Beberapa bulan yang lalu saya pernah membaca sebuah tulisan berupa satu kalimat yang lumayan panjang di media sosial. Tulisan tersebut membuat saya berfikir keras. Kesimpulan dari tulisan tersebut adalah, kalau kita tidak selesai membaca buku atau hanya sebagian saja, itu merupakan suatu kejahatan.
Saya pun bingung dan bertanya-tanya. Kenapa perbuatan tidak selesai membaca buku atau hanya sebagian merupakan suatu kejahatan? Apakah perbuatan tersebut merupakan tindakan kriminal? Saya rasa jelas tidak mungkin kalau perbuatan tersebut merupakan tindakan kriminal. Tetapi meskipun bukan merupakan tindakan kriminal, kenapa perbuatan tersebut dianggap sebagai suatu kejahatan?
Awalnya saya menganggap kalau tulisan yang pernah saya baca tersebut hanya ngawur dan salah, ternyata tidak. Pada akhirnya saya bisa paham kenapa perbuatan membaca buku tidak sampai selesai atau khatam dianggap suatu kejahatan. Saya bisa paham setelah saya ingat kejadian yang saya alami beberapa minggu yang lalu.
Jadi beberapa minggu yang lalu sebelum virus corona menyerang, saya pernah membantu mengajar pelajaran PAI di sebuah sekolah. Sekolah tersebut memberikan saya waktu mengajar pada hari kamis selama satu jam, tepatnya pukul: 10:45-11:45 siang. Setelah selesai mengajar, saya langsung menuju masjid dekat sekolah tersebut untuk melaksanakan shalat dzuhur secara berjamaah.
Ketika saya sampai di serambi masjid tersebut, secara tidak sengaja saya mendengar pembicaraan beberapa murid. Salah satu dari mereka mengatakan bahwa, ada beberapa waktu yang tidak diperbolehkan untuk melakukan shalat sunah. Dia mengatakan salah satu waktu yang tidak diperbolehkan untuk melakukan shalat sunah tersebut adalah, ketika posisi matahari tepat berada di atas kepala atau di tengah-tengah langit.
Setelah itu, murid tersebut juga menganjurkan teman-temannya untuk tidak melakukan shalat sunah tahiyatul masjid sebelum jam 12 lewat 5 menit, tujuannya untuk menghindari waktu ketika posisi matahari berada tepat diatas kepala. Saya pun kaget mendengar pernyataan dari murid itu. Saya kaget karena dia telah gagal paham dalam memahami waktu yang dilarang untuk melakukan shalat sunah.
Penjelasan murid tersebut memang benar mengenai beberapa waktu yang dilarang untuk melaksanakan shalat sunah. Tetapi tidak semua shalat sunah dilarang dilakukan pada waktu tersebut. Seperti shalat sunah tahiyatul masjid, shalat tersebut tidak dilarang dilakukan pada waktu matahari tepat di atas kepala.
Setelah saya ingat kejadian itu, saya menduga kalau murid tersebut belajarnya belum tuntas. Saya menduga dia gagal paham mengenai materi tersebut karena dia tidak selesai membaca referensinya, atau malah gurunya yang mengajari dia juga gagal paham mengenai materi tersebut.
Kejadian tersebut memang merupakan hal yang remeh. Tetapi bagimana kalau si murid itu, menyebarkan pemahamannya tersebut kepada banyak orang dan langsung dianggap benar? atau malah langsung dipraktekan banyak orang? Hal tersebut akan menjadi masalah yang besar, karena membuat banyak orang salah memahami tentang waktu yang tidak diperbolehkan untuk melakukan shalat sunah. Bisa dibilang tindakan tersebut malah menyesatkan banyak orang.
Tindakan tersebut sebenarnya bisa dianggap sebagai suatu kejahatan, karena membuat orang lain melakukan kesalahan dalam berpikir dan bertindak. Tindakan tersebut tidak hanya membuat orang lain menjadi korban dari perbuatan yang salah, tetapi juga membuat orang lain menjadi pelaku yang melakukan perbuatan salah.
Ada pun dampak dari gagal paham murid tersebut masih mending, karena tidak menyebabkan kerugian yang nyata. Akan lebih berbahaya lagi apabila gagal paham dalam mempelajari suatu materi, lalu menimbulkan kerugian yang nyata.
Dari kejadian tersebut, saya menjadi paham kenapa perbuatan membaca buku tidak sampai selesai merupakan suatu kejahatan. Alasannya adalah, apabila kita membaca buku tidak sampai selesai, maka akan menyebabkan gagal paham. Artinya kita tidak memahami materi yang ada di buku dengan benar dan tidak paham sepenuhnya.
Setelah itu, saya jadi berpendapat bahwa tidak paham lebih baik dari pada gagal paham. Maksud dari tidak paham di sini adalah ketika kita sudah berusaha untuk mempelajari sesuatu, tetapi kita belum bisa memahaminya, bukan tidak paham karena malas belajar. Jika kita gagal paham dalam memahami suatu materi atau pelajaran, kita tidak sadar kalau pemahaman kita salah. Selain itu kita juga malah menganggap kalau pemahaman kita sudah benar sepenuhnya.
Tetapi jika kita tidak paham, kita secara sadar tahu kalau kita belum mengerti materi yang kita pelajari. Jika kita gagal paham dalam memahami suatu materi, praktek atau kegiatan yang kita lakukan dengan berpedoman materi yang kita pelajari juga akan salah. Maka tindakan yang dilakukan juga akan menyalahi dan melanggar aturan yang telah ditentukan. Bahkan bisa mengakibatkan kerugian secara nyata, seperti yang ayah saya lakukan.
Seperti cerita murid tadi. Karena murid tersebut gagal paham, secara tidak sadar dia malah menyalahi aturan dan membuat hukum baru dalam beribadah. Murid tersebut malah melarang semua shalat sunah ketika matahari berada tepat di atas kepala atau di tengah-tengah langit, dan dia merasa benar ketika mengatakan hal tersebut kepada teman-temannya.
Memang benar dengan membaca buku sampai khatam tidak menjamin kita paham sepenuhnya materi yang ada di buku. Tetapi kalau kita tidak selesai membaca buku, kemungkinan gagal paham untuk memahami materi yang ada di buku tersebut akan lebih besar.
BACA JUGA iPusnas Adalah Aplikasi Andalan untuk Membaca E-Book Legal.
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.