Penguntitan Member JKT48: Bentuk Cinta yang Tidak Keren Sama Sekali

MOJOK.CO Dalam forum internet, akun bernama rikarutte menuliskan secara gamblang mengenai penguntitan yang ia lakukan demi mendapat alamat member JKT48.

Beberapa tahun lalu, JKT48 menempati urutan kedua kelompok penyanyi yang lagunya mendominasi ponsel saya—setelah Super Junior. Idol group yang isinya dedek-dedek perempuan gemas, lucu, dan sedikit absurd ini nyatanya punya charm khusus yang membuat kita (hah, kok kita???) terpikat. Saya bahkan bertemu banyak hal yang membuka mata saya bahwa pesona JKT48 memang bisa tak main-main.

Dalam acara voting pemilihan member untuk masuk ke kalender  tahunan, misalnya: seluruh penggemar berjuang mati-matian. Padahal, ini baru pemilihan member untuk kalender, loh, bukan senbatsu! Saya ingat, saya sampai dimintai tolong memegang uang sekian juta rupiah dari seorang penggemar JKT48 di Jepang untuk kemudian diubah dalam bentuk pulsa dan dipakai untuk mendukung member kesukaannya.

Iya, saya ulangi: saya harus membelanjakan uang sekian juta rupiah ke dalam bentuk pulsa dan mengirim SMS dukungan satu-satu sampai tangan saya gempor, Pemirsa!!!!!11!!!1!!!

Hadeeeeh, untung belum kerja di Mojok waktu itu. Ckck!

Seorang kawan laki-laki yang saat itu member favoritnya sama dengan member favorit saya pun berkeluh kesah. Ia mengakui, perasaan kagumnya berubah lebih cepat menjadi perasaan cinta sebagaimana laki-laki terhadap perempuan. Saya—yang saat itu juga lagi nge-fan setengah mati sama Kyuhyun Super Junior—hanya menanggapi dengan tawa. Dalam hati, saya berpikir: ya masa situ mau ngarep beneran sama mbak-mbak artis yang tidak terjangkau, Bang???

Suatu hari, member favorit kami terjerat skandal. Fotonya bersama seorang pria beredar, padahal member JKT48 kabarnya dikenai aturan untuk tidak berpacaran. Namun, reaksi kawan saya jauh lebih mengejutkan: ia mencaci-maki si member tanpa ampun dengan kata-kata kasar. I mean, dia ngata-ngatain member cuma karena si member lagi puber dan pacaran!!! Apa-apaan itu???!!!

Member favorit kami pun mengajukan mundur dan resmi graduate. Sementara itu, si penggemar tadi kabarnya sangat terpukul karena sudah telanjur merencanakan proses lamaran dengan member dalam kepalanya (WHAT?!), eh malah gagal!

Jatuh cinta itu biasa—begitu juga dengan jatuh cinta pada member JKT48. Yang membuat kisah cinta ini tak biasa adalah langkah-langkah yang mereka lakukan: marah-marah waktu member ketahuan punya pacar, atau yang lebih ekstrem: menguntit member sampai ke tempat tinggal mereka.

[!!!!1!!1!!!!!1!!]

Iya, Teman-teman sekalian, kamu tidak salah baca. Dari 329.312.328 penggemar JKT48 yang tersebar di seluruh penjuru Planet Bumi, ada saja orang-orang yang memilih untuk menjadi penguntit member JKT48. Dalam fandom di Korea Selatan, penguntit-penguntit ini disebut Sasaeng fans. Namun, Gaes-gaesku, ini benar-benar terjadi di Indonesia. Indonesia! I-n-d-o-n-e-s-i-a, bukan Korea.

Lebih mengerikan daripada apa yang kawan saya lakukan (marah-marah saking kecewanya), ternyata ada saja orang yang merasa dirinya jauh lebih cerdik demi bisa memiliki hati member JKT48. Orang-orang ini—mari kita sebut dengan Penguntit JKT48—bahkan tanpa malu-malu lagi mengakui perbuatan mereka menguntit member dan bercerita di forum terbuka dunia maya. Lebih menjijikkannya, mereka menjual alamat-alamat member, baik yang masih aktif maupun yang sudah graduate!

Dalam forum internet, akun bernama rikarutte menuliskan secara gamblang apa yang ia lakukan demi mendapat alamat member JKT48. Coba baca sendiri dan rasakan emosi kejijikan itu menjalar di sel-sel tubuhmu. Maksud saya, ngapain sih sampai segitunya??? Dikiranya nggak ngeri, ya, Bang, kalau pulang ke rumah malem-malem diikutin orang dan ditungguin di depan gerbang hampir setiap hari??? Dikiranya member-member ini bakal me-notice para penguntit biar dikasih wink pas lagi perform apa gimana, sih???

Kasus ini menarik kembali ingatan kita (hah, kita???) pada kasus di mana member kakak beradik Shinta Naomi dan Sinka Juliani dikuntit hingga ke rumah pribadinya oleh seorang penggemar yang terus mengirimkan cuitan di Twitter. Si penggemar ini, dengan annoying-nya, meminta mereka untuk keluar dan menemuinya. Lah, situ pikir situ siapa??? Pak RT yang lagi narik iuran jatah ronda tiap malem??? Hmmm?

Kegelisahan member JKT48, pada titik ini, patut dianggap wajar. Menguntit seseorang jelas menjadi hal yang menyalahi hukum dan menganggu kenyamanan. Masalah ini telah diangkat oleh para member untuk dibahas dalam topik MC theater mereka di fX Sudirman (tempat di mana theater JKT48 digelar sekaligus garis awal para penguntit memulai aksinya) maupun dibagikan dalam media sosial. Tindakan-tindakan ini, kalau kita mau peduli, sesungguhnya adalah permintaan tolong para member JKT48 agar beberapa orang berhenti bersikap terlalu gila dan mulai berpikir dengan logika dan akal sehat.

Menguntit bukanlah sebatas kegiatan yang dilakukan atas dasar suka—ia bisa menjadi bentuk ancaman terhadap orang lain. Dikutip dari hukumonline.com, hukum pidana Indonesia memang tidak mengenal tindak pidana stalking seperti di Amerika Serikat. Namun, tindakan ini jelas bisa dilaporkan kepada polisi jika dirasa mengancam. Tindakan stalking atau penguntitan ini bahkan tidak hanya terbatas pada “diikuti sampai ke rumah”, melainkan juga mencakup hal-hal lain yang mengintimidasi, seperti pesan-pesan provokatif yang membuat penerimanya merasa terancam.

Noh, mamam nooooh yang suka kirim-kirim pesan nggak jelas ke mantan/idola/kakak kelas/musuh/Pak RT yang narikin iuran/capres/cawapres!

Setidaknya, ada pasal yang menjadi alat/senjata tindakan penguntitan, khususnya yang berkembang di dunia maya: Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi:

Pasal 45B UU 19/2016:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Pasal 29 UU ITE:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

Pasal-pasal di atas belum pula mencakup pasal KUHP yang mengatur tindakan tidak menyenangkan yang juga bisa dilaporkan. Nah, gimana, Mas/Mbak pelaku penguntitan, sudah cukup menyesal belum?

Lagi pula, daripada terancam harus dipidana dan bayar denda sampai ratusan juta, apa nggak lebih baik uangnya ditabung buat nonton theater JKT48 sampai jadi MVP 300 biar namamu bisa sejajar sama Yamada-san sang Cahaya Wota?

Exit mobile version