Beberapa waktu yang lewat, sempat ramai diberitakan isu tentang para pelajar yang mengikuti demonstrasi menolak Omnibus Law, akan dipersulit ketika ingin membuat SKCK dan terancam sulit mendapatkan pekerjaan.
Apakah memang benar demikian?
Saran saya, baiknya dicari tahu terlebih dahulu. Apakah betul wacana ketika tidak memiliki SKCK akan sulit dapat pekerjaan itu nyata adanya? Atau sekadar angin lalu? Jika pelamar kerja tersebut punya kemampuan yang dibutuhkan, masa sih perusahaan akan melewatkan begitu saja?
Terkait hal tersebut, sebagai recruiter, saya punya sudut pandang pribadi terkait isu ini.
Satu hal yang pasti, saya tidak berniat sama sekali menyepelekan fungsi SKCK di dunia kerja. Namun, apakah memang betul-betul berguna dan sebegitu wajibnya dilampirkan saat ingin melamar pekerjaan?
Yang jelas, saya percaya bahwa proses pembuatan SKCK dilakukan sedemikian rupa untuk tujuan yang baik. Sepengalaman saya ketika bikin SKCK, proses awalnya saja harus isi formulir dulu sambil ditanya-tanya.
“SKCK-nya akan digunakan untuk keperluan apa?”
“Apakah sudah pernah melakukan tindakan kriminal sebelumnya? Jika iya, dalam hal apa?”
Dan seterusnya, dan seterusnya. Malah, kadang nggak ditanya lagi karena jawabannya sudah terlampir pada fomulir yang kita isi. Kendati demikian, saat ini pembuatan SKCK sudah bisa diproses secara online. Nggak manual-manual amat gitu.
Pada intinya, kaitan antara tidak melampirkan SKCK dan sulit mendapatkan pekerjaan masih 50:50. Nggak perlu dibikin pusing, tapi jangan juga disepelekan.
Hal ini juga tidak bisa digeneralisir dan main judging gitu aja sulit dapat kerja. Sebab, pada realitanya, masih ada perusahaan yang tidak mewajibkan para calon pekerjanya melampirkan SKCK untuk kelengkapan administrasi.
Berbanding lurus dengan hal tersebut, bahkan sebagian perusahaan sudah nggak mementingkan lagi latar belakang para pelamar kerja seperti: pendidikan terakhir, pengalaman kerja sebelumnya apa, termasuk apakah punya ijazah atau tidak (sudah lulus kuliah atau belum)?
Fokusnya sudah diubah menjadi: apakah punya kemampuan yang dibutuhkan atau tidak? Punya komitmen dalam bekerja atau tidak? Mau beradaptasi dengan segala sesuatu yang ada di perusahaan atau tidak?
Tentu saja semua calon pekerja berhak memilih mau bekerja di mana. Di sektor formal yang betul-betul formal sampai dengan membutuhkan CV lengkap beserta lampiran berupa ijazah dan SKCK sebagai syarat wajibnya. Atau di sektor informal yang terbilang fleksibel, tapi tetap fokus pada target dan tujuan.
Di sisi lain, sebetulnya SKCK memiliki fungsi administratif yang cukup jitu tentang catatan seseorang di masa lalu sebagai warga negara. Apakah memang pernah melakukan tindakan yang tidak terpuji bahkan kriminal atau historinya betul-betul bersih? Dan tentu saja SKCK masih diperlukan untuk berbagai kebutuhan.
Namun, di sisi yang berseberangan, jujur saja, rasanya lampiran SKCK pun masih belum berfungsi secara maksimal di berbagai sektor. Khususnya saat melamar pekerjaan.
Sampai dengan saat ini, realitanya, SKCK hanya sekadar dijadikan formalitas. Pemanis bagi si pemilik maupun pihak penerima.
Lagipula, di era disruptif dan digital seperti sekarang ini, profesi sudah semakin variatif. Bahkan, sebagian besar tidak memerlukan SKCK sebagai syarat wajib. Khususnya pekerja di industri kreatif. Mungkin, pihak yang berwenang lupa. Saat ini, media sosial pribadi, apa pun platform-nya, bisa menghasilkan cuan.
Kelengkapan administrasi boleh saja diutamakan, tapi bukan berarti menjadi suatu kewajiban yang malah menyulitkan para pelamar kerja.
Nggak apa-apa juga sih, SKCK dijadikan syarat wajib untuk melamar pekerjaan. Namun, sejak awal pembuatannya harus diimbangi dengan integritas. Harus ada kroscek yang jelas dan pasti. Sebab, ini termasuk hal yang paling fundamental saat kita menerima lampiran berkas penting seperti SKCK.
Apakah valid atau tidak? Benar-benar bersih atau tidak dari tindakan kriminal yang meresahkan? Dan seterusnya.
Sama halnya seperti paklaring atau surat referensi kerja yang bisa dikroscek dan ditanyakan langsung ke perusahaan sebelumnya melalui staf HRD. Mau bagaimanapun, kroscek atau bahkan dobel kroscek itu penting untuk menentukan valid atau tidaknya suatu proses administrasi. Lah, kalau nggak bisa dikroscek, gimana mau uji validitasnya, Bang?
BACA JUGA Plus Minus yang Dialami Saat Kita Melamar Pekerjaan Melalui Jasa Outsourcing dan artikel Seto Wicaksono lainnya.
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.