Sebagai orang awam yang sudah hidup lebih dari seperempat abad di tanah Jawa, saya pikir saya sudah paham betul peta masalah klasik perkotaan. Masalah kita dari dulu cuma satu: parkir liar. Ormas, oknum berkaos bebas, atau jukir ghoib yang mendadak muncul begitu kita mau meluruskan standar motor. Surabaya tentu tak luput dari masalah ini. Bahkan, inilah masalah utamanya Surabaya.
Tapi belakangan ini, Surabaya menyajikan komedi tingkat tinggi yang bikin otak saya mati rasa. Halaman parkir di store-store offline, minimarket macam Indomaret, Alfamart, Lawson, hingga gerai kuliner ramai macam Mie Gacoan, dipasangi police line alias garis kuning penyegelan oleh Satpol PP.
Kalian pasti bertanya kenapa, dan akan terpingkal-pingkal ketika tahu jawabannya.
Bermula dari memberantas jukir liar ke penyegelan parkiran di Surabaya
Niat hati membereskan masalah parkir liar di Kota Pahlawan, Pemkot justru menjadi ancaman nyata bagi pemilik usaha yang sudah kebingungan karena aturan yang memberatkan.
Jadi begini. Secara mudahnya, Pemkot membuat aturan yang mewajibkan tiap usaha macam Gacoan, Alfamart, dan sejenisnya, mengurus perkara parkirnya. Kalau tidak, nanti akan berurusan dengan pemerintah. Ini versi singkat dan mudahnya.
Awalnya saya pikir saya yang bodoh. Bukannya kalau pengusaha buka toko ritel, lahan pelataran di depan tokonya yang bukan bahu jalan itu sudah berstatus persil swasta? Mereka sudah bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bayar sewa tempat, bayar perizinan usaha, dan menyediakannya sebagai fasilitas buat konsumen yang mau belanja. Tapi dalam regulasi Pemkot Surabaya terkini, ceritanya ternyata beda.
Bahkan dalam sejumlah video yang viral di media sosial, Wali Kota Surabaya bak pahlawan kesiangan datang marah-marah ke gerai ritel berjaringan lalu meminta toko itu ditutup karena tidak menyediakan petugas parkir resmi. Sementara di luar jelas ada tulisan parkir gratis. Namun karena ormas di Surabaya yang berebut cuan parkir ini besar, membuat aturan tulisan itu hanya sekedar pajangan.
Bukannya menertibkan ormas, Pak Wali Kota Surabaya malah menutup ritel berjaringan itu. Logika yang cukup mentah buat seorang pengganti Bu Risma.
Lahan sendiri, pajak orang lain: Logika PBJT 10% yang nggak masuk di nalar
Ironisnya, Pemerintah Kota Surabaya bertindak berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan UU HKPD. Aturannya begini: setiap tempat usaha yang memiliki pelataran parkir wajib mengurus Izin Penyelenggaraan Parkir dan membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan/Parkir sebesar 10%.
Iya, kamu tidak salah baca. Lahan milik mereka sendiri, tapi kalau ada konsumen parkir, harus berizin dan kena pajak parkir. Jika ritel atau minimarket itu lalai atau menolak menandatangani kepatuhan izin parkir mandiri ini, Satpol PP akan langsung datang membawa pita pengaman kuning dan membentangkannya di pelataran. Police line dipasang di tempat parkir swasta!
Aneh banget, cok.
Kalau minimarket itu mau membebaskan biaya parkir buat konsumennya, alias free parking, ya si pemilik usaha yang harus menanggung beban retribusi/pajak itu ke Bapenda. Kalau ogah bayar? Ya silahkan tarik parkir dari konsumen, lalu setorkan 10% pajaknya ke Pemkot Surabaya. Kalau tetap tidak mau urus perizinan parkir? Halaman depan tokonya disegel, lalu pengunjung dipaksa parkir di Tepi Jalan Umum (TJU).
Coba diresapi kekonyolan ini. Logika awalnya kan begini: masyarakat datang ke minimarket buat beli barang, bukan buat rekreasi parkir. Fasilitas parkir gratis itu benefit tempat usaha. Tapi sama sistem, lahan kosong di pelataran toko masuk sebagai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bukannya memberantas oknum jukir liar yang bikin resah masyarakat, solusi Pemkot malah memajaki lahan parkir tempat usahanya. Kalau izin kurang lengkap, lahan disegel. Bener-bener cara solutif yang membagongkan!
Puncak kelucuannya tidak berhenti di situ. Di saat toko-toko ritel dan minimarket dikejar-kejar urusan perizinan parkir dan dipasangi garis kuning, mari kita tengok pemandangan di sekitar Balai Kota atau kantor instansi pemerintah.
Garis kuning police line tajam ke pengusaha, tumpul ke penguasa
Di sana, kendaraan dinas, mobil operasional, atau jajaran kendaraan yang hendak berurusan dengan Pemkot sering kali parkir berderet meluber ke bahu jalan. Memakan badan jalan utama, sampai bikin macet dan mengganggu pengguna jalan umum. Gedung pemerintah sendiri acap kali tidak memuat kapasitas parkir kendaraan anggotanya. Tapi tidak ada tuh yang menyegel lahan parkir Balai Kota.
Aturan dan garis kuning police line itu tampaknya cuma tajam dan galak kalau berhadapan dengan pengusaha, baik minimarket, ritel besar, atau toko usaha rakyat kecil yang berjuang cari omset pas-pasan. Sementara untuk kendaraan dinas di lingkungan penguasa, dalam hal ini Pemkot Surabaya? Senyap, pura-pura tidak lihat. Akal sehatnya pada ke mana coba?
Sebagai warga awam yang buta hukum, saya cuma bisa mengelus dada sambil menepuk jidat. Menata perparkiran di negeri ini bukannya berfokus pada kenyamanan publik, perlindungan konsumen dari intimidasi jukir liar, atau penyediaan kantong parkir resmi yang layak. Melainkan berfokus pada: pokoknya semua harus bisa ditarik uangnya.
Mau jualan dipajaki, mau belanja dipajaki, mau parkir di lahan swasta pun harus setor pajak perizinan. Dan kalau tidak patuh? Bentangkan plastik garis kuning!
Pada akhirnya, selamat datang di Surabaya. Kota di mana lahan parkir minimarket bisa bernasib sama seperti TKP tindak kriminalitas. Sungguh fenomena paling kocak sekaligus ironis yang pernah ada.
Penulis: Ferika Sandra
Editor: Rizky Prasetya
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.













