Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Ekonomi

Apakah Pinjol Harus Dihapuskan? Bagaimana Nasib Nasabah-Nasabahnya?

Muhamad Iqbal Haqiqi oleh Muhamad Iqbal Haqiqi
7 November 2024
A A
Pekerja Tanpa Skill Terjebak Pinjol di Tangerang demi Bayar Calo (Unsplash)

Pekerja Tanpa Skill Terjebak Pinjol di Tangerang demi Bayar Calo (Unsplash)

Share on FacebookShare on Twitter

Riset yang dilakukan oleh Tim Jurnalisme Data Harian Kompas tahun 2023 menyebutkan bahwa sebanyak 2,6 juta nasabah pinjaman online (pinjol) kesulitan membayar tagihan pinjamannya. Data tersebut berasal dari para nasabah yang melakukan pinjaman di pinjol-pinjol yang sudah berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tentu datanya akan lebih besar bila dilihat dari landscape yang lebih luas.

Sejak 2017 hingga April 2024, Otoritas Jasa Keuangan dan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan operasi 7.576 layanan pinjol ilegal di Indonesia. Selain itu, jumlah pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal terus meningkat, dengan 5.698 pengaduan diterima hingga akhir April 2024. Banyak nasabah merasa terjebak oleh pinjol ilegal karena suku bunga tinggi serta metode penagihan yang dianggap tidak etis. Terbaru ada Samir.com yang disinyalir melakukan pengancaman kepada debitur saat penagihan utang.

Kondisi itu membuat banyak orang merasa kehadiran pinjol sebaiknya dihapuskan atau dilarang total oleh pemerintah. Tapi bagi saya, penghapusan atau pelarangan pinjol ini bukan langkah yang bijak. Bahkan bisa membawa dampak buruk yang lebih besar. Situasi ketika pinjol ada yang dilegalkan (dengan berbagai persyaratan) saja, masih banyak bermunculan yang ilegal, apalagi jika keberadaannya dilarang secara penuh. Tentu menjamurnya akan lebih parah dan sulit sekali dikontrol.

Ibarat lokalisasi yang dipaksa bubar tanpa ada mitigasi setelahnya, sehingga para PSK-nya menyebar dan melakukan praktik-praktik secara sembunyi-sembunyi, maka aktivitas pinjol juga boleh jadi tetap lestari dengan beraneka topeng dan bentuk untuk mengelabui pihak otoritas.

Pinjol adalah salah satu pendorong inklusivitas sektor jasa keuangan

Selain itu, keberadaan pinjol ini mau diakui atau tidak, menjadi salah satu pendorong inklusivitas sektor jasa keuangan di Indonesia, khususnya terkait kebutuhan pendanaan bagi masyarakat. Kalau langsung dilarang begitu saja, dampaknya, masyarakat akan kesulitan memperoleh layanan pendanaan. Kita semua tahu bagaimana rumitnya mekanisme perbankan sehingga masyarakat kesulitan dalam mengakses pendanaannya.

Lebih berbahaya lagi, efeknya membuat masyarakat akan mencari pendanaan dari sumber lain seperti lembaga tidak resmi, rentenir berkedok koperasi, atau sejenisnya yang menawarkan bunga yang sangat tinggi. Kondisi itu akan membuat masyarakat terjebak dalam lingkaran transaksi utang yang makin kompleks.

Tapi kalau tidak dihapuskan, terus bagaimana caranya?

OJK selaku otoritas yang mengawasi pinjol sudah seharusnya memberlakukan persyaratan pengajuan izin yang lebih ketat, terutama pada aspek perlindungan konsumen bukan hanya pada aspek ekuitas atau permodalan dari pinjol. Selama ini, pengajuan izin pinjol menurut Peraturan OJK (POJK) No. 77/POJK.01/2016 menyebutkan bahwa Perusahaan hanya diwajibkan memiliki modal minimal sebesar Rp2,5 miliar saat pendirian, dan Rp 10 miliar saat beroperasi.

Baca Juga:

Pengalaman Mahasiswa KIP Kuliah yang Nekat Pinjol: Awalnya Merasa Butuh tapi Malah Kecanduan dan Berakhir Menderita

Santet Adalah Alasan Kuat Orang Banyuwangi Begitu Merahasiakan Data KTP, Bukan karena Pinjol

Dana tersebut tentu bagi Perusahaan Pinjol yang berbentuk startup akan sangat mudah mendapatkannya dari modal ventura. Hal itu yang membuat Perusahaan pinjol begitu menjamur. Saat ini setidaknya terdapat 97 perusahaan pinjol yang mendapatkan izin OJK.

Baca halaman selanjutnya: Harus nurut BI …

Halaman 1 dari 2
12Next

Terakhir diperbarui pada 8 November 2024 oleh

Tags: ATMRlembaga keuanganOJKpinjol
Muhamad Iqbal Haqiqi

Muhamad Iqbal Haqiqi

Mahasiswa Magister Sains Ekonomi Islam UNAIR, suka ngomongin ekonomi, daerah, dan makanan.

ArtikelTerkait

kebocoran data NIK Jokowi pejabat data pejabat mojok

Cacat Pikir Solusi Pemerintah Menanggapi Kebocoran Data: Sekalipun NIK Jokowi Bocor, Tidak Akan Dipakai untuk Pinjol

5 September 2021
Bayar UKT ITB Pakai Pinjol Itu Miris dan Jelas Tidak Bisa Dimaklumi, Niatnya Mencerdaskan Bangsa atau Menyengsarakan Rakyat nih?

Bayar UKT ITB Pakai Pinjol Itu Miris dan Jelas Tidak Bisa Dimaklumi, Niatnya Mencerdaskan Bangsa atau Menyengsarakan Rakyat nih?

27 Januari 2024
Romantika Debitur KUR: Panduan Mengurus Problem SIKP bagi Kalian Pejuang KUR BRI

Romantika Debitur KUR: Panduan Mengurus Problem SIKP bagi Kalian Pejuang KUR BRI

7 Desember 2023
Jangan Pernah Percaya APK Hack Judi Slot, Memang Ada Bandar Judi yang Mau Kalah? pinjol

Selama Masih Ada Orang Cairin Pinjol untuk Judi Slot, Buang Harapan Hidup Akan Membaik di Masa Mendatang

2 Oktober 2024
Pengalaman Mahasiswa KIP Kuliah yang Nekat Pinjol: Awalnya Merasa Butuh tapi Malah Kecanduan dan Berakhir Menderita

Pengalaman Mahasiswa KIP Kuliah yang Nekat Pinjol: Awalnya Merasa Butuh tapi Malah Kecanduan dan Berakhir Menderita

16 Juli 2025
LAPS SJK, Tempat yang Cocok bagi Kalian yang Sedang Bersengketa dengan Lembaga Keuangan

LAPS SJK, Tempat yang Cocok bagi Kalian yang Sedang Bersengketa dengan Lembaga Keuangan

18 September 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Oleh-Oleh Khas Wonosobo yang Sebaiknya Kalian Pikir Ulang Sebelum Membelinya Mojok.co

Wonosobo Memang Cocok untuk Berlibur, tapi untuk Tinggal, Lebih Baik Skip

3 Februari 2026
Andai Jadi Warga Tangerang Selatan, Saya Pasti Sudah Pusing Tujuh Keliling. Mending Resign Jadi Warga Tangsel!

Jangan Nilai Buku dari Sampulnya, dan Jangan Menilai Tangerang Selatan Hanya dari Bintaro, Alam Sutera dan BSD Saja

4 Februari 2026
Jangan Ngotot Ambil KPR kalau Belum Siap Finansial dan Mental Mojok.co

Jangan Ngotot Ambil KPR kalau Belum Siap Finansial dan Mental

2 Februari 2026
Purworejo Tak Butuh Kemewahan karena Hidup Aja Pas-pasan (Unsplash)

Purworejo Tidak Butuh Kemewahan, Apalagi soal Makanan dan Minuman karena Hidup Aja Pas-pasan

6 Februari 2026
Jakarta Selatan Isinya Nggak Cuma Blok M, Ada Pasar Minggu yang Asyik Nggak Kalah Asyik Dikulik Mojok.co

Pasar Minggu Harus Ikuti Langkah Pasar Santa dan Blok M Square kalau Tidak Mau Mati!

4 Februari 2026
4 Usaha Paling Cuan di Desa yang Bisa Dilakukan Semua Orang Mojok.co

4 Usaha Paling Cuan di Desa yang Bisa Dilakukan Semua Orang

31 Januari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=e8VJPpjKf2Q

Liputan dan Esai

  • Ironi TKI di Rembang dan Pati: Bangun Rumah Besar di Desa tapi Tak Dihuni, Karena Harus Terus Kerja di Luar Negeri demi Gengsi
  • Self Reward Bikin Dompet Anak Muda Tipis, Tapi Sering Dianggap sebagai Keharusan
  • Gen Z Pilih Merantau dan Tinggalkan Ortu karena Rumah Cuma Menguras Mental dan Finansial
  • Lasem Lebih Terkenal daripada Rembang tapi Hanya Cocok untuk Wisata, Tidak sebagai Tempat Tinggal
  • Mahasiswa KIP Kuliah Pertama Kali Makan di AYCE: Mabuk Daging tapi Nelangsa, Kenyang Sesaat untuk Lapar Seterusnya
  • Ormas Islam Sepakat Soal Board of Peace: Hilangnya Suara Milenial dan Gen Z oleh Baby Boomers

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.