Belakangan ini, netizen ramai memperbincangkan pernyataan Presiden Jokowi yang meminta agar masyarakat lebih rajin memberikan kritiknya untuk pemerintah. Sontak hal tersebut ditanggapi dengan penuh kebingungan oleh masyarakat. Pasalnya, masyarakat dihantui oleh UU ITE yang biasa digunakan untuk menjerat seseorang yang melakukan pencemaran nama baik. Seakan merespons balik tanggapan dari masyarakat, dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri, orang nomor satu di Indonesia itu kembali menyinggung soal UU ITE ini. Beliau mengatakan supaya Polri harus lebih selektif dalam menerima laporan pelanggaran UU ITE dari masyarakat.
Tren pelaporan atas pelanggaran UU ITE dari masyarakat memang meningkat. Bahkan, selama Januari hingga Oktober 2020 kemarin, kepolisian menerima laporan yang jumlahnya kurang lebih mencapai 324 kasus. Penyebab dari meningkatnya laporan ini adalah pasal-pasal di UU ITE yang dianggap multitafsir sehingga masyarakat cenderung mengartikannya secara sepihak. Pasal-pasal ini seharusnya memiliki penjelasan atau interpretasi khusus supaya penggunaannya dapat tepat sasaran. Lalu, apa hubungan antara UU ITE dengan segala “karetnya” dan kita yang naksir dengan teman sendiri?
Naksir dengan teman sendiri adalah sesuatu yang lumrah terjadi. Biasanya, kondisi seperti ini terjadi pada pertemanan satu geng atau satu circle antara cowok dan cewek. Menurut saya, naksir adalah “pintu” dari suatu “rumah” yang perabotannya berisi chattingan setiap hari, ngedate di malam Minggu, video call-an hingga pagi buta, dan hal-hal manis lainnnya. Namun, naksir tidak selamanya berbuah manis (bahkan tak jarang cenderung pahit), itulah mengapa naksir dengan teman sendiri lebih berbahaya daripada UU ITE.
Biar saya jabarkan dengan saksama, ya. Pasal-pasal yang dianggap multitafsir di dalam UU ITE dapat diatasi dengan cara direvisi bahkan dihapus. Sedangkan, naksir tidak bisa direvisi karena mencintai bukan merupakan sebuah kesalahan. Lagian, kalau memang mencintai adalah sebuah kesalahan, hal itu tidak membuat kita dihukum selama kita bisa memendamnya, sesuai prinsip hukum”cogitationis poenam nemo patitur” yang artinya ‘idak ada seorang pun dapat dihukum atas apa yang ia pikirkan’. Kalau direvisi tidak bisa, dihapus mungkin masih bisa, tapi jangan senang dulu karena ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Kalau yang kita sukai bukan teman akrab kita, kondisi itu membuat kita jauh lebih mudah menghapus rasa. Lah kalau naksir sama teman akrab, susahnya minta ampun, Bro. Lah, piye jal? Sering main bareng, ketawa-ketiwi bareng, sampai hafal kalau si dia ganti parfum.
Alasan lain, orang-orang yang ingin sekadar mengutarakan pendapat hingga mengkritik pemerintah takut mendapat “serangan balik” dari UU ITE. Gimana nggak mau takut? Wong data dari SAFEnet menunjukkan bahwa pelapor terbanyak kasus UU ITE berdasarkan profesi jatuh kepada pejabat negara, kok, persentasenya mencapai 35,92%. Lain halnya dengan kita yang naksir teman sendiri. Orang-orang yang mengutarakan perasaannya tidak akan dijerat dengan UU ITE, apalagi sampai dikenakan pidana penjara atau denda. Tapi, permasalahan muncul ketika teman yang kita suka ini ternyata tidak memberikan kontraprestasi yang sama seperti yang telah kita lakukan. Ya, meskipun kalau berbicara tentang kontraprestasi harus diawali dengan adanya kesepakatan sebelumnya, sih. Ah, masa bodo, toh ini bukan jurnal ilmiah.
Memang kenapa kalau teman yang kita suka nggak punya perasaan yang sama? Kan perasaan nggak boleh dipaksain? Ya, benar sih, tapi kan kita yang malu gitu, lho. Kalau menurut Pasal 45 (3) UU ITE pidana penjara terhadap pelanggaran Pasal 27 (3) paling lama empat tahun, rasa malu akibat cinta bertepuk sebelah tangan adalah selamanya! Nggak bisa dibayangkan kan hidup dengan dihinggapi rasa malu? Apalagi kalau si dia cerita ke teman-temannya yang lain, duh, mau ditaruh di mana muka ini.
Nggak hanya itu, akibat paling fatal ketika kita mengungkapkan perasaan adalah rusaknya pertemanan yang sudah dibangun sejak lama. Bayangin aja, dulu biasanya kalau mau main harus antar-jemput, sekarang pulang sendiri-sendiri (udah kaya liriknya lagu Hindia, ya, hehe). Dulu yang biasanya saling curhat, sekarang obrolan WhatsApp cuma jadi riwayat. Serba salah memang kalau berada di posisi seperti ini. “Dipendam sesak, diungkapkan bisa merusak,” kalimat yang saya kira cocok untuk setiap hati yang sedang berada di fase ini, hormat setinggi-tingginya untuk orang yang menciptakan kalimat itu.
UU ITE memang sering menjadi jebakan banyak orang, begitu pula dengan perasaan. Kita sulit mengontrol kapan, di mana, dan kepada siapa kita akan jatuh cinta. Jika sebuah undang-undang dibuat untuk memberikan rasa adil dan membela setiap orang yang membutuhkan, cinta tak berbalas adalah bukti bahwa perasaan pun perlu diadvokasi. Namun, kita harus menyadari bahwa tidak seperti halnya teori positivisme hukum yang hanya melihat hukum adalah apa yang tertulis di undang-undang saja, jatuh cinta tidak selalu berakhir bahagia seperti apa yang tertulis di dongeng-dongeng sebelum kita memejamkan mata.
BACA JUGA Saya Nggak Mau Terlalu Bahagia Mendengar Kabar Revisi UU ITE