MOJOK.CO – Kebijakan RUU dari DPR kelewat koplak sampai-sampai mosi tidak percaya jadi jurus pamungkas masyarakat.
Mahasiswa dan masyarakat menyerukan mosi tidak percaya di aksi damai #GejayanMemanggil. Aliansi Rakyat Bergerak di Yogyakarta ini menggugat RUU yang dianggap ngawur dan mengebiri demokrasi.
Bukan cuma Aliansi Rakyat Bergerak, mosi serupa juga dilontarkan di banyak kota. Seperti yang dikutip dari CNN Indonesia, misalnya: setelah melalui debat alot (dan, tentu saja, a lot), gerakan mahasiswa dari banyak universitas di Jakarta melayangkan mosi tidak percaya kepada DPR dan menegaskan akan kembali melaksanakan aksi hari ini, Selasa (24/9).
Kebijakan pihak pemerintah akhir-akhir ini memang disoroti dengan tajam. Sejumlah pasal dianggap bermasalah dalam rencana pengesahan RUU dan revisi UU. Berbagai aksi massa hingga turun ke jalan digelar di banyak kota, bahkan hingga hari ini, untuk menegaskan hal yang sama, yaitu—lagi-lagi—mosi tanda tidak percaya.
Pertanyaannya, apa dan bagaimana sesungguhnya mosi ini?
Sebelum menjawab pertanyaan tadi, mari lihat sejarah penggunaan istilah ini. Umumnya, mosi ketidakpercayaan ini erat hubungannya dengan sistem pemerintahan parlementer. Tradisi ini diawali sejak bulan Maret tahun 1782, tepatnya setelah kekalahan pasukan Britania dalam Pertempuran Yorktown.
Menindaklanjuti kekalahan, pihak parlemen menegaskan sikapnya untuk tidak lagi percaya kepada menteri yang menjabat. Perdana Menteri saat itu, Lord North, menanggapi dengan sikap yang tak kalah tegas: meminta Raja George III menerima surat pengunduran dirinya.
Pada masa demokrasi liberal Indonesia, misalnya, mosi tanda tidak percaya pernah menjatuhkan Perdana Menteri Natsir. Kala itu, pemberontakan terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia dan mengancam keamanan dalam negeri, termasuk dengan adanya Gerakan DI/TII, Gerakan Andi Azis, Gerakan APRA, hingga RMS. Puncaknya, 22 Januari 1951, parlemen menyuarakan mosi tidak percaya hingga mencapai kemenangan. Apa akibatnya?
Per tanggal 21 Maret 1951, Perdana Menteri Natsir mengembalikan mandatnya kepada Presiden. Dua tahun kemudian, mosi yang sama juga mengakibatkan jatuhnya kabinet Wilopo, yaitu pada tanggal 2 Juni 1953.
Definisi dan Prosedur Mosi Tidak Percaya
Dalam KBBI, kata “mosi” diartikan sebagai “keputusan rapat, misalnya parlemen, yang menyatakan pendapat atau keinginan para anggota rapat”, sementara istilah lengkapnya dijelaskan sebagai “pernyataan tidak percaya dari Dewan Perwakilan Rakyat terhadap kebijakan pemerintah”. Dari Wikipedia, definisinya adalah “sebuah prosedur parlemen yang digunakan kepada parlemen oleh parlemen oposisi dengan harapan mengalahkan atau mempermalukan sebuah pemerintahan.”
Secara umum, ketika parlemen memutuskan untuk mengeluarkan mosi tanda tidak percaya, sebuah pemerintahan haruslah segera mengundurkan diri atau membubarkan parlemen untuk kemudian mengadakan pemilihan umum. Hal ini seperti yang berlaku pula di Jerman, di mana kanselirnya bisa diberhentikan melalui suara mayoritas parlemen melalui mosi tanda tidak percaya.
Mosi tanda tidak percaya, dengan demikian, merupakan prosedur parlemen dalam sistem pemerintahan parlementer. Lalu, bagaimana hal ini berlaku dalam sistem pemerintahan presidensial, seperti di Indonesia?
Dilansir dari Hukum Online, hak-hak DPR diatur dalam pasal 77 ayat (1), UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Perwakilan Rakyat Daerah, yaitu hak:
1) interpelasi,
2) angket, dan
3) menyatakan pendapat.
Secara sederhana, hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan yang penting, sedangkan hak angket adalah hak DPR untul mengadakan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu kebijakan. Sementara itu, hak menyatakan pendapat adalah hak DPR berpendapat atas kebijakan pemerintah, tindak lanjut hak interpelasi dan hak angket, atau pada dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan Wakil Presiden.
Dari keseluruhan hak di atas, tidak ada yang secara tegas menyebutkan perihal mosi ketidakpercayaan. Namun, hak DPR untuk “menyatakan pendapat” tadi sering kali dihubungkan dengan kemungkinan pengajuan mosi, meski dianggap sebatas istilah politik semata.
Tapi sesungguhnya, ada yang jauh lebih lucu di sini. Kalau di negara lain mosi ini dilahirkan dari parlemen kepada pemerintah, di Indonesia justru berasal dari mahasiswa dan masyarakat ke DPR-nya sendiri!
BACA JUGA Demonstrasi Itu Biasa Saja atau tulisan Aprilia Kumala lainnya.