Kuliah di Universitas Terbuka, Apakah Harus Bayar ke Pokjar?

universitas terbuka.MOJOK.CO

Universitas Terbuka. (Ilustrasi Mojok.co)

MOJOK.COUniversitas Terbuka (UT) membebaskan mahasiswanya untuk tidak harus mengikuti kelompok belajar (Pokjar). Pokjar hanya untuk mahasiswa yang memerlukan layanan terkoordinir untuk memfasilitasi kegiatan belajar secara berkelompok. 

“Jika mahasiswa telah mandiri maka Pokjar tidak diperlukan lagi baginya,” kata Maya Maria, Marketing Communication UT Pusat, dalam siaran pers yang diterima Mojok.co, (1/5/2023). Siaran pers ini sekaligus menanggapi tulisan di Terminal Mojok, berjudul Surat Terbuka untuk Rektor Universitas Terbuka: Basmi Pungli di Kampus Kita!

Tulisan tersebut menyoroti biaya jasa SALUT/Pokjar yang terlalu tinggi kepada mahasiswa. Melalui tulisan ini, pihak UT memberikan klarifikasi.  

Mengenal apa itu Pokjar

Pokjar adalah kumpulan mahasiswa UT yang membangun komitmen dan kesepakatan bersama untuk saling membantu dan saling mendukung kelancaran dan keberhasilan belajar di UT. Dengan atau tanpa fasilitas pihak lain. Pokjar dapat berbentuk Pokjar Mandiri atau Pokjar Unit Program Belajar Jarak Jauh (UPBJJ-UT). UPBJJ-UT adalah unit pelaksana teknis UT di daerah. 

Pokjar Mandiri adalah Pokjar yang pembentukannya atas inisiatif mahasiswa secara mandiri dan ketuanya adalah mahasiswa. Sementara itu, Pokjar UPBJJ-UT dibentuk  oleh UPBJJ-UT untuk membantu memberikan layanan kepada sekelompok mahasiswa dan dikoordinasikan oleh satu orang Pengurus Pokjar.

Layanan yang ada di kelompok belajar

Kehadiran Pokjar bertujuan untuk membantu memberikan layanan administrasi dan informasi tentang UT kepada mahasiswa yang memerlukan layanan secara berkelompok. Secara lebih rinci layanan yang kepada mahasiswa ada dalam kewajiban pengurus Pokjar. Adapun beberapa kewajiban pengurus Pokjar:

Pertama, Menjaga citra positif UT. Kedua, memberikan informasi tentang potensi calon mahasiswa UT di wilayah kerja masing-masing. Untuk kepentingan penandatanganan kontrak, setidaknya sudah ada potensi calon mahasiswa sebanyak minimal 50.

Jika jumlah tersebut belum terpenuhi, kontrak kerja sama belum dapat dilakukan tetapi Kepala UPBJJ-UT berkewajiban melakukan pendampingan sampai terpenuhinya kuota minimal calon mahasiswa kepada calon Pengurus Pokjar.

Ketiga, memahami sistem penyelenggaraan pendidikan UT dan ketentuan lain yang terkait dengan layanan belajar mahasiswa.

Keempat, membantu sosialisasi dan promosi tentang program-program pendidikan UT. Kelima, membantu calon mahasiswa/mahasiswa dalam melakukan proses registrasi: memastikan kelengkapan dokumen untuk administrasi registrasi.

Membantu menyampaikan berkas registrasi calon mahasiswa/mahasiswa ke UPBJJ-UT, menerima dan memeriksa Lembar Data Pribadi (DP) calon  mahasiswa dan LIP calon/mahasiswa, dan membantu mahasiswa melakukan perubahan DP.

Keenam, membantu UPBJJ-UT dalam pemberian layanan bantuan belajar mahasiswa dalam bentuk: pendistribusian bahan ajar, pemberian masukan untuk tempat pelaksanaan TTM, praktik, dan praktikum sesuai dengan standar Simintas UT, pengoordinasian pelaksanaan TTM di lokasi tutorial, penyampaian laporan tentang keterlaksanaan TTM/praktik/praktikum sesuai format laporan, pengoordinasian penyelesaian kasus/masalah studi mahasiswa sesuai ketentuan akademik yang berlaku.

Ketujuh, membantu UPBJJ-UT menyebarluaskan informasi yang relevan kepada mahasiswa, membangun komunikasi, interaksi, dan kerja sama yang positif dengan UPBJJ-UT, mahasiswa, tutor, supervisor, dan Pengurus Pokjar lain  dalam penyelenggaraan layanan bantuan belajar.

Kesembilan,  membantu mengoordinasikan keikutsertaan mahasiswa dalam pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan, OSMB, UPI, dan kegiatan UT lainnya yang diselenggarakan oleh UT Pusat atau UPBJJ-UT.

Kesepuluh, membantu mempersiapkan mahasiswa untuk mengikuti ujian yang meliputi: menyampaikan informasi terkait pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) kepada setiap mahasiswa dalam kepengurusan kelompok belajarnya melalui website yang tersedia, membantu mengarahkan mahasiswa mengikuti ujian sesuai jadwal, membantu menyelesaikan permasalahan mahasiswa terkait ujian. 

Kesebelas, membuat laporan Pengurus Pokjar per semester kepada Kepala UPBJJ-UT sesuai Lampiran yang telah ditetapkan.

Apakah boleh tidak ikut kelompok belajar

Mahasiswa Universitas Terbuka sangat boleh untuk tidak ikut Pokjar, karena menjadi mahasiswa UT memang tuntutannya adalah untuk mandiri dan proaktif dalam menempuh studi. Mahasiswa harus memiliki kedisiplinan untuk mengatur waktu belajar, membuat prioritas, mempelajari bahan ajar. Mengatasi permasalahan, dan kesulitan belajar secara cepat dan mandiri. 

Guna membantu mahasiswa agar menjadi mandiri maka UT menyediakan berbagai sumber belajar bagi mahasiswa, seperti bahan ajar cetak, bahan ajar online, dan bahan ajar non-cetak. UT mendesain bahan ajar ini agar bisa untuk belajar mandiri mahasiswanya. 

UT memfasilitasi proses belajar mahasiswa dengan berbagai jenis bantuan belajar. Seperti Tutorial Tatap Muka (TTM), Tutorial Online (Tuton), dan Latihan Mandiri (LM). Layanan administrasi akademik seperti registrasi, pembayaran uang kuliah, pencetakan kartu peserta ujian, serta ujian akhir semester (UAS) juga disediakan secara online.

Pokjar hanya untuk mahasiswa UT yang memerlukan layanan terkoordinir untuk memfasilitasi kegiatan belajar secara berkelompok. Namun, jika mahasiswa telah mandiri maka Pokjar tidak perlu lagi baginya.

Apakah harus bayar ke Pokjar?

Pokjar telah membantu dan memberikan layanan administrasi dan informasi tentang UT kepada mahasiswa yang memerlukan layanan secara berkelompok. Sehingga Pokjar berhak memperoleh haknya selaku pengurus termasuk honorarium dan jasa bulanan yang mereka terima per 6  (enam) bulan. Secara lebih rinci uraian hak pengurus Pokjar sebagai berikut:

Pertama, memperoleh informasi tentang kebijakan dan perkembangan UT, khususnya yang terkait dengan layanan pendidikan mahasiswa.

Kedua, Pokjar juga memperoleh jasa layanan bulanan yang mereka terima per 6  (enam) bulan. Ketiga, memperoleh honorarium terkait dengan kepengurusan Pokjar sesuai dengan tipe Pokjar masing-masing.

Keempat, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengurus Pokjar di UPBJJ-UT 1 (satu) kali per tahun dengan biaya UT. Kelima, memperoleh kesempatan dalam pemilihan Pengurus Pokjar terbaik UT.

Keenam, menggunakan atribut identitas Pengurus Pokjar UPBJJ-UT, baik dalam surat menyurat maupun dalam papan nama dengan format yang oleh Kepala UPBJJ-UT setujui.

Pokjar berhak memperoleh haknya selaku pengurus termasuk honorarium dan jasa bulanan. Namun, memang pada kenyataannya masih ada pungutan-pungutan lain karena pendapatan dari UT dirasakan belum memadai bagi pengurus Pokjar. Sejauh ini UT masih menoleransi pungutan-pungutan tersebut asalkan jumlahnya kecil.

Selain itu, pungutan tersebut berbasiskan adanya layanan dari Pokjar. Layanan itu di luar layanan yang merupakan kewajiban Pokjar yang telah UT tetapkan. Besarnya pungutan haruslah kesepakatan dengan mahasiswa yang memperoleh layanan dan tidak boleh ada pemaksaan.

Langkah UT jika ada Pokjar yang melakukan pungutan besar

UT melalui Kepala UPBJJ-UT serta Tim UPBJJ-UT yang membantu, setiap semester melakukan evaluasi terhadap kinerja para pengurus Pokjar. Evaluasi bertujuan untuk menilai kinerja Pengurus Pokjar dalam melaksanakan tugasnya.

Selain oleh Kepala UPBJJ-UT dan Tim UPBJJ-UT, kinerja para pengurus Pokjar juga mendapat penilaian dari mahasiswa di wilayah layanannya. Hasil evaluasi kinerja ini merupakan dasar bagi Kepala UPBJJ-UT untuk memberikan pembinaan dan atau perpanjangan kontrak Pokjar.

Penulis: Hammam Izzuddin
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Pengalaman Unik Mahasiswa Universitas Terbuka: Temanku Udah Punya Cucu dan tulisan menarik lainnya di kanal Kilas.

Exit mobile version