KPI Berikan Sanksi Administratif pada Stasiun Televisi yang Siarkan Penggerebekan Angel Lelga oleh Vicky Prasetyo

Bagi banyak orang dan sobat julid di mana pun berada, tragedi penggerebekan Angel Lelga oleh Vicky Prasetyo boleh jadi adalah hal yang menghibur. Pada titik tertentu, ia berada pada batas antara drama dan realita. Banyak yang menganggapnya sebagai reality show belaka.

Dalam penggerebekan tersebut, Vicky bersama sejumlah orang, termasuk perangkat desa dan juga kru televisi mendatangi rumah Angel Lelga (Heran deh, mau nggrebek kok sampet-sempetnya bawa kru televisi, itu mau nggrebek atau konferensi pers, sih?)

Setelah melompati pagar dan masuk rumah, Vicky kemudian mendobrak pintu kamar Angel Lelga karena menduga Angel sedang berduaan dengan seorang pria di dalam kamar. Adegan kemudian berlanjut dengan adu mulut antara Angel Lelga denga Vicky Prasetyo.

*Ah, mendengar Vicky Prasetyo bermonolog saja rasanya sudah menggelikan, apalagi melihat dia beradu mulut dengan orang lain*

Insiden penggerebekan tersebut kemudian disiarkan oleh beberapa stasiun televisi dan lantas beredar luas, bahkan sampat menjadi trending di Youtube.

Alih-alih bersimpati, orang-orang yang menonton siaran penggerebekan tersebut justru banyak yang membahas ekspresi atau kata-kata yang keluar dari mulut Vicky. Sebuah akun Twitter bahkan dengan sangat selonya membuat transkrip ucapan Vicky Prasetyo selama penggerebekan.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun dibikin geram atas siaran acara penggerebakan tersebut.

KPI menilai bahwa siaran acara penggerebakan tersebut tidak pantas untuk disiarkan karena melanggar ketentuan pedoman penyiaran tentang kewajiban program siaran menghormati hak privasi.

KPI pun kemudian langsung mengadakan rapat pleno dan kemudian memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pada stasiun televisi yang menayangkan acara siaran penggerebekan Angel Lelga tersebut.

Stasiun yang mendapatkan teguran tersebut antara lain adalah RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn), dan Trans 7 (Selebrita Pagi).

Empat stasiun televisi tersebut, melalui program liputan gosip dan selebritisnya, oleh KPI dianggap melanggar Undang-undang P3 dan SPS KPI tahun 2012, yakni Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran).

“Akhir pekan lalu, kami langsung mengumpulkan seluruh bahan dan bukti tayangan seluruh program acara di televisi yang menayangkan adegan penggerebekan tersebut untuk dianalisa apakah terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan. Selasa kemarin, kami langsung mengadakan rapat pleno dan memutuskan memberi sanksi untuk program-program yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI” ujar Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis.

Ah, buat stasiun-stasiun televisi yang kena sanksi, tolong instrospeksi diri. Kalian bisa tetap eksis dan jauh lebih baik tanpa harus meliput Vicky.

Buat Mas Vicky, lain kali, kalau mau gerebek, ya gerebek aja, nggak usah bawa-bawa kru televisi. Kelihatan banget pengin ngeksisnya.

Dan buat para pemirsa, mulailah kurangi berita soal gosip dan drama selebriti murahan dan tidak berfaedah. Sungguh, jauh lebih berfaedah menonton siaran iklan Teflon atau Kozuii Slimming Suit ketimbang siaran penggerebakan artis karbitan.

vicky prasetyo

Exit mobile version