Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

PKWT dan PKWTT Itu Beda! Sebagai Calon Karyawan, Kamu Jangan Sampai Salah

Seto Wicaksono oleh Seto Wicaksono
22 April 2021
A A
Panduan Sederhana Membedakan PKWT dan PKWTT bagi Para Calon Karyawan terminal mojok
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam ruang lingkup pekerjaan di suatu perusahaan, secara profesional, ada dua jenis kontrak yang wajib para (calon) pekerja ketahui: PKWT dan PKWTT. Ada beberapa hal yang membedakan. Dua di antaranya yang paling kontras adalah dari sisi durasi kontrak dan ada atau tidaknya masa percobaan saat awal mula bekerja.

Bagi saya, kedua jenis kontrak tersebut akan proporsional jika sesuai kebutuhan masing-masing, sesuai harapan, juga kesepakatan antara perusahaan dan individu. Makanya, dalam hal ini, membaca isi kontrak kerja dengan jeli menjadi sesuatu yang harus diutamakan—apa pun jenis kontraknya.

Lantas, apa yang membedakan antara PKWT dan PKWTT? Mari kita bahas satu per satu.

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kontrak kerja yang biasa diberikan kepada calon karyawan dengan durasi tertentu, menyesuaikan kebutuhan atau projek dari suatu perusahaan. Ada yang 3-6 bulan saja, ada yang berdurasi satu tahun, bahkan ada pula perusahaan yang langsung memberikan durasi kontrak kerja selama dua tahun.

Setelahnya, ada yang diberi opsi/penawaran perpanjangan kontrak, ada pula yang dihentikan kontraknya. Hal tersebut kembali kepada kebutuhan perusahaan dengan tetap menyesuaikan peraturan dari UU Ketenagakerjaan.

Dalam PKWT, tidak ada masa probation atau percobaan. Kalaupun ada masa training, akan sekaligus menjadi bagian dari kontrak kerja. Misalnya, sekira dua minggu sampai satu bulan untuk pendalaman SOP perusahaan yang berlaku. Itu pun, biasanya learning by doing. Sambil menjalani prosesnya aja gitu.

FYI, jika saat tanda tangan kontrak kerja kalian ditawarkan PKWT, tapi ada keterangan probation/masa percobaan, masa percobaan batal otomatis secara hukum. Jadi, pikir kembali jika kalian mendapat tawaran PKWT, tapi dicantumkan masa probation.

Dalam PKWT, ada istilah perpanjangan dan pembaruan. Sebelum memasuki periode perpanjangan, jangka waktu kontrak paling lama yang ditawarkan adalah dua tahun, dengan satu kali perpanjangan selama satu tahun. Artinya, waktu maksimal selama PKWT dan perpanjangan adalah tiga tahun.

Baca Juga:

5 Hal yang Mungkin Terjadi Andai Saya Jadi Karyawan MR DIY

5 Dosa Jurusan Ekonomi yang Bikin Lulusannya Kagok di Dunia Kerja

Proses pembaruan PKWT bisa diproses satu kali dengan durasi dua tahun, jika masa perpanjangan sudah selesai/habis masanya. Sehingga, total durasi dari awal mula PKWT, perpanjangan, hingga pembaruan adalah lima tahun.

Setidaknya itu tercantum dalam peraturan sebelum adanya Omnibus Law. Dalam UU Omnibus Law, saat ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) bagi karyawan dengan status PKWT, memungkinkan diberikan pesangon sebagaimana karyawan PKWTT saat menghadapi PHK atau kontrak berakhir. Namun, hal tersebut kembali kepada kebijakan atau kesepakatan awal antara perusahaan dan karyawan. Terkait durasi kontrak dalam PKWT, akan menyesuaikan juga kepada jenis pekerjaan. Jika bersifat harian, proyek, dan sebangsanya, akan menyesuaikan proyek yang sedang berlangsung tanpa memerhatikan format perpanjangan dan pembaruan sebelumnya.

Sedangkan untuk PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), tidak ada batasan waktu bagi para karyawan hingga pensiun, mengundurkan diri, atau meninggal dunia terkait durasi/masa kontrak kerja.

Dalam PKWTT, diberlakukan masa probation/percobaan selama 3-6 bulan tergantung kebutuhan perusahaan. Selama masa probation, kinerja karyawan akan dievaluasi lebih lanjut oleh atasan langsung dan HRD perusahaan. Jika tidak ada kendala selama probation, status PKWTT bisa segera diproses sebagaimana mestinya.

Sewaktu terjadi PHK, karyawan berstatus PKWTT berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Perhitungannya akan menyesuaikan masa kerja karyawan atau mengikuti kesepakatan awal dengan perusahaan.

Tidak ada istilah untung atau rugi dalam sistem PKWT dan PKWTT, karena sejak awal sudah melalui kesepakatan antara kedua belah pihak. Jika kalian sepakat dengan prospek yang ditentukan oleh perusahaan, pasti akan dijelaskan pada saat sebelum menandatangani PKWT atau PKWTT.

Itu sebabnya, jika memang ada poin yang belum dipahami dalam kontrak kerja, baiknya langsung ditanyakan agar bisa segera mendapat jawaban yang jelas dari HRD terkait.

Sampai dengan saat ini, sulit dimungkiri bahwa status PKWTT masih menjadi incaran banyak karyawan atau para pencari kerja. Sepengalaman saya melakukan proses wawancara, alasannya serupa: karena dianggap lebih membuat nyaman dalam bekerja tanpa harus memikirkan pemutusan hubungan kerja.

Padahal, karyawan dengan status PKWTT tetap memiliki risiko yang sama jika melakukan beberapa pelanggaran yang tergolong fatal, dianggap merugikan perusahaan, juga under perform setelah dievaluasi berkali-kali. Sehingga, PKWTT tidak bisa dijadikan tolok ukur bahwa seorang karyawan akan aman di suatu perusahaan.

Mau bagaimanapun, apa pun statusnya—PKWT atau PKWTT—yang akan dinilai oleh perusahaan adalah kinerja dan attitude karyawannya. Jika seorang karyawan layak dipertahankan setelah melalui serangkaian proses evaluasi, sudah sewajarnya jika diberi oportuniti yang mumpuni. Pun sebaliknya, pasti akan ada punishment tertentu jika seorang karyawan ingkar terhadap SOP perusahaan dan deskripsi pekerjaan yang diberikan.

Artikel telah disunting pada 22 April 2021 pukul 11:50.

BACA JUGA Hal-hal yang Perlu Karyawan Ketahui tentang Exit Interview Saat Mengajukan Resign dan artikel Seto Wicaksono lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 22 April 2021 oleh

Tags: cari kerjadunia kerjaKaryawankontrak
Seto Wicaksono

Seto Wicaksono

Kelahiran 20 Juli. Fans Liverpool FC. Lulusan Psikologi Universitas Gunadarma. Seorang Suami, Ayah, dan Recruiter di suatu perusahaan.

ArtikelTerkait

bos marah cara mengatasi bos marah mojok

Bos Hobi Marah-marah Nggak Tahu Tempat? Resign Aja!

6 September 2021
5 Pekerjaan Sampingan Karyawan yang Bisa Dikerjakan dari Kasur, Modalnya Receh tapi Hasilnya Bikin Senyum

5 Pekerjaan Sampingan Karyawan yang Bisa Dikerjakan dari Kasur, Modalnya Receh tapi Hasilnya Bikin Senyum

8 November 2025
Akbar Faisal Profesi PNS Adalah Kebanggaan Orang Tua yang Masih Abadi terminal mojok.co

Omnibus Law Bikin HRD Bakal Tambah Repot

13 Oktober 2020
Menebak Alasan Orang yang Sembrono Mengunggah ID Card di Medsos terminal mojok

Menebak Alasan Orang yang Sembrono Mengunggah ID Card di Medsos

17 Oktober 2021
Alasan Logis Karyawan Baru Sebaiknya Merasa Bodo Amat kalau Mau Pulang Lebih Dulu dari Senior terminal mojok

Alasan Logis Karyawan Baru Sebaiknya Merasa Bodo Amat kalau Mau Pulang Lebih Dulu dari Senior

26 Agustus 2021
memulai usaha

Memulai Usaha, Mulainya dari Mana?

30 Juli 2019
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Lawang Sewu, Destinasi Wisata Semarang yang Nggak Perlu Diulang Dua Kali Mojok.co

Lawang Sewu, Destinasi Wisata Semarang yang Nggak Perlu Diulang Dua Kali

1 Februari 2026
5 Bentuk Sopan Santun Orang Solo yang Membingungkan dan Disalahpahami Pendatang  MOjok.co

5 Sopan Santun Orang Solo yang Membingungkan dan Disalahpahami Pendatang 

2 Februari 2026
Purworejo Tak Butuh Kemewahan karena Hidup Aja Pas-pasan (Unsplash)

Purworejo Tidak Butuh Kemewahan, Apalagi soal Makanan dan Minuman karena Hidup Aja Pas-pasan

6 Februari 2026
Alun-Alun Jember Nusantara yang Rusak (Lagi) Nggak Melulu Salah Warga, Ada Persoalan Lebih Besar di Baliknya Mojok.co

Jember Gagal Total Jadi Kota Wisata: Pemimpinnya Sibuk Pencitraan, Pengelolaan Wisatanya Amburadul Nggak Karuan 

6 Februari 2026
Pantai Watu Bale, Tempat Wisata Kebumen yang Cukup Sekali Saja Dikunjungi Mojok.co

Pantai Watu Bale, Tempat Wisata Kebumen yang Cukup Sekali Saja Dikunjungi 

5 Februari 2026
Oleh-Oleh Khas Wonosobo yang Sebaiknya Kalian Pikir Ulang Sebelum Membelinya Mojok.co

Wonosobo Memang Cocok untuk Berlibur, tapi untuk Tinggal, Lebih Baik Skip

3 Februari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=e8VJPpjKf2Q

Liputan dan Esai

  • Mahasiswa KIP Kuliah Pertama Kali Makan di AYCE: Mabuk Daging tapi Nelangsa, Kenyang Sesaat untuk Lapar Seterusnya
  • Ormas Islam Sepakat Soal Board of Peace: Hilangnya Suara Milenial dan Gen Z oleh Baby Boomers
  • Kemensos “Bersih-Bersih Data” Bikin Nyawa Pasien Cuci Darah Terancam, Tak Bisa Berobat karena Status PBI BPJS Mendadak Nonaktif
  • Blok M, Tempat Pelarian Pekerja Jakarta Gaji Pas-pasan, Tapi Bisa Bantu Menahan Diri dari Resign
  • Derita Punya Pasangan Hidup Sandwich Generation sekaligus Mertua Toxic, Rumah Tangga bak Neraka Dunia
  • Film “Surat untuk Masa Mudaku”: Realitas Kehidupan Anak Panti dan Lansia yang Kesepian tapi Saling Mengasihi

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.