Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Ekonomi

Apakah Pinjol Harus Dihapuskan? Bagaimana Nasib Nasabah-Nasabahnya?

Muhamad Iqbal Haqiqi oleh Muhamad Iqbal Haqiqi
7 November 2024
A A
Pekerja Tanpa Skill Terjebak Pinjol di Tangerang demi Bayar Calo (Unsplash)

Pekerja Tanpa Skill Terjebak Pinjol di Tangerang demi Bayar Calo (Unsplash)

Share on FacebookShare on Twitter

Harus nurut BI

Padahal, seharusnya, persyaratan dari segi perlindungan konsumen dan mitigasi risiko harus menjadi bagian penting dari syarat mendapatkan izin operasi. Perlindungan konsumen di sini bisa ditinjau dari sistem atau mekanisme penagihan yang dilakukan oleh perusahaan pinjol. OJK selaku otoritas bisa melakukan monitoring secara berkala terkait proses penagihan yang dilakukan.

Selain itu, penerapan bunga pinjaman pinjol juga harus mengikuti kebijakan Bank Indonesia selaku otoritas moneter. BI dalam menetapkan suku bunga acuan, tentu mempertimbangkan kondisi riil ekonomi. Hal ini akan memaksa pinjol memberlakukan bunga pinjaman tidak setinggi seperti saat ini.

Pada dasarnya, proses penagihan yang dilakukan dengan cara mengancam dan intimidatif didasarkan pada mekanisme manajemen risiko yang amburadul dari pihak pinjol. Berbeda dengan bank, pinjol tidak memiliki yang namanya Aktiva Tertimbang Menurut Rasio (ATMR). Jadi intinya, ATMR ini mewajibkan setiap pinjaman yang disalurkan oleh bank, harus punya pencadangannya untuk mitigasi ketika terjadi gagal pengembalian oleh nasabah.

Mudahnya, ketika sebuah bank meminjamkan uang 10 juta, maka pihak bank juga harus menyediakan 10 juta sebagai dana mitigasi ketika 10 jutanya tidak mampu dikembalikan secara utuh oleh nasabah. Dana tersebut, biasanya diambil dari laba bank yang bersumber dari berbagai alokasi investasi dan simpanan wajib di bank Indonesia.

Pinjol tidak ada kewajiban memenuhi ATMR

Nah skema seperti ini tidak ditemukan di pinjol. Mereka minjamin ya minjamin aja tanpa ada kewajiban menyediakan dana untuk memenuhi ATMR. Sudah seharusnya, OJK harus mulai berani menjadikan ATMR salah satu komponen penting dalam upaya mitigasi risiko gagal pengembalian oleh nasabah pinjol. Saya yakin, dengan dimasukkannya ATMR sebagai salah satu syarat, pinjol yang berizin sudah pasti punya fundamental pendanaan yang kuat, sehingga tidak grusa-grusu dalam menagih. Pinjol jadi punya kelonggaran lebih dalam proses penagihan seperti pemberlakukan restrukturisasi atau reschedule untuk para nasabah yang kesulitan membayar.

Pemanfaatan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) OJK juga dioptimalkan untuk melihat secara utuh ketika terjadi sengketa antara pinjol dan nasaba. Perspektif konsumen tentu dititik beratkan pada aspek kemampuan dan kapasitasnya, sehingga bisa melahirkan keputusan yang tidak memberatkan pihak nasabah.

Persoalan selanjutnya adalah bagaimana nasib dari para nasabah yang sudah kadung terjerat pinjol dengan utang tinggi?

Atur secara ketat

Berdasarkan data hingga Juni 2023 dari OJK, total nilai kredit macet (pinjaman yang belum dibayar lebih dari 90 hari) mencapai sekitar Rp1,73 triliun, atau 3,29% dari total pinjaman yang sedang berjalan senilai Rp52,7 triliun. Nah nominal 1 triliun itu bisa dielaborasi lebih jauh oleh OJK dengan melihat masing-masing profil dari nasabah yang kesulitan membayar.

Baca Juga:

Bahaya yang Saya Lihat di Gamping Sleman: Ketika Anak Muda Pesimis dengan Kondisi Ekonomi dan Lari ke Judol Sebagai Pelampiasan

Pengalaman Mahasiswa KIP Kuliah yang Nekat Pinjol: Awalnya Merasa Butuh tapi Malah Kecanduan dan Berakhir Menderita

OJK kemudian bisa melakukan diversifikasi nasabah dan memasukan nasabah-nasabah mana saja yang patut diberikan perhatian dan pendampingan. Proses restrukturisasi dan reschedule kredit bisa dilakukan untuk nasabah-nasabah yang memenuhi kriteria.

Lagi pula, saya rasa memungkinkan bagi pemerintah melakukan pemutihan kredit dari kredit macet yang ada saat ini. Nilai 1 triliun jika dilakukan pemutihan kredit pun bisa dilakukan. Sebagaimana pemutihan kredit yang dilakukan oleh Presiden Prabowo terhadap utang para petani dan pelaku UMKM belakangan ini. Tentu pemutihan ini bisa diterapkan dengan mekanisme pendalaman profil nasabah. Tujuannya agar tepat sasaran. Tidak menyasar pada para nasabah yang ternyata terjerat pinjol karena judi online atau perilaku konsumtif.

Terlepas dari semua itu, Pinjol sebagai salah satu lembaga keuangan tentu tidak bisa dihapuskan begitu saja. Ibaratkan anak kecil, Pinjol ini seperti anak nakal yang hanya butuh diarahkan agar aktivitasnya tidak merepotkan masyarakat. Pinjol cukup diatur secara ketat, agar dapat menjadi salah satu alternatif sumber pendanaan bagi para pengusaha, pelaku UMKM atau masyarakat yang membutuhkan lainnya.

Penulis: Muhamad Iqbal Haqiqi
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Waspadai Modus Salah Kirim Pinjol Ilegal, Ini Cara Ampuh Menghadapinya

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Halaman 2 dari 2
Prev12

Terakhir diperbarui pada 8 November 2024 oleh

Tags: ATMRlembaga keuanganOJKpinjol
Muhamad Iqbal Haqiqi

Muhamad Iqbal Haqiqi

Mahasiswa Magister Sains Ekonomi Islam UNAIR, suka ngomongin ekonomi, daerah, dan makanan.

ArtikelTerkait

kebocoran data NIK Jokowi pejabat data pejabat mojok

Cacat Pikir Solusi Pemerintah Menanggapi Kebocoran Data: Sekalipun NIK Jokowi Bocor, Tidak Akan Dipakai untuk Pinjol

5 September 2021
Romantika Debitur KUR: Panduan Mengurus Problem SIKP bagi Kalian Pejuang KUR BRI

Romantika Debitur KUR: Panduan Mengurus Problem SIKP bagi Kalian Pejuang KUR BRI

7 Desember 2023
Joki Pinjol, Makelar Kesengsaraan yang Banyak Dicari Manusia Putus Asa

Joki Pinjol, Makelar Kesengsaraan yang Banyak Dicari Manusia Putus Asa dan Manusia yang Ngebet Terlihat Kaya

26 Januari 2024
Jangan Pernah Percaya APK Hack Judi Slot, Memang Ada Bandar Judi yang Mau Kalah? pinjol

Selama Masih Ada Orang Cairin Pinjol untuk Judi Slot, Buang Harapan Hidup Akan Membaik di Masa Mendatang

2 Oktober 2024
PinPri, Lembaga Pinjaman Abal-abal yang Jauh Lebih Biadab ketimbang Rentenir

PinPri, Lembaga Pinjaman Abal-abal yang Jauh Lebih Biadab ketimbang Rentenir

13 September 2023
debitur BI Checking fintech pinjol gagal bayar utang mojok

Nggak Pengin BI Checking Gagal? Sebisa Mungkin, Hindari Pinjol

25 Juli 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Sisi Gelap Sekretariat UKM Kampus: Ketika Ruang Kerja Bergeser Menjadi Ruang Pribadi

Sisi Gelap Sekretariat UKM Kampus: Ketika Ruang Kerja Bergeser Menjadi Ruang Pribadi

7 Juni 2026
Jalan Keloran Selatan Bantul, Ujian Terberat Pengendara Bermata Minus seperti Saya

Para Pengendara Motor di Jogja Itu Terkenal dengan Santainya, kecuali Orang Bantul Selatan

9 Juni 2026
Lampung Bukan Tempat Merantau untuk Orang Lemah

Lampung Itu Nama Provinsi, Bukan Nama Kota. Pas SD Pernah Belajar IPS Nggak sih?

8 Juni 2026
Warteg, Gambaran Soal Tegal Paling Ideal yang Ada di Kota-Kota Besar Mojok.co

Warteg, Representasi Tegal Paling Ideal yang Ada di Kota-Kota Besar

9 Juni 2026
Mahasiswa UIN Nggak Wajib Nyantri, tapi kalau Nggak Nyantri ya Kebangetan lulusan UIN

Lulusan UIN Sulit Cari Kerja Itu Mitos, Kenyataan Membuktikan Sebaliknya!

5 Juni 2026
Jangan Hapus Tradisi Jimpitan, Ini Satu-satunya "Pajak" yang Tidak Dibenci Warga

Jangan Hapus Tradisi Jimpitan, Ini Satu-satunya Pajak yang Tidak Dibenci Rakyat

5 Juni 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=6Xo_K0G3FRg

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.