Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Politik

Negara Sedang Genting: Dari RUU KPK, RUU PKS, Kebakaran Hutan, Kekerasan Papua hingga RKUHP

Nura oleh Nura
16 September 2019
A A
negara panik uu

negara panik uu

Share on FacebookShare on Twitter

Bagi kalian yang duduk nyaman di kafe sambil ngadem, tau nggak kalau kondisi berikut bisa mengancam kalian:

1. Revisi UU KPK buat koruptor senang, kalian bakal makin susah hidup kalau nggak nyogok. Koruptor juga makin girang karena kalau dalam dua tahun KPK nggak berhasil melengkapi berkas, tersangka koruptor bisa bebas.

2. Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual belum disahkan dan malah diserang. Kalian yang diperkosa nggak bakal dilindungi. Pelaku tidak dipenjara karena polisi akan bilang ini salah kamu kok mau diperkosa. Padahal, kan siapa coba yang mau diperkosa? 🙁

3. Kebakaran hutan dan lahan buat kabut asap di mana-mana, tapi bukannya menangkap pelaku, eh menteri malah nyebut kabut asap ini politis. Menghirup asap kebakaran sungguh sesak Apalagi ditambah polusi yang makin menjadi-jadi 🙁

4. Kekerasan di Papua dibiarkan saja. Internet diblokir, ngetwit soal kekerasan di Papua dianggap provokator lalu diburu. Aduh.

Revisi UU KUHP mempidana kalian yang ngetwit soal presiden karena bisa dianggap menghina lalu dipenjara. Kalian yang sharing cost apartemen tanpa menikah juga bisa kena pasal perzinahan dan berpotensi dipenjara. Bahkan kalau kalian baca buku Marx, kalian bakal otomatis dianggap marxis, dan itu juga bisa bikin kalian dipenjara!  Niat mau cerdas dikit, berakhir dipenjara?

Kalian juga dilarang mengeluh! Termasuk ngeluhin kalau besok Senin, apalagi ngeluhin kinerja pemerintah. Pasal-pasal revisi KUHP ini akan buat kalian dipenjara karena suka mengeluh. Pasal 440 tentang Pencemaran ini bisa bikin kalian dipenjara kalau ngeluhin makanan resto nggak enak di YouTube.

Baca Juga:

Pentingkah Revisi KUHP karena Warisan Belanda?

Tipu Muslihat dalam RKUHP

Padahal pasal soal pencemaran ini berpotensi jadi pasal karet dan menghambat kalian untuk bebas berekspresi. Masih ingat kan kasus YouTuber ini… Dan ini belum ada RKUHP, gimana kalau disahkan?

Kalian juga jangan mengeluh soal kinerja presiden, karena ada aturan dalam Pasal 218 soal penyerangan harkat martabat presiden/wakil yang bisa bikin kalian dipidanakan. Jadi, mari kita puja-puji dia, segala puja-puji untuknya Inget keluhan kalian bisa dianggap menyerang kehormatan presiden.

Kalian dikepung kabut asap, melihat koruptor dan penjahat seksual gak dipenjara, kalian tetap nggak boleh mengeluh kinerja pemerintah. Kalian bikin Thread soal KTP elektronik kok lama jadinya, siap-siap ninu ninu dipidanakan karena hal tersebut termasuk ke dalam Penghinaan terhadap Pemerintah yang diatur dalam pasal 240.

Kalian nggak betah kalau nggak mengeluh saking geregetan lihat ulah anggota DPR/pemerintah dan mau protes, terus kalian pingin bikin pawai, keramaian. dll dll eittt mesti izin dulu… Kalau tidak? Ninu-ninu.

Ya udah kalian gak mau mengeluh, kalian pilih melenguh… Eh maksudnya, kalian pilih sharing apartemen karena biaya sewa nan mahal Bentar, kalian mau zina ya? Sharing cost backpackeran sama lawan jenis, hati-hati digrebek dengan Pasal 419 tentang perzinaan ini.

Ya udah kalian mau belajar saja daripada banyak mengeluh Belajar apa? Sosiologi? Ada ajaran Marxisme gak? Tetap ninu-ninu Dengan pasal 188 tentang ideologi negara.

Kondisi segenting itu, meneror, menyebar rasa takut dengan mudahnya dipidana. Lo pikirin deh, korban pemerkosaan tidak dilindungi, tapi pelaku dan koruptor dikasih jalan Kan edan 🙁 (*)

BACA JUGA Semua Orang Harus Mengkritik Jokowi atau tulisan Nura lainnya. Follow Twitter Nura

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 4 Oktober 2021 oleh

Tags: kebakaran hutanrkuhpruupks
Nura

Nura

ArtikelTerkait

RKUHP Adalah Karya Agung Pemerintah yang Mesti Dipuji Setinggi Langit

RKUHP Adalah Karya Agung Pemerintah yang Mesti Dipuji Setinggi Langit

4 Juli 2022
pak yasonna

Andaikan Gaya YouTuber “Saya Pamit” dan “Saya Kembali” Dipakai Pak Yasonna

25 Oktober 2019
aksi mahasiswa

Aksi Mahasiswa Belum Selesai, Tergantung Sebebal Apa DPR dan Pemerintah

25 September 2019
Tipu Muslihat dalam RKUHP (Unsplash)

Tipu Muslihat dalam RKUHP

6 Desember 2022
RKUHP Akan Disahkan, Ini Daftar Pasal-pasalnya yang Aneh bin Ajaib

RKUHP Akan Disahkan, Ini Daftar Pasal-pasalnya yang Aneh bin Ajaib

14 Juli 2022
moeldoko

Sudah Betul Kata Pak Moeldoko, Kabut Asap Itu Bencana dan Kita Harus Ikhlas Menerima

18 September 2019
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Bukan Hanya Perpustakaan Daerah, Semua Pelayanan Publik Itu Jam Operasionalnya Kacau Semua!

Bukan Hanya Perpustakaan Daerah, Semua Pelayanan Publik Itu Jam Operasionalnya Kacau Semua!

1 Desember 2025
3 Alasan Soto Tegal Susah Disukai Pendatang

3 Alasan Soto Tegal Susah Disukai Pendatang

30 November 2025
Tidak seperti Dahulu, Jalanan di Solo Kini Menyebalkan karena Semakin Banyak Pengendara Nggak Peka Mojok.co

Tidak seperti Dahulu, Jalanan di Solo Kini Menyebalkan karena Semakin Banyak Pengendara Nggak Peka

1 Desember 2025
Saya Pengguna Setia Transjakarta dan Setuju kalau Tarifnya Naik asal 4 Hal Ini Terpenuhi Mojok.co

Saya Pengguna Setia Transjakarta dan Setuju kalau Tarifnya Naik asal 4 Hal Ini Terpenuhi

29 November 2025
4 Hal Sepele tapi Sukses Membuat Penjual Nasi Goreng Sedih (Unsplash)

4 Hal Sepele tapi Sukses Membuat Penjual Nasi Goreng Sedih

29 November 2025
7 Fakta Surabaya yang Bikin Kota Lain Cuma Bisa Gigit Jari

7 Fakta Surabaya yang Bikin Kota Lain Cuma Bisa Gigit Jari

30 November 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=HZ0GdSP_c1s

DARI MOJOK

  • JogjaROCKarta 2025: Merayakan Perpisahan dengan Kemegahan
  • Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar
  • Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada
  • Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama
  • Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?
  • Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra


Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.