Pemprov Aceh Berencana Legalkan Poligami Karena Banyak Kasus Nikah Siri

MOJOK.CO – Banyaknya kasus nikah siri yang dianggap merugikan kaum perempuan membuat Pemprov Aceh berencana melegalkan poligami.


Pemerintah Provinsi Aceh saat ini boleh dibilang sedang menjadi salah satu provinsi paling berani. Pasalnya, saat ini, Aceh sedang berencana melegalkan praktik poligami, hal yang selama ini banyak menjadi perdebatan dan kerap ditentang oleh banyak orang di berbagai daerah.

Aturan tentang legalnya poligami tersebut kini sedang dalam pembahasan oleh Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sebagai bagian dari peraturan daerah atau qanun.

Salah satu alasan Pemerintah Aceh akan melegalkan poligami tersebut adalah karena angka pernikahan siri di Aceh sangat tinggi, pernikahan siri tersebut dianggap merugikan kaum perempuan. Maraknya pernikahan siri tersebut memang berdampak buruk bagi para perempuan karena banyak laki-laki yang tidak bertanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya.

Rencana legalisasi poligami ini tentu saja langsung menjadi perdebatan di sosial media. Foto potongan berita di koran tentang rencana legalisasi poligami di Aceh ini langsung viral dan banyak menjadi bahan perdebatan di sosial media.

“Dalam hukum Islam diatur, memang laki-laki diperbolehkan punya istri sampai empat. Tapi kadang orang bicara sampai di situ, ayat selanjutnya yang bicara tentang keadilan, orang tidak bicara,” terang Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif saat dihubungi oleh CNN Indonesia.

Wacana untuk melegalkan poligami ini menurut Musannif merupakan wacana yang serius dan melibatnya pertimbangan yang sangat luas dari banyak pihak.

Komisi VII Bidang Agama dan Kebudayaan DPRA yang membahas aturan tentang legalisasi poligami ini terdiri dari sepuluh orang, yang mana empat di antaranya adalah perempuan. Musannif mengatakan bahwa pihaknya banyak mendapatkan masukan dari pihak perempuan selama pembahasan aturan poligami ini.

Selama ini DPRA juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Agama agar aturan terkait poligami ini tidak bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 

Selain dengan Kementerian Agama, DPRA juga aktif berkonsultasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Draf tentang aturan poligami ini diharapkan akan segera selesai secepatnya.

“Kami ingin kalau bisa ini selesai dalam masa jabatan periode DPRA sekarang ini,” terangnya.

Waini, monggo yang sudah ngebet pengin punya istri empat, bisa mempersiapkan diri pindah ke Aceh. Jangan lupa siapkan bekal-bekalnya. Termasuk bekal izin dari istri pertama.

Itu kalau berani. Hehehe

poligami

Exit mobile version