Ada satu agenda instansi pemerintah di setiap awal tahun. Meski nggak sesibuk agenda akhir tahun yang buang-buang uang negara lewat perjalanan dinas yang ramashok, agenda awal tahun ini nggak kalah memusingkan. Kesibukannya yaitu melakukan perencanaan belanja instansi pemerintah selama setahun ke depan. Mulai dari kegiatan-kegiatan internal, perjalanan dinas, sampai pengadaan barang dan jasa.
Khusus untuk pengadaan barang dan jasa, ada begitu banyak barang dan jasa yang dibeli. Salah satunya adalah kendaraan dinas, baik itu kendaraan roda empat maupun roda dua. Meski nggak setiap tahun beli kendaraan, pengadaan kendaraan dinas itu nggak gampang, loh. Ada kriteria dan spesifikasi kendaraan dinas tertentu yang harus diikuti. Jadi, ini nggak bisa sembarangan, Bos.
Aturan ini tercantum di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri. Di situ disebutkan bahwa standar kendaraan dinas roda empat ada 3, yaitu sedan, SUV (Sport Utility Vehicles), dan MPV (Multi Purpose Vehicles) dengan kapasitas mesin dan jumlah silinder yang sudah ditentukan.
Biar kebayang, ini adalah beberapa merek mobil yang biasa dijadikan kendaraan dinas operasional instansi pemerintah.
#1 Isuzu Panther
Meski mobil bermesin diesel ini tergolong jadul, tapi ada beberapa instansi pemerintah (khususnya di daerah pelosok) yang masih pakai merek ini sebagai kendaraan dinas operasional. Kalau dilihat sekilas, sih, Isuzu Panther itu seperti kolaborasi antara SUV dan MPV. Ia bisa digunakan untuk angkut penumpang, barang, dan bisa dipakai di medan yang sulit.
#2 Daihatsu Xenia
Sebagaimana mobil tipe MVP, Daihatsu Xenia cocok untuk dijadikan kendaraan dinas operasional. Angkut penumpang bisa, angkut barang pun oke. Masalahnya cuma satu: interior kabinnya agak sempit.
#3 Toyota Avanza
Mobil ini adalah saudara kembar Daihatsu Xenia, tapi ukuran kabin di dalamnya lebih lega. Sama halnya dengan Daihatsu Xenia, Toyota Avanza ini banyak dipilih jadi kendaraan dinas operasional karena kemampuannya untuk mengangkut penumpang dan barang.
#4 Toyota Kijang Innova
Mobil tipe MPV keluaran 2004 ini juga punya banyak keunggulan. Selain ukuran bodinya yang lebih besar, kabin lega dan nyaman, juga spare part-nya yang mudah dicari. Keunggulan inilah yang membuat merek mobil ini banyak dipilih untuk dijadikan kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, khususnya yang di perkotaan.
#5 Toyota Rush
Ini adalah mobil tipe SUV dengan kapasitas penumpang yang cukup banyak, tujuh orang. Selain eksteriornya yang keren dan grande, interiornya juga nggak kalah modern. Tampilan yang gagah dan megah ini juga jadi salah satu opsi kenapa mobil ini jadi kendaraan dinas operasional instansi pemerintah. Biar marwah pejabatnya terjaga, gitu.
#6 Honda CRV
Ada beberapa instansi pemerintah yang menggunakan mobil merek ini sebagai kendaraan operasionalnya. Selain tampilan eksteriornya yang gagah dan menawan, mobil ini juga dilengkapi teknologi LED dalam pencahayaan. Jadi, performa visibiltasnya bisa diandalkan ketika melakukan perjalanan dinas di siang maupun malam hari.
#7 Daihatsu Terios
Mobil ini adalah saudara kembar dari Toyota Rush. Sebetulnya, ada banyak kekurangan dari mobil merek ini. Selain bodi besarnya yang membuatnya kurang gesit di jalan sempit, mobil ini pun punya suspensi yang terlalu empuk hingga terasa limbung di jalan yang kurang rata. Meski demikian, ia tetap jadi opsi untuk dijadikan kendaraan dinas operasional instansi pemerintah. Mungkin karena harganya tergolong murah, kali, ya?
#8 Toyota Crown
Nah, mobil tipe sedan ini nggak semua pejabat punya. Menurut Peraturan Menteri Keuangan tadi, mobil tipe sedan hanya boleh digunakan oleh pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat eselon I. Sedan mewah ini memang unggul dalam hal eksterior maupun interior. Selain mendukung performa dalam perjalanan dinas, dari sisi penampilan pun lebih berkharisma.
Nah, itulah 8 merek mobil yang biasa dijadikan kendaraan dinas operasional instansi pemerintah. Ingat, yang pakai kendaraan dinas ini hanya pejabat negara atau PNS yang punya jabatan tertentu di kantor, ya. Kalau kamu PNS golongan umbi-umbian atau malah masih berstatus CPNS, jangan harap dikasih kendaraan dinas operasional macam tadi. Sudahlah, jangan banyak tingkah. Pakai Gojek saja seperti biasa, Bos.
Penulis: Andri Saleh
Editor: Audian Laili