Dari Perkara Lagu “Sunset di Tanah Anarki”, Memangnya Kita Nggak Boleh Cover Lagu, ya?

MOJOK.CO – Heboh Jerinx protes kepada Via Vallen yang menyanyikan lagu Sunset di Tanah Anarki, apa ketentuannya jika dilihat dari segi pidana?

Lagu Sunset di Tanah Anarki milik Superman is Dead tengah menjadi bahan perbincangan, menyusul protes yang dilontarkan Jerinx, drummer SID, saat menanggapi Via Vallen yang menyanyikan ulang lagu tersebut.  Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Jerinx menegaskan bahwa makna lagu Sunset di Tanah Anarki hilang setelah dinyanyikan oleh Via Vallen. Lagi pula, pedangdut yang juga mengisi lagu resmi Asian Games 2018 ini diakuinya tak pernah meminta izin untuk meng-cover lagu SID.

Di luar klarifikasi dari Via Vallen dan tanggapan balik dari Jerinx, beberapa dari kita (hah, kita???) pun masih sibuk bertanya-tanya: memangnya penyanyi nggak boleh menyanyikan lagu dari penyanyi lain, ya? Lantas, apakah ini artinya kegiatan karaoke kita sambil nangis-nangis menyanyikan lagu galau itu juga patut dipidanakan???

Nyatanya, mylov, budaya cover lagu memang sudah mendarah daging di Indonesia. Ada lagu bagus dikit, kita langsung kepikiran nyanyi bareng teman sambil genjrang-genjreng gitar. Tak sedikit dari kita yang merekamnya, lalu mengunggah di media sosial—menunjukkan pada dunia bahwa kita nggak ketinggalan tren lagu yang sedang hits saat ini.

Bahkan, lihat, deh, pengamen-pengamen di pinggir jalan. Kalau ada lagu-lagu terbaru, mereka tak pernah ketinggalan meng-cover-nya di pinggir kaca-kaca mobil yang berhenti di lampu merah. Pokoknya, prinsip mereka, pengguna jalan nggak boleh ketinggalan playlist terbaru!

Disentilnya Via Vallen oleh pemilik laguSunset di Tanah Anarki ini pun menjadi goncangan besar bagi para peng-cover lagu. Kenapa??? Kenapa harus dimarahin??? Apakah Via Vallen nggak boleh menyanyikan apa yang ingin dia nyanyikan???

Bukan perkara uang dan kekayaan, Jerinx mengaku kecewa melihat karyanya digunakan oleh Via Vallen tanpa menuangkan jiwanya ke dalam substansi lagu Sunset di Tanah Anarki. Simpelnya begini: masa iya, sih, lagu soal pembunuhan aktivis harus dinyanyikan dengan seruan “Oaa oee!” dari para penonton? Bukankah itu sama menyakitkannya dengan kita yang sudah menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan kepastian tapi malah ditinggal tanpa alasan?

Dengan kata lain, lagu Sunset di Tanah Anarki, menurut Jerinx, tidak patut dipakai sebagai media yang hanya berfungsi untuk memperkaya diri. Lebih jauh, ia berharap Via Vallen—atau siapa pun yang meng-cover lagu SID—dapat memanfaatkannya untuk cinta yang lebih besar, minimal berkontribusi pada gerakan-gerakan melawan lupa, pelurusan sejarah ’65, hingga perjuangan Kendeng.

Ketegasan Jerinx bukan basa-basi semata. Tentu masih ingat di kepala kita (hah, kita???), ia berkisah bahwa tim kampanye Presiden Joko Widodo pernah meminta izin menggunakan lagu Jadilah Legenda SID sebagai soundtrack program #JokowiMenjawab. Kalau Jerinx dan SID mengincar kekayaan dan popularitas semata, ya monmaap nih, ngapain juga mereka menolak tawaran jadi miliuner???

Terlepas dari pernyataan Jerinx, dari segi hukum, peng-cover-an lagu ternyata bukan hal yang bisa dilakukan seenaknya saja.

Dilansir dari Tirto.id, ada yang namanya hak cipta bagi setiap musisi. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 menyebutkan hak cipta sebagai “Hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hakikatnya, hak cipta merupakan hak menyalin suatu ciptaan yang berlaku pada berbagai karya seni atau cipta.” Dari pengertian ini, muncullah dua jenis hak lainnya, yaitu:

1. Hak moral (Pasal 5 ayat 1 UUHC 2014), meliputi hak mencantumkan atau tidak mencantumkan nama kreator pada salinan pemakaian ciptaannya untuk umum, menggunakan nama samaran, hingga mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi, pemotongan, modifikasi, dan hal-hal lain yang merugikan kehormatan atau reputasi sang kreator.

2. Hak ekonomi (Pasal 8 UUHC 2014), meliputi hak penerbitan, penggandaan dalam segala bentuk, adaptasi, aransemen, transformasi, pendistribusian, hingga penyiaran.

Terus, apa hubungannyak hak-hak di atas tadi dengan kebiasaan penyanyi yang menyanyikan lagu milik penyanyi lain?

Jadi gini, Gaes-gaesku. Dengan tujuan agar masing-masing penyanyi tidak melanggar hak penyanyi lain, sebelum memutuskan untuk meng-cover lagu orang lain, mereka ternyata bukan hanya perlu mencantumkan nama penyanyi asli saja. Lebih lengkapnya, mereka harus memperoleh izin dari musisi yang bersangkutan.

Ingat, izinnya pun harus jelas: apakah untuk kepentingan komersial atau bukan. Jika pun begitu, ia harus siap memberikan royalti dengan besaran yang telah mereka sepakati dalam perjanjian. Royalti pun ternyata beranak pinak: bukan hanya royalti lisensi, ada juga yang bernama royalti performing rights yang harus diberikan setiap kali menyanyikan lagu secara langsung. Royalti jenis ini umumnya dilaksanakan oleh LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang bernama WAMI (Wahana Musik Indonesia) dan YKCI (Yayasan Karya Cipta Indonesia).

Ribet? Yaiyalaaaaah! FYI aja, sebuah lagu kan juga hasil mikir yang penuh jerih payah, Beb, tentu beda dengan kita yang ngerjain tugas kampus sambil copy-paste dari Wikipedia.

Terus, bagaimana dengan Via Vallen yang menyanyikan lagu Sunset di Tanah Anarki tanpa persetujuan SID, atau Hanin Dhiya yang menyanyikan Akad tanpa izin dari Payung Teduh, atau ratusan penyanyi lain yang asal nge-cover lagu?

Menurut Pasal 113 ayat 3 UUHC 2014, jika ada sebuah lagu dipakai untuk kepentingan komersial tanpa izin, penyanyi cover-nya bisa dikenai pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah.

[!!!!!!11!!!!111!!!!!]

Duh, satu miliar, genks, satu miliar!!! Kalau tahu sebesar itu dendanya, mending sih dipakai buat nikahan sambil ngundang SID dan Via Vallen yang asli, mylov, biar sekalian memfasilitasi ruang mediasi kedua belah pihak. Eaaaaa~

Exit mobile version