Kronologi dan Peran Pemuda Madiun Membantu Bjorka

Kronologi dan Peran Pemuda Madiun Membantu Bjorka Mojok.co

Tersangka Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH dikenakan wajib lapor. ANTARA/Louis Rika.

MOJOK.COPemerintah masih mencari identitas di balik peretas dengan nama alias Bjorka. Belakangan, Polri menetapkan Muhammad Agung Hidayatullah/MAH (21) sebagai tersangka karena telah membantu Bjorka.

Peran pemuda asal Madiun, Jawa Timur dalam membantu Bjorka sempat diragukan oleh masyarakat hingga akhirnya MAH mengaku telah menjual channel Telegram miliknya bernama Bjorkanism ke Bjorka. Channel Telegram itu ia lepas dengan harga 100 dolar AS atau kurang lebih Rp1,5 juta dalam bentuk bitcoin.

Ia mengaku bersedia menjual akunnya karena membutuhkan uang untuk membayar angsuran motor dan membantu utang orang tuanya.

“Saya memang salah. Kesalahan saya adalah ngasih sarana ke Bjorka untuk nge-post,” kata MAH, Sabtu (17/9/2022) seperti dikutip dari Antara.

Bagaimana bisa?

Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai penjual es thai tea itu mengaku sebagai penggemar Bjorka karena berani membocorkan data-data milik pemerintah. Melalui Telegram Bjorkanism yang ia buat, MAH kemudian mengunggah ulang sejumlah posting-an asli Bjorka. 

Unggahan pertama yang ia buat di channel Telegram Bjorkanism adalah “Stop being idiot” pada 8 September 2022, ternyata banyak orang yang menyukainya. MAH juga mengunggah tulisan “The next leak will come from the president of Indonesia” pada 9 September 2022. Lalu pada tanggal 10 September 2022, MAH mengunggah “To support people who are struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database too“.

Bahan unggahan itu didapatnya dari grup privat Bjorka. MAH bilang, Bjorka pasti menginformasikan di grup privat sebelum mengungkapnya ke publik. Di dalam percakapan di channel privat itu, Bjorka juga membuat pengumuman bahwa ia akan membeli akun dengan harga 100 dolar AS bagi pemilik akun Bjorkanism.

“Lalu saya DM dia, ternyata memang Bjorka itu,” ujar MAH kepada wartawan di Madiun, Sabtu (17/9/2022) seperti dikutip dari Antara. Adapun semua komunikasi antara MAH dan peretas Bjorka menggunakan bahasa Inggris.

Selang beberapa hari setelah transaksi dilakukan, polisi menangkap MAH. Ia dibawa ke Mabes Polri di Jakarta pada Rabu (14/9/2022) malam hari. Dua hari setelahnya, Jumat (16/9/2022) pagi, MAH sempat dilepas sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama. Walau sudah dipulangkan, MAH mengungkap masih ada sejumlah orang yang mengawasinya. Ia juga wajib lapor dua kali dalam sepekan di Polres Madiun.

Kejadian Ganjil

Sebelum ditangkap, MAH sempat mandapat ancaman dan paksaan untuk menjual ponsel miliknya. Ancaman itu diterimanya saat melakukan proses jual beli ponsel melalui sambungan telepon oleh calon pembeli, Selasa (13/9/2022) malam atau sehari sebelum dirinya ditangkap.

Dalam tawar menawar melalui sambungan telepon tersebut, calon pembeli sempat berkata, jika ponsel tidak boleh dibeli, maka ia tidak mau tanggung jawab jika MAH dibawa polisi.

“Penelepon bilang, kalau mau (deal) saya kasih (uang), saya juga diancam kalau ndak saya bawa (ponsel) nanti kalau kamu ditangkap polisi, saya nanti saya angkat tangan (tidak tanggung jawab),” ucap MAH menirukan perkataan penelpon, seperti dikutip dari Detik.

Sebelumnya sempat terjadi tawar menawar di rumah MAH, HP akan dibeli dengan harga Rp5 juta. Akan tetapi, tawar menawar itu alot dan tidak mencapai kesepakatan. MAH mengaku enggan menjualnya karena sudah nyaman menggunakan telepon genggamnya. Ia pun tidak menyangka kalau ponsel itu kini menjadi barang bukti terkait dengan kasus Bjorka. 

Atas perbuatannya menjual channel Telegram ke Bjorka, Mabes Polri menjerat MAH dengan sejumlah pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, MAH akan dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya yang ikut menyebarkan hasil peretasan yang dilakukan Bjorka melalui Telegram.

“MAH dijerat Pasal 46, Pasal 48, kemudian 32 dan 31 UU ITE, itu semuanya di situ,” ujarnya Senin (19/9/2022), dikutip dari CNN Indonesia. Ia juga bisa dijerat dengan Pasal 30 dan 35 UU ITE dalam kasus ini.

Tim khusus masih mencari sosok di balik Bjorka hingga saat ini. Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi peretasan tengah diusut. 

Sumber: Antara, Detik.com, CNNIndonesia.com
Penulis: Kenia Intan

BACA JUGA Baca Ini Sebelum Anda Memuja Bjorka

Exit mobile version