Mengungkap Kategori Tukang Rese Bahasa, Dari Polisi Bahasa sampai Hansip Bahasa

MOJOK.CO – Nggak semua orang yang suka mengoreksi persoalan bahasa bisa disebut “polisi bahasa”. Ada juga kategori lain, hansip bahasa misalnya.

Belakangan ini, minat akan wacana “bahasa” semakin meningkat. Ini di luar dugaan banyak orang sekian tahun silam. Dulu, karena pelajaran Bahasa Indonesia bukan jenis pelajaran bergengsi di sekolah, orang pun tak pernah berminat dalam diskusi-diskusi, apalagi perdebatan bertema bahasa.

Bah, diskusi bahasa Indonesia? Ngapain coba memperdebatkan bahasa yang udah dipakai sejak kecil?

Masalahnya, situasinya mulai berbeda beberapa waktu terakhir. Kita bisa lihat dari akun Twitter pendekar bahasa bernama Ivan Lanin yang punya follower hampir 650K. For your information, itu sekitar 4,5 kali lipat jumlah follower Ustaz Tengku lho!

Apakah artinya bahasa menjadi thoghut yang membuat umat lupa akan agama? Ya bukan gitu. Itu cara ngambil kesimpulan cari-cari masalah saja—saya nggak ikut-ikut lho ya.

Poinnya, obrolan tentang bahasa bukan lagi menjadi obrolan eksklusif yang dimonopoli para bapak-ibu bertampang kamus kayak jaman dulu. Sekarang tema sehari-hari pun bisa dibicarakan dari sudut pandang kebahasaan. Orang-orang yang nimbrung di situ pun bukan lagi semata pegawai Balai Bahasa atau staf Perpusda.

Entah kenapa bisa begitu, saya juga nggak tahu persis asal muasalnya. Barangkali, tren ini terjadi karena segenap kericuhan sosial di Indonesia tak lepas dari perkara bahasa dan tafsir-tafsirnya. Ditambah mulai masifnya kecepatan informasi melalui media sosial.

Lihat saja, interpretasi atas penggunaan kata “pakai” saja bisa menyulut kemarahan umat, dan membuat 500 ribu, eh, 7 juta orang kumpul di Monas. Ketika ada puisi jelek bilang “sari konde lebih indah dari cadar”, perdebatan langsung muncul, apakah kata “lebih baik” dan “lebih buruk” bermuatan penghinaan.

Belakangan situasi demikian jadi makin tambah riuh dengan ujaran “tampang Boyolali”. Lalu semua berdebat, itu maksudnya penghinaan atau bukan sih?

Segala gejolak tersebut menandakan bahwa tanpa disadari diskusi kebahasaan kita jebul sudah menanjak ke derajat lebih tinggi.

Nah, karena sudah berada di posisi yang tinggi, maka lahir apa yang dinamakan “polisi bahasa”. Beberapa orang yang mulai menunjukkan kepedulian berbahasa yang baik dan benar sesuai dengan sumber-sumber otoritatif bernama KBBI.

Ah, sebentar. Bukan cuma polisi bahasa saja ding.

Sebab, pada praktik di lapangan, ada tiga kategori para tukang rese bahasa yang hadir di tengah-tengah kita—biasanya hadir lewat media sosial. Sebab, interaksi di media sosial memang lebih banyak terjadi lewat tulisan. Cara komunikasi yang lebih mudah dicari kesalahannya ketimbang ngobrol langsung.

Meski begitu, ada beberapa istilah tukang rese bahasa yang layak dilekatkan selain polisi bahasa, yakni; hansip bahasa dan tukang parkir bahasa. Sebuah ikhtiar saya dalam mengategorikan munculnya kesadaran pengetahuan berbahasa di Indonesia.

Oke, mari saya jelaskan satu demi satu.

Pertama, polisi bahasa.

Polisi bahasa adalah polisi. Polisi adalah aparatur negara. Sebagai aparat negara, misi mereka ya misi sebagai kepanjangan tangan negara.

Setiap aktivitas berbahasa mereka adalah penegakan disiplin berbahasa sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Bahasa. Karena kitab semacam itu belum ada, maka kita tahu bahwa yang dipegang erat-erat oleh para polisi bahasa adalah kitab panduan ejaan dan KBBI, Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Heh, jangan tulis kata itu! Itu salah! Ini yang benar! Eh, ini kenapa tulisannya miring sih? Salah ini!

Kalimat semacam itu menjadi stereotipe para polisi bahasa. Bagi aparatur negara ini, berbahasa merupakan urusan benar atau salah. Mirip dengan pasal-pasal hukum. Hasilnya, apa yang tidak sesuai dengan KBBI dan kaidah ejaan mereka nyatakan salah. Bisa kena tilang.

Dalam standar ketakwaan berbahasa para polisi bahasa, kebenaran berbahasa ditentukan oleh KBBI, dan tentu saja oleh penyusun KBBI: Pusat Bahasa. Berbahasa adalah perkara top down. Negara mengontrol kelakuan berbahasa masyarakatnya.

Jika tidak mau mengikuti, maka masyarakat itu telah melakukan subversi bahasa. Wuih, sebentar, sebentar, kok jadi serem gini yak?

Oke lanjooot.

Kategori kedua; hansip bahasa.

Sejak 2002, Hansip telah berganti menjadi Linmas. Tapi bodo amat lah, kata Linmas tidak cukup mengakar ini—Hansip lebih enak. Nah, para hansip bahasa ini tentu saja berkarakter hansip. Hansip menjalankan dua peran, yaitu peran sebagai pelaksana aturan negara dan peran sebagai wakil masyarakat.

Tidak kayak polisi yang mendaftar lalu bisa ditempatkan di daerah-daerah yang jauh dari kampung halaman, para hansip selalu muncul dari masyarakat tempat mereka bertugas. Mereka pemuda-pemudi setempat yang paham karakter lokal, tapi juga menjalankan fungsi dalam soal Hankamrata (ah, jadi kangen Penataran P4 dan Mata Kuliah Kewiraan).

Makanya, seorang hansip bahasa adalah bentuk dari “ummatan wasathan”, umat yang di tengah-tengah, alias SJW bahasa yang moderat. Mereka paham bahwa bahasa adalah produk kesepakatan dari masyarakat penutur bahasa terkait, bukan ditentukan secara mutlak oleh tangan besi penguasa bahasa.

Di saat yang sama, para hansip bahasa juga menempatkan rezim kekuasaan bahasa sebagai penengah.  Demi stabilitas nasional dalam berbahasa. Maka, kadang mereka juga menjunjung KBBI dan EYD.

Pada situasi tertentu, para hansip bahasa juga ikut mencurigai subversi dan separatisme berbahasa. Ketika terjadi penggunaan istilah asing yang telah lazim digunakan oleh masyarakat penutur, misalnya, para hansip bahasa cenderung akan menolaknya, karena mereka lebih mendukung kata asli bahasa Indonesia.

Padahal, apakah ada yang asli dalam bahasa?

Ketika dalam bahasa Indonesia berjejal-jejal ratusan kata dari bahasa Arab, Jawa, Minang, Belanda, Inggris, masihkah kita perlu ngotot untuk memperjuangkan keaslian? Mau seasli apa?

Nah, pertanyaan-pertanyaan semacam itu lah yang sering menggelisahkan kelompok ketiga, yaitu para tukang parkir bahasa. Dan saya mungkin salah satunya.

Sebagai tukang parkir sejati, para tukang parkir bahasa ini lebih suka jika dirinya tidak menjadi underbouw rezim bahasa. Kalau menjadi kepanjangan tangan penguasa bahasa, konsekuensinya dana parkir harus banyak masuk ke Pemda.

Sementara, tukang parkir paling yoi adalah mereka yang tak tampak saat Anda memarkir motor di Indomaret, tapi mendadak muncul saat Anda mau pergi. Tanpa karcis, tanpa seragam.

Para tukang parkir bahasa ini melihat bahasa semata-mata sebagai produk dari kesepakatan masyarakat penutur. Bahasa bukan hasil kendali rezim. Tugas rezim—dalam hal ini Pusat Bahasa—hanyalah menampung dan melakukan inventarisasi. Adapun kontrol yang paling hakiki adalah kesepakatan publik atas tuturan, dilengkapi dengan logika serta argumentasi.

Maka, para tukang parkir bahasa lebih suka memperjuangkan kata “jomblo” di saat polisi bahasa taklid kepada KBBI yang menulis “jomlo”.

Sebab masyarakat penutur saat ini memang lebih mengenal dan lebih menyepakati kata jomblo. Kalau muncul kata jomlo, mayoritas pembaca akan menggerundel, “Halah, ini pasti typo.”

Tukang parkir bahasa juga lebih gemar menuliskan solat atau shalat atau sholat, alih-alih salat—yang sesuai KBBI itu.

Sebab kata “salat” seolah mengabaikan realitas bahwa masyarakat penutur mengucapkan kata itu dalam kerangka bobot spiritual tertentu, bukan semata perkara teknis penulisan yang sesuai kaidah bentukan rezim bahasa.

Adapun para polisi bahasa, lagi-lagi dengan teguh mereka akan bersikap: “Bukan sholat, itu salah! Yang benar adalah salat! Lihat KBBI!”

Maaf Pak Polisi, KBBI saya belum diperpanjang.

Exit mobile version