Pemilik Waroeng SS akan Diperiksa Disnakertrans DIY Imbas Potong Gaji Pegawai Penerima BSU

waroeng ss mojok.co

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).(yvesta ayu/mojok.co)

MOJOK.CO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (disnakertrans) DIY akan memeriksa pemilik Waroeng Spesial Sambal (SS). Pemeriksaan dilakukan pasca-munculnya kebijakan pemotongan gaji para pegawai yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Dalam kasus tersebut, pemilik Waroeng SS Yoyok Hery Wahyono bahkan membuat Surat Direktur WSS Indonesia Nomor: 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU SS/X/2022 perihal Penyikapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pegawai WSS Indonesia. Dalam surat tersebut, gaji karyawan Waroeng SS penerima BSU akan dipotong sebesar Rp300.000 per bulan pada periode November dan Desember 2022.

“Kami mulai melakukan prosedur pemeriksaan dan pengawasan khusus [pada pemilik Waroeng SS],” ujar Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).

Menurut Aria, Disnakertrans DIY, telah mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Khusus, pada Minggu (30/10/2022). Hasil dari Rapat Koordinasi Pengawasan Khusus ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Khusus terhadap perusahaan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut ditegaskan pekerja penerima bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU), tidak boleh dilakukan pemotongan gaji atau upahnya dengan alasan apapun. Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022.

Apalagi di Waroeng SS, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta, jumlah karyawan Waroeng SS yang terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan mencapai 1.871 orang tenaga kerja.  Bila kebijakan tersebut diberlakukan maka akan banyak karyawan yang dirugikan.

“BSU adalah program pemerintah dan kebijakan perusahaan yang akan memotong gaji karyawan penerima BSU tidak dibenarkan dengan alasan apapun,” tandasnya.

Ditambahkan Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus, Disnakertrans juga membentuk tim khusus dalam kasus tersebut. Tim terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial dan Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui upaya tersebut Waroeng SS diharapkan membatalkan rencana pemotongan upah bagi pekerja penerima BSU. Apalagi diluar jumlah penerima BSU, masih ada pekerja yang belum terdaftar.

“Tim melakukan kegiatan pemeriksaan khusus mulai  senin atas dugaan pelanggaran Waroeng SS sebagai upaya penegakan hukum norma ketenagakerjaan,” jelasnya.

Selain masalah yang muncul saat ini, Waroeng SS sejak tahun 2020 telah masuk dalam daftar obyek perusahaan yang melakukan pelanggaran Norma Ketenagakerjaan dan dilakukan Pengawasan Terpadu.

“Bahkan pada November tahun 2021 dilakukan penyampaian Surat Kuasa Khusus kepada Kantor Pengacara  Negara Kejaksaan Tinggi DIY,” jelasnya.

Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta, Teguh Wiyono menyampaikan data kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan menjadi acuan calon penerima BSU.

“Dari verifikasi dan validasi 1.871 karyawan Waroeng SS untuk Data Calon Penerima Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah ke pihak Perusahaan, sebanyak 1.869 orang diusulkan sebagai calon penerima BSU,” jelasnya.

Manajemen Waroeng SS dalam keterangan mengungkapkan pemotongan gaji pekerja dilakukan bagi mereka yang mendapat BSU senilai Rp600.000 dari pemerintah. Kebijakan itu diberlakuka agar tidak muncul kecemburuan antarpekerja di 102 cabang Waroeng SS karena tidak semua pekerja mendapatkan BSU.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Bahaya Overcapacity dan Kerumunan Massa yang Tak Terkendali

Exit mobile version