya, bagiamana supervisi, monitoring dan koordinasi ini kan tidak dikerjakan.”

Contoh-contoh kerja KPK yang bermasalah menurut dia misalnya:
– Berita acara penyitaan yang tidak masuk ke kas negara. Dan ini menurut data yang dia miliki nilainya besar. Ada yang sampai 6 triliun rupiah.
– Ketika ada proses penindakan yang tidak sesuai prosedur mereka mengatasnamakan KPK gadungan padahal tidak. Itu KPK beneran yang berbuat tidak sesuai prosedur bahkan sudah mengarah pada pemerasan.

Poin penting dari Arteria sih itu kukira. Sayang baik Prof. Emil sama Feri engga bisa menekan DPR dengan pertanyaan misalnya, “trus selama ini yang dilakukan DPR apa ketika KPK nggak bekerja dengan benar? Kan DPR punya fungsi pengawasan ke KPK?”. Itu misalnya.

Bahwa amat disayangkan sebenarnya keberadaan Prof Emil dan Feri Amsari yang termasuk tim yang diundang oleh presiden ke istana untuk dimintai pertimbangan nampak kewalahan betul sama Arteria CS sehingga bukti-bukti yang harusnya mereka beberkan bahwa isi UU KPK yang baru itu memang melemahkan KPK, justru enggak muncul sama sekali.

Gatau juga ya apa mungkin saking udah kalah secara psikologis sama Arteria CS ini loh yang masyaallah betul adabnya. Nontonnya aja tekanan batin wkwkw. Kupikir Haris Azhar sama Mahfud MD harusnya yang dimajuin nglawan mereka-mereka ini wkwkk. Sama galaknya maksudnya wkwkk.

Dan karena enggak muncul, maka terpaksa diriku mengutipkan dari media mainstream saja. Di sini: Ini 26 Poin dari UU KPK Hasil Revisi yang Berisiko Melemahkan KPK

Menariknya, pada forum yang berbeda, Mahfud MD pernah berbicara di ILC mengenai tema yang sama dengan yang dibicarakan Mata Najwa kali ini. Tentang jalur-jalur konstitusional yang bisa diambil untuk menggagalkan UU KPK yang baru.

Saya kutipkan penjelasan Mahfud MD dalam ILC beberapa waktu lalu tentang 3 jalur konstitusional yang bisa diambil presiden dan berbagai pertimbangannya.

1. Legislatif review. Konstitusional. Resikonya UU yang sekarang tetap akan berlaku. Kemudian masa pembahasannya panjang selama 5 tahun ke depan dan pasal-pasal yang diperdebatkan itu akan tetap kalah di DPR karena kan partai-partainya sudah setuju dengan isi revisi yang sekarang.

2. Judicial review. MK dilarang membatalkan UU meskipun tidak disukai rakyat, selama itu tidak bertentangan dengan konstitusi. Ini tidak disukai oleh rakyat tapi tidak bertentangan dengan konstitusi. Ini yang disebut Open Legal Policy. Saya dulu menolak untuk membatalkan UU Penodaan Agama meskipun saya tahu itu jelek. Tetapi itu konstitusional. Nah, hal yang konstitusional tetapi itu jelek, yang mengubah legislatif. Bukan urusan MK. Ini kalo dibawa ke MK ya sudah pasti ditolak. Lha ini urusan legislatif. Kok bermimpi orang ke MK. Saya itu mantan ketua MK. Kalo uji materinya pasti ditolak. Ndak ada gunanya anda ke MK. Kalo MK boleh membatalkan semua UU yang tidak disukai orang, nanti semua UU dibatalkan secara sewenang-wenang oleh MK.

3. Perppu. Bisa diambil karena syarat perppu bisa diambil adalah karena ada kegentingan yang memaksa. Keadaan genting itu dijelaskan dengan:
1. keadaan sosial di masyarakat yang membutuhkan solusi cepat,
2. kekosongan hukum,
3. dibutuhkan pembuatan hukum baru yang apabila melalui proses legislasi biasa akan memakan waktu yang panjang.

Resikonya bisa dibatalkan oleh DPR.
Tapi tidak ada resiko impeachment karena alasan presiden bisa diimpeact hanya ada 5, yaitu: 1. Terlibat korupsi, 2. Terlibat pengkhianatan, 3. Terlibat penyuapan, 4. Terlibat dalam tindak pidana besar yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun, 5. Melakukan perbuatan tercela yang merendahkan martabat kepresidenan, yang ukurannya juga tidak ada. Ini membawa kita pada pernyataan Johnny G palate di awal acara.

“Impeacment langsung karena penerbitan perppu memang tidak. Tapi bisa mentrigger aksi-aksi politis yang mengarah kesana. Politik Indonesia apa sih yang nggak mungkin??”

Omegoott omongan apa ituh ??.

Kenapa DPR kesannya enggak mau perppu? Ya karena kalo mereka membatalkan perppu bisa makin menjustifikasi tuduhan rakyat bahwa DPR memang engga peduli suara rakyat. Jadi main aman mereka bilang, bukan menolak, tapi nunggu dulu isi perppu nya kayak apa. Nah di sini nanti dimainkan lagilah tawar menawar antara pihak-pihak yang berkepentingan.

Heuheuheuu politik gituloh ??

BACA JUGA Memang Cuma Yang Terhormat Arteria Dahlan CS yang Tahu, Lainnya Tempe atau tulisan Nia Perdhani lainnya. Follow Facebook Nia Perdhani.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Exit mobile version