Pembangunan IKN Dikhawatirkan Rusak Paru-paru Dunia

Pembangunan IKN Dikhawatirkan Rusak Paru-paru Dunia. MOJOK.CO

Para narasumber menyampaikan paparan dalam Leadership Forum Live bertajuk Transformasi Kalimantan Timur Sebagai IKN Baru Menuju Masyarakat Hijau di UGM, Selasa (23/05/2023). (Yvesta Ayu/Mojok.co)

MOJOK.CORencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dikhawatirkan akan merusak paru-paru dunia. Namun, di sisi lain harusnya semua kota di Indonesia menerapkan konsep IKN.

IKN akan dibangun dengan mengimplementasikan konsep “smart city” dengan berlandaskan delapan prinsip. Yaitu mendesain sesuai kondisi alam, Bhineka Tunggal Ika, terhubung, aktif, dan mudah aksesnya, rendah emisi karbon, sirkuler dan tangguh, aman dan terjangkau, kenyamanan dan efisiensi melalui teknologi, dan peluang ekonomi untuk semua.

Sekitar 256 ribu hektar hutan di kawasan Penajem pun akan dibangun kawasan IKN. Pemerintah mengklaim 75 persen dari total luasan tersebut merupakan kawasan hijau.

“Jika 75 persen kawasan hijau berarti melakukan deforestasi sebesar 30 persen untuk pembangunan infrastruktur dan sebagainya,” papar Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Dwiko Budi Permadi dalam Leadership Forum Live bertajuk Transformasi Kalimantan Timur Sebagai IKN Baru Menuju Masyarakat Hijau di UGM, Selasa (23/05/2023).

Rehabilitasi hutan

Menurut Dwiko, kekhawatiran dari deforestasi adalah berdampak pada rusaknya hutan di Kalimantan. Padahal Kalimantan selama ini merupakan paru-paru dunia.

Deforestasi untuk IKN secara terencana memanfaatkan lahan hutan. Bahkan mengkonversi dan mengubah peruntukan lahan hutan meski konsep pemerintah membangun IKN sebagai kota maju, pintar, dan hijau.

Apalagi berdasaran laporan Bapenas, kondisi hutan di kawasan IKN juga tidak baik. Dari 256 ribu hektar kawasan hanya 43 persen saja yang merupakan hutan yang berarti terjadi deforetasi yang cukup besar hingga 57 persen.

Karenanya upaya perbaikan kawasan hutan harus dilakukan. Walaupun sesuai data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kemampuan untuk melakukan rehabilitasi hutan 900 hektar per tahun dengan keberhasilan yang rendah. 

“Perbaikan hutan juga membutuhkan waktu sekitar 99 tahun untuk bisa mentransformasi hutan IKN menjadi hutan kembali. Apakah [pemerintah] mampu mentransformasi hutan eukaliptus yang kualitasnya lebih rendah dari primer menjadi hutan tropis yang mampu mensuplai oksigen, biodiversitas, mempertahankan kelestarian hutan dan lainnya,” tandasnya.

Terapkan konsep IKN di semua kota

Walaupun kebijakan kawasan hijau di IKN masih menjadi pertanyaan, Dwiko berharap pemerintah menerapkan konsep tersebut di seluruh kota di Indonesia. Perwujudan kota pintar, maju, dan hijau di Indonesia bisa berlaku di kota-kota lain seperti Yogyakarta, Samarinda, Medan, Surabaya dan lainnya.

“Kenapa harus menunggu IKN untuk mentransformasi kota kita menjadi lebih livable, lebih ramah lingkungan, dan lebih berkeadilan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Itu pertanyaan kami kepada para pemimpin di daerah dan di tingkat pusat,” tandasnya.

Sementara Koordinator Gusdurian Peduli, Aak Abdullah Al Kudus, mengungkapkan rehabilitasi hutan memang bukanlah hal yang mudah. Dari pengalamannya melakukan rehabilitasi hutan di Lemongan, Jawa Timur dari penanaman 10.000 pohon, hanya sedikit dari jumlah tersebut yang mampu bertahan hidup.

“Kami di gunung Lemongan menaman seribu pohon, yang hidup tiga puluh atau seratus pohon saja sudah hebat. Lalu dengan sekitar jutaan hektar jadi apakah mungkin sampai 2045 bisa menjadi hutan lagi,” tandasnya.

Karena itu Aak mempertanyakan konsep pembangunan IKN yang mengusung forest city. Sebab banyak kawasan di IKN yang justru sudah mengalami kerusakan.

“Katanya 70% nantinya kan jadi RTH. Nah sekarang kawasannya rusak, ada 144 pemegang konsesi tambang jangan-jangan wilayah konsesi diambil sebagai IKN dan dapat ganti di tempat lain, nanti akan timbul kerusakan yang sama,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Pakar Ketenagakerjaan Jelaskan Alasan Dosen Masih Enggan Berserikat

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Exit mobile version