Peringati May Day, Buruh Jogja Tuntut 50 Persen Kenaikan Gaji ke Sultan

Peringati May Day, Buruh Jogja Tuntut 50 Persen Kenaikan Gaji ke Sultan. MOJOK.CO

Peringati May Day, Buruh Jogja Tuntut 50 Persen Kenaikan Gaji ke Sultan. (Yvesta Ayu/Mojok.co)

MOJOK.CORatusan pekerja dan buruh Jogja turun ke jalan memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional, Senin (01/05/2023). Berjalan kaki dari Tugu Pal Putih, mereka menuju Titik Nol Km untuk menyampaikan suara mereka yang meminta Sultan menaikan gaji hingga 50 persen.

Minta Sultan naikan gaji buruh sebesar 50 persen

Selain itu pekerja buruh Jogja menuntut penggunaan sebagian lahan Sultan Ground (SG) dan Paku Alam Ground (PAG) untuk rumah murah bagi mereka. Sebab selama ini buruh dan pekerja di kota ini kesulitan memiliki rumah, karena tingginya harga tanah di Yogyakarta.

“Kami mendesak Gubernur DIY untuk menaikkan upah buruh sebesar 50 persen. Karena upah buruh di DIY tidak cukup untuk hidup layak,” ujar Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsad Ade Irawan disela aksi.

Menurut Ketua DPD Partai Buruh DIY itu, upah untuk hidup layak yang harusnya diterima buruh dan pekerja di Yogyakarta sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta per bulan. Sedangkan Upah Minimum Propinsi (UMP) di DIY pada 2023 ini baru mencapai Rp1.981.782,39.

Karenanya para buruh menuntut ada kenaikan upah hingga 50 persen. Dengan dengan minimal upah buruh dan pekerja di kota ini minimal bisa Rp 3 juta per bulan.

“Sebab karena upah buruh di Jogja rendah, maka pekerja dan buruh tidak bisa membeli tanah dan rumah. Kami mendesak gubernur dan wakil gubernur diy untuk membagikan sebagian Sulta Ground dan Paku Alam Ground untuk perumahan buruh,” tandasnya.

Kepada Pemda DIY, lanjut Irsad, para buruh pun menuntut  pengalokasikan dana keistimewaan (danais) bagi mereka. Banyak program dan kegiatan yang bisa dilaksanakan memanfaatkan danais seperti koperasi dan usaha lainnya.

Buruh Jogja minta cabut UU Cipta Kerja

Sementara di tingkat nasional, para buruh meminta pemerintah segera membatalkan UU Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional. Menteri Tenaga Kerja pun diminta untuk mencabut Permenaker nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, dan RUU Kesehatan (Omnibus Law).

“Kami juga menuntut adanya alokasi APBN dan APBD untuk progam kesejahteraan pekerja dan buruh. Serta penanggulangan defisit ekonomi masyarakat seperti bantuan dana,” paparnya.

Selain itu, mereka meminta pemerintah  mencabut sistem upah murah, sistem kontrak, dan outsourcing. Begitu pula pencabutan Parliamentary Treshold 4% dan Presidential Treshold.

“May Day 2023 ini jadi momentum kebangkitan politik kelas pekerja. Kami tidak akan membiarkan lagi lembaga otoritas publik dan institusi demokrasi dikuasai oleh kelompok oligarki,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu|
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Perppu Ciptaker Hanya Akal-akalan Pemerintah dan Menyulitkan Buruh dan tulisan menarik lainnya di kanal Kilas.

Exit mobile version