Nasib Uang Rp500 Juta Pembeli Rumah di Tanah Kas Desa dengan Izin Bermasalah di Condongcatur

Bangunan-bangunan di tanah kas desa Condongcatur (Hammam Izzudin/Mojok.co)

MOJOK.COImpian memiliki hunian sirna akibat transaksi di tanah kas desa dengan izin bermasalah. Uang senilai Rp500 juta yang telah diberikan kepada pihak pengembang penuh ketidakpastian.

Kondisi itu terjadi di tanah kas desa seluas satu hektare di Padukuhan Kaliwaru, Condongcatur, Depok, Sleman. Satpol PP DIY telah penutupan area sejak Oktober 2022 lalu.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menerangkan pihaknya melakukan penutupan karena terdapat pengalihan izin atas nama PT Miftah Pratama kepada PT Deztama. Selain pengalihan, penggunaan lahan juga tidak sesuai izin awal.

“Pengalihan tanpa persetujuan gubernur. Izin yang semula untuk hotel beralih menjadi perumahan,” jelasnya pada Selasa (2/5).

Noviar menerangkan saat proses penutupan, sudah ada pembeli yang membayar bangunan tersebut. Padahal izin sewa lahan tersebut bermasalah.

“Kalau yang kami temukan bulan Oktober itu dia sudah membayar Rp500 juta untuk dua bangunan,” paparnya.

Untuk itu, ia mewanti-wanti agar masyarakat yang hendak bertransaksi terkait tanah agar hati-hati. Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa menyebutkan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten, serta izin dari Gubernur DIY.

Selain itu tanah kas desa juga tidak boleh digunakan untuk pendirian rumah tinggal dan diperjualbelikan. Sehingga kondisi yang terjadi di Kaliwaru telah melanggar aturan.

Saat Satpol PP melakukan penutupan area, sudah terdapat tiga blok yang dibangun. Terdiri dari sekitar enam bangunan rumah dua lantai yang belum selesai pembangunannya. Terdapat pula sejumlah blok yang terlihat mangkrak. Saat ini, menurut Noviar, permasalahan ini telah diproses hukum di kejati.

tanah kas desa mojok.co
Tampak depan area tanah kas desa di Condongcatur (Hammam Izzudin?Mojok.co)

Tanah Disewa Sejak 2014

Terpisah, Lurah Condongcatur Reno Chandra Sangaji mengungkapkan telah mendorong pembatalan perjanjian dari desa dan izin dari gubernur. Ia berharap aset penting desanya itu bisa kembali. Pada Jumat (28/4) lalu Reno bersama sejumlah aparat desa juga telah melakukan peninjauan ulang ke lokasi.

“Sekarang ini untung belum jadi sepenuhnya bangunan di sana. Jika sudah jadi kan nanti potensi kerugiannya semakin besar,” paparnya saat Mojok temui di Kantor Kalurahan Condongcatur.

Sejarahnya, PT Mifta Pratama Cemerlang mengajukan surat permohonan dan proposal penyewaan tanah kas desa tertanggal 8 April 2013. Penyewaan tanah kas desa ini berdurasi 20 tahun, terhitung sejak 2014. Pemberian izin saat itu tercatat untuk pembangunan Hotel Grand Java dan Java Ekslusive.

Reno menyayangkan penyelewengan izin tanah. Selain itu, ia menegaskan bahwa menjual tanah kas desa merupakan pelanggaran terhadap peraturan gubernur. Reno melihat keberadaan perumahan juga membuat desa berpotensi mengalami kerugian.

“Nantinya kalau itu posisi jadi perumahan kan akan rumit saat sewanya habis. Kalau hotel jelas kepemilikannya di satu pihak. Kita juga tidak tahu bagaimana transaksi yang terjadi antara pengembang dengan pembeli,” jelasnya.

Reno mencontohkan beberapa penggunaan tanah kas desa Condongcatur membawa manfaat seperti untuk pembangunan perguruan tinggi. Ada pula tanah kas desa yang berfungsi menjadi Taman Kuliner Condongcatur.

“Banyak di sini yang kegunaannya membawa kemanfaatan,” tukasnya.

Calon pembeli jangan tergiur harga murah

Ia mengingatkan agar calon pembeli tanah jangan tergiur dengan harga murah dan lokasi yang strategis. Apalagi, transaksi untuk rumah dan tanah umumnya menggunakan jumlah uang yang tidak sedikit.

“Calon pembeli harus memastikan betul objek tanahnya itu seperti apa. Jangan hanya mendengarkan dari pihak pengembang,” jelasnya.

Ia menyarankan saat hendak membeli tanah atau bangunan, pembeli juga mendatangi kantor desa setempat. Langkah ini bisa memastikan apakah tanah itu bersertifikat atau tidak.

“Sekarang siapa yang tidak tergiur tanah murah di dekat kota. Tapi sekali lagi, pembeli harus memastikan betul sebelum bertransaksi,” kata Reno.

Kasus tanah kas desa yang bermasalah memang sedang banyak terjadi di Jogja. Sejak Agustus 2022, Satpol PP DIY telah menyegel lima objek tanah di sejumlah tempat.

Penulis: Hammam Izzudin
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Alasan Warga Jogja Masih Banyak Minum Air dari Sumur yang Tercemar E Coli dan tulisan menarik lainnya di kanal Kilas

 

Exit mobile version