Informasi
ADVERTISEMENT

Tilang manual diterapkan lagi di Surabaya, semoga bikin pelanggar tobat, bukan cuma panen tilang

Tilang manual diterapkan lagi di Surabaya, semoga bikin pelanggar tobat, bukan cuma panen tilang

Sejak Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), atau penegakan hukum lalu lintas secara elektronik diberlakukan di Surabaya, saya sangat jarang melihat ada polisi lalu lintas di setiap perempatan lampu merah, maupun di jalanan Surabaya yang setiap harinya penuh drama kemacetan akibat pengendara yang tidak tertib. Apalagi tilang manual, makin tak pernah saya lihat.

Apresiasi tinggi untuk Polrestabes Surabaya yang sejak tanggal 28 September 2026 kembali menerjunkan petugas ke jalanan Surabaya. Tilang manual diterapkan lagi di Surabaya, dan di hari pertama diberlakukannya tilang manual, seperti yang diberitakan suarasurabaya.net, Satlantas Polrestabes sudah memberikan sanksi tilang manual kepada 172 pelanggar lalu lintas.

Kehadiran polisi di jalanan Surabaya ini bukan sekedar memanen surat tilang, menurut ilmu Psikologi Perilaku, kehadiran petugas bisa menimbulkan Deterrence Effect. Yaitu seseorang cenderung akan menghindari pelanggaran karena merasa ada risiko diberi hukuman oleh petugas. Pengendara nakal di perempatan Wonokromo yang biasanya nekat menerobos lampu merah akan berpikir ulang karena merasa diawasi polisi.

Tapi tentu saja, seharusnya pengendara menjadi tertib bukan karena takut ditilang. Saya paham, tujuan akhir tilang manual di Surabaya ini agar pengendara tertib meskipun tidak ada polisi yang melihat. Oleh karena itu, diterapkannya kembali tilang manual di Surabaya ini menarik untuk dibahas, bukan cuma soal penindakannya, tapi juga harapan dan kekhawatiran pengguna jalan di Surabaya.

Tilang ETLE cuma bikin kapok dompet 

ETLE sebenarnya bisa membuat pengendara berpikir dua kali sebelum melanggar, karena dendanya bisa dibilang tidak ringan. Nominal denda yang diatur di dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ cukup bisa bikin meringis kesakitan. Bagaimana tidak, misalnya saja seseorang terekam kamera tidak pakai helm, ancaman dendanya maksimal Rp250.000, dan karena orang itu terburu-buru akhirnya nekat menerobos lampu merah, ancaman denda maksimalnya Rp500.000. Jika pelanggar dikenai denda maksimal gara-gara melanggar dua pasal tadi, total dendanya bisa buat DP Honda Beat, sakit nggak tuh?

Meskipun dampak tilang ETLE nyata menguras dompet, tidak lalu membuat semua pengendara di Surabaya patuh berlalu lintas. Ada juga pengendara yang bisa menipu kamera ETLE, caranya cukup dengan melepas plat nomor belakang. Saya tahu trik ini saat menumpang ojek online. Saat sedang di lampu merah, saya basa basi tanya ke pengemudi, kenapa kok sekarang banyak motor yang tidak ada plat nomor belakangnya. Jawabnya, “Biar plat nomornya nggak terbaca kamera ETLE, mbak”. 

Entah berapa banyak pengendara yang benar-benar melakukannya dengan alasan menghindari kamera ETLE. Tapi yang jelas jawaban pengemudi ojek online tadi menunjukkan satu hal, tilang ETLE tak cuma bikin kapok dompet, tapi juga bisa membuat sebagian pengendara belajar menghindari kamera ETLE. 

ETLE memang praktis, tapi jalanan Surabaya lebih perlu kehadiran polisi di perempatan

ETLE secara teknis lebih praktis dibandingkan tilang manual, baik untuk masyarakat maupun petugas. Tilang ETLE itu praktis karena hemat waktu, tidak ada interaksi langsung dengan polisi meskipun melakukan pelanggaran, tahunya belakangan setelah surat dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Setelah itu tinggal bayar tilang secara online, beres. Yang tidak beres mungkin isi dompet setelah bayar tilang. Polisi juga dapat praktisnya, karena tidak perlu mengawasi dan menindak pelanggaran di jalan secara langsung. 

Yang praktis sering kali punya kekurangan. Seperti mie instan yang masaknya cepat, enak dan mengenyangkan, tapi gizinya kurang. Begitu juga ETLE. Kekurangannya bukan karena ETLE tidak berguna, tapi karena kamera punya keterbatasan. Kamera ETLE bisa merekam pelanggaran tapi tidak bisa memahami situasi yang terjadi di jalan.

Saya pernah mendapat surat ETLE, di situ tertulis saya melanggar Pasal 287 ayat 2, yaitu menerobos lampu merah. Saya merasa tidak pernah menerobos lampu merah dan setelah saya lihat bukti foto dan tanggal yang tertera, saya baru ingat pada hari itu ada kecelakaan motor yang membuat arus kendaraan terhambat. 

Begini, saya berhenti di tengah perempatan karena kendaraan di depan berhenti, sementara lampu hijau yang saya lewati sudah berganti merah. Dari sudut pandang kamera, kendaraan saya dianggap melanggar. Tapi dari sudut pandang saya, ada situasi yang membuat kendaraan saya berada di posisi tersebut.

Opsi membela diri ada, tapi…

Sebenarnya ada opsi sidang, saya bisa membela diri atas pelanggaran yang dituduhkan kepada saya. Kesalahan saya, opsi itu tidak saya ambil, dan memilih merelakan hak saya karena kesibukan. Pengalaman saya tadi membuktikan kalau kamera ETLE  bisa salah, karena tidak tahu situasi nyata di jalan. 

Mie instan yang praktis menjadi lebih bergizi jika dimakan bersama telur mata sapi, sama dengan keberadaan kamera ETLE yang bisa lebih bermanfaat di jalanan Surabaya jika dilengkapi kehadiran polisi lalu lintas. Kamera ETLE tetap bermanfaat untuk merekam pelanggaran, sementara polisi juga dibutuhkan untuk merespon situasi di jalan. Masih banyak pengendara di Surabaya yang membutuhkan asupan gizi tentang tertib berlalu lintas.

Kekhawatiran warga Surabaya terhadap tilang manual

Polisi memiliki kemampuan yang tidak bisa digantikan oleh kamera ETLE, karena hadir di tempat, polisi dapat langsung menegur dan mengedukasi. Interaksi langsung dengan polisi di jalan sepertinya cocok diterapkan, mengingat masih banyak pengendara di Surabaya yang bebal. Tetapi, interaksi langsung ini juga menjadi kekhawatiran saya dan mungkin sebagian pengendara lain. 

Kekhawatiran pertama, bagaimana jika tilang manual menjadi “uang ketemu tangan”? Sudah menjadi rahasia umum ketika polisi dan pengendara yang melanggar bertemu di jalan, ada kemungkinan muncul ruang tawar menawar. Meskipun sistem yang mengawal tilang manual di Surabaya sudah diusahakan untuk menutup ruang tersebut.

Pelanggar yang ditindak akan diberikan tilang biru, mendapat opsi untuk mengikuti sidang dan diwajibkan membayar denda lewat Bank BRI, alurnya sama saja dengan tilang ETLE. Polisi tidak diperbolehkan menerima pembayaran tilang di jalan. 

Artinya, kalau kena tilang manual seharusnya tidak ada adegan “Damai saja ya, pak”. Tapi tak tahu lagi kalau kebetulan pengendara nakal ketemu petugas yang sama nakalnya.

Konsistensi penindakan

Kekhawatiran kedua yaitu soal konsistensi penindakan, karena dari pengalaman saya pribadi tilang manual sebelumnya kurang tegas. Jangan sampai seperti yang pernah saya lihat, roda empat ditilang karena melanggar marka jalan, sementara di saat yang sama ada pengendara yang tidak memakai helm dibiarkan saja lewat. Pelanggar lalu lintas seharusnya mendapat perlakuan yang sama.

Saya kira warga Surabaya tidak keberatan kalau polisi tegas, justru yang membuat tidak nyaman kalau ketegasan petugas terasa pilih-pilih. Sebagai warga Surabaya yang taat berlalu lintas, saya berharap tilang manual yang diterapkan saat ini bisa menjadi ruang untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih manusiawi, bukan ruang untuk tawar menawar. 

Semoga, keberhasilan tilang manual di Surabaya tidak hanya diukur dari jumlah surat tilang yang dikeluarkan dalam sehari. Karena keberhasilan penegakan aturan lalu lintas bukan untuk membuat sebanyak mungkin pengendara menerima surat tilang, tapi membuat semakin sedikit pengendara yang ditilang.

Penulis: Annisa Dewi Hapsari
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Tata Cara Mengurus Tilang Elektronik, Pahami biar Nggak Mumet Nantinya

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 3 Oktober 2026 oleh .

Rina Widowati

Ibu rumah tangga, mantan pengajar di sekolah swasta yang masih mengamati dunia pendidikan. Pedagang yang peduli soal isu sosial dan politik. Hobi naik gunung dan bercita-cita mendaki ke Cartenz.