RCTI Ajukan Uji Materi UU Penyiaran, Aktivitas Live di Instagram, Youtube, dan Bigo Terancam Dibatasi

MOJOK.COJika uji materi yang diajukan oleh RCTI dikabulkan, maka aktivitas live melalui sosial media bakal terancam.

Kalau Anda adalah orang yang keranjingan atau malah hobi live Instagram, maka mulai saat ini, Anda layak khawatir. Sebab aktivitas live Instagram terancam bakal menjadi aktivitas yang terbatas.

Walau terdengar lucu, namun hal tersebut bukanlah guyonan. Baru-baru ini, dua stasiun televisi RCTI dan iNews TV mengajukan uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi.

Salah satu poin yang mereka ajukan adalah pengaturan penyiaran berbasis internet yang ada di dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002. Pasal tersebut dinilai tidak punya kepastian hukum yang tetap.

RCTI dan iNews TV pun meminta agar layanan siaran menggunakan internet, yang sekarang sudah menjadi sebuah aktivitas yang lazim, turut diatur dalam pasal tersebut.

Sampai saat ini, belum ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait uji materi tersebut. Namun, menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, jika kelak uji materi yang diajukan oleh RCTI dan iNews TV tersebut ternyata dikabulkan, maka aktivitas siaran langsung menggunakan platform media sosial akan dibatasi.

Siaran langsung nantinya hanya boleh dilakukan oleh lembaga penyiaran yang sudah berizin.

“Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin,” terang Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli seperti dikutip dari Antara.

Beberapa platform yang bakal terdampak antara lain adalah Facebook, Instagram, Youtube, Tiktok, Bigolive, dan platform-platform lainnya yang menyediakan fitur siaran langsung.

Menurut Ramli, aktivitas penyiaran langsung melalui platform media sosial nantinya hanya bisa dilakukan jika platform tersebut bersedia mengajukan izin menjadi lembaga penyiaran.

Kendati demikian, belum tentu juga aktivitas siaran langsung melalui sosial media bakal dilarang sebab ia sudah menjadi sebuah kelaziman tersendiri di jaman internet seperti sekarang ini. Salah satu jalan tengah yang bisa diambil adalah pembuatan Undang-Undang baru yang mengatur layanan siaran langsung di internet.

Polemik terkait uji materi ini mau tak mau memang membuat RCTI menjadi semacam public enemy di linamasa sosial media. Banyak yang menghujat RCTI karena dianggap sedang berusaha mematikan profesi orang-orang yang mencari uang melalui layanan streaming di sosial media.

Yah, persaingan bisnis memang selalu lucu. Kalau dulu RCTI bisa menjadi kawan nomor satu karena menayangkan acara anak di hari Minggu, maka sekarang ia bisa menjadi musuh nomor satu karena bikin aktivitas siaran langsung di sosial media terganggu.

Exit mobile version