Kenali 15 Bentuk Penyalahgunaan Anak dalam Politik, Bawa Anak ke Area Kampanye Bisa Dikenai Sanksi

penyalahgunaan anak dalam politik mojok.co

Ilustrasi anak-anak kampanye (Mojok.co)

MOJOK.COPenyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 berpotensi menimbulkan pelanggaran pemilu berupa eksploitasi dan penyalahgunaan anak. KPAI sudah merumuskan 15 bentuk penyalahgunaan anak dalam politik. Kenali bentuk-bentuknya agar tidak terjadi pelanggaran yang bisa berujung pada pidana.

Proses Pemilu berpotensi menjadi periode tidak aman bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, pada 2014 ada bentuk-bentuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik sebanyak 248 kasus oleh 12 parpol nasional. 

Pada Pemilu 2019 tercatat kurang lebih 80 kasus. Bentuk penyalahgunaannya antara lain anak ikut dalam kampanye terbuka maupun terbatas oleh parpol atau orang tua yang hadir dalam kampanye tersebut, kematian 2 anak korban aksi massa yang rusuh karena kekecewaan terhadap hasil Pilpres 2019 di Jakarta, serta 1 korban jiwa di Pontianak. 

Sementara menjelang Pemilu 2024 ini, berdasar pengawasan proses pencocokan dan penelitian (coklit) Bawaslu RI menemukan 94.956 orang di bawah umur (anak) dan belum menikah masuk ke dalam daftar pemilih. 

Daftar penyalahgunaan

Melihat hal itu, Badan Pengawas Pemilu dan KPAI berkolaborasi untuk menciptakan pemilu yang ramah anak. KPAI memiliki daftar bentuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan pemilu. Daftar tersusun dari pengawasan penyalahgunaan anak dalam politik sejak 2014 hingga 2019:

  1. Memanipulasi data anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah agar bisa terdaftar sebagai pemilih serta daftar pemilih tetap;
  2. Menggunakan tempat bermain anak, tempat penitipan anak, atau tempat pendidikan anak untuk kegiatan kampanye;
  3. Memobilisasi massa anak oleh partai politik atau calon kepala daerah;
  4. Menggunakan anak sebagai penganjur atau juru kampanye untuk memilih partai atau caleg tertentu;
  5. Menampilkan anak sebagai bintang utama dari suatu iklan politik;
  6. Menampilkan anak di atas panggung kampanye parpol dalam bentuk hiburan;
  7. Menggunakan anak untuk memakai dan memasang atribut-atribut partai politik;
  8. Menggunakan anak untuk melakukan pembayaran kepada pemilih dewasa dalam praktek politik uang oleh parpol atau calon kepala daerah;
  9. Mempersenjatai anak atau memberikan benda tertentu yang membahayakan dirinya atau orang lain;
  10. Memaksa, membujuk atau merayu anak untuk melakukan hal-hal yang terlarang selama kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara;
  11. Membawa bayi atau anak yang berusia di bawah 7 tahun ke arena kampanye terbuka yang membahayakan anak;
  12. Melakukan tindakan kekerasan atau yang dapat ditafsirkan sebagai tindak kekerasan dalam kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara (seperti kepala anak digunduli, tubuh disemprot air atau cat);
  13. Melakukan pengucilan, penghinaan, intimidasi atau tindakan-tindakan diskriminatif kepada anak yang orang tua atau keluarganya berbeda atau diduga berbeda pilihan politiknya;
  14. Memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon kepala daerah atau parpol tertentu;
  15. Melibatkan anak dalam sengketa hasil penghitungan suara.

Mereka yang melakukan penyalahgunaan anak bisa dapat sanksi. Dalam Perubahan Undang-Undang 23/2022 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal bisa kena pidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Sementara, dalam UU 7/2017 juga ada penjelasan, mereka yang melanggar bisa kena kurungan penjara dan denda paling banyak Rp12 juta. 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Benarkah Yenny Wahid Sosok yang Anies Butuhkan?

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Exit mobile version