Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Ekonomi

Tax Amnesty, Program Pemerintah yang Dinantikan Masyarakat Indonesia

Muhammad Abdul Rahman oleh Muhammad Abdul Rahman
17 Oktober 2021
A A
orang kaya tax amnesty salah kaprah definisi pajak penghasilan terminal mojok
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah, secara mengejutkan di tahun depan, akan kembali meluncurkan tax amnesty. Ya, saya katakan cukup mengejutkan mengingat Presiden Jokowi berkata bahwa tidak akan ada lagi program serupa di masa yang akan datang. Sebagai profesional di bidang pajak, saya pikir program ini harus diikuti.

Di artikel ini, saya tidak akan membahas pro dan kontra program ini. Tapi, saya akan membahas dan me-review apa itu tax amnesty buat kalian yang belum tahu. Mengingat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur tentang tax amnesty jilid 2 masih dibahas dan belum rampung, review ini akan berdasar kepada peraturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Objek pengampunan

Inti dari tax amnesty adalah memberikan kesempatan kepada seluruh wajib pajak tanpa terkecuali untuk melaporkan kembali aset yang belum atau dengan sengaja tidak dilaporkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh Badan atau PPh Orang Pribadi. Harapan utamanya, agar WP yang sengaja “merugikan negara” dengan menyembunyikan aset agar melaporkannya lagi tanpa takut terkena hukuman.

Klasifikasi objek atas pengampunan pada tax amnesty tidak dibatasi. Semua aset, tanpa terkecuali. Misal, ada WP bernama Samsul, rutin melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Namun, karena dia tidak mau pihak pajak mengetahui sumber penghasilan, dia dengan sengaja tidak melaporkan beberapa aset yang diperoleh dari sumber penghasilannya. Seperti mobil, rumah, tanah, saham, saham trading, dan aset-aset lainnya.

Secara regulasi, pelaporan keseluruhan harta yang dimiliki oleh WP, wajib untuk disampaikan pada pelaporan SPT Tahunan. Namun, mengingat sistem pelaporan dan pemungutan pajak di Indonesia menganut Self Assessment System, cukup sulit bagi pihak fiskus untuk menekan WP agar patuh terhadap ketentuan. Oleh sebab itu, fiskus memiliki fungsi sebagai supervisor atau pengawas, aitu pihak yang memiliki wewenang untuk mengawasi dan memberikan teguran kepada WP yang tidak taat terhadap ketentuan.

Adanya tax amnesty, bisa dibilang kesempatan kedua yang diberikan pemerintah kepada WP. Agar kembali melaporkan aset-aset dan utang yang dimiliki yang tidak dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan.

Bila melihat kasus si Samsul, maka Samsul harus melaporkan kepemilikan aset di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ke dalam program Tax Amnesty. Apabila si Samsul memutuskan untuk mengikuti, ada nilai yang harus dibayar melalui tarif tebusan yang ditetapkan dalam regulasi undang-undang tax amnesty.

Pada periode yang lalu, tepatnya di tahun 2016, TA terbagi menjadi tiga periode, dan masing-masing periode ditetapkan tarif yang berbeda-beda. Periode pertama ditetapkan sebesar dua persen, periode kedua ditetapkan sebesar tiga persen, dan periode ketiga ditetapkan sebesar lima persen bagi harta yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang diinvestasikan di wilayah NKRI selama tiga tahun.

Baca Juga:

Perempuan Menikah dan Pajaknya: Hakmu, Bukan Sekadar Ikut Suami

Panduan A-Z Sederhana Memahami Apa itu PPN dan Dampak Kenaikannya bagi Rakyat

Namun, apabila ada WP ikut tax amnesty, tetapi memilih untuk tidak menginvestasikan hartanya tersebut ke wilayah NKRI, akan ditetapkan tarif yang berbeda dengan opsi di atas. Periode pertama dikenakan sebesar empat persen, periode kedua dikenakan sebesar enam persen, periode ketiga dikenakan sebesar sepuluh persen. WP memiliki hak dan diperkenankan untuk memilih di antara kedua opsi tersebut di dalam program TA pada periode sebelumnya, yaitu pada 2016.

Keuntungan mengikuti program TA

Pada dasarnya, pemerintah sangat berbaik hati kepada WP, khususnya yang bersedia mengikuti program TA tersebut. Selain membantu negara untuk memperoleh penerimaan negara, pemerintah memberikan pula privilege kepada WP-nya bagi yang mengikuti program tersebut. Saya akan memaparkan beberapa keuntungan yang sangat diminati oleh WP pada program TA sebelumnya.

Pertama, TA ini dianggap sebagai pemutihan, atau dalam kata lain, pemerintah menghapuskan utang pajak yang dimiliki oleh WP. Apabila setelah pemeriksaan, selama pemeriksa pajak belum menerbitkan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) atau SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan), Sanksi Administrasi, bahkan Sanksi Pidana, pemerintah membebaskan WP dari sanksi atau ketetapan pajak atas utang yang masih harus dibayar oleh WP.

Kedua, TA bahkan dianggap sebagai malaikat penolong bagi WP yang bermasalah. Apabila fiskus menemukan WP yang dianggap memiliki masalah dan layak untuk diperiksa, dan ndilalahnya si WP mengikuti program TA tersebut. Pemerintah menjamin agar WP tersebut bebas dari pemeriksaan pajak. Ya, bebas dan terhindar dari pemeriksaan pajak.

Dan keuntungan-keuntungan lainnya, masih dapat ditemukan di dalam peraturan perundang-undangan di dalamnya. Namun sayang sekali, peraturan tersebut sudah tidak berlaku sebab regulasi tersebut hanya berlaku selama program tersebut berlangsung.

Kesimpulan

Kebaikan hati pemerintah dalam program TA yang lalu, sangat menarik minat WP, khususnya bagi WP yang bermasalah. Sadar atau tidak, pasca-TA, lonjakan pendaftaran NPWP sangat meningkat tajam. Kepedulian WP terhadap kebutuhan dan pelaporan perpajakan jadi sangat meningkat. Bahkan banyak WP yang bertobat untuk tidak melakukan kesalahan yang sama pada masa sebelum program TA. Secara tidak langsung, kami sebagai konsultan pajak banyak kebanjiran job juga dari program tersebut. Hehehe.

Lahirnya UU HPP ini, tentu akan mereformasi sistem perpajakan di Indonesia agar lebih terpadu serta terintegrasi. Diharapkan pula, tidak ada lagi WP yang masih bandel dan kucing-kucingan dalam melaporkan perpajakannya. Kasihan WP kecil yang sudah dengan jujur melaporkan kewajiban perpajakannya secara tepat sesuai dengan ketentuan atau regulasi yang terpadu. Toh pemasukan dan penerimaan dari sektor perpajakan akan diterima dalam output yang bermanfaat bagi masyarakat itu sendiri.

Jadi, saya tidak sabar menantikan bagaimana perkembangan TA Jilid 2 yang akan datang. Jangan lupa ikut ya, MyLov~

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 17 Oktober 2021 oleh

Tags: aset pribadipajakpealporan asettax amnesty
Muhammad Abdul Rahman

Muhammad Abdul Rahman

Pengamat Pajak Pemula.

ArtikelTerkait

gaji profesional professional fee mojok

3 Alasan Pekerja Profesional Harus Dibayar secara Layak

4 Agustus 2021
pajak pendidikan SPT Tahunan PPH orang Pribadi perpajakan Orang Pribadi influencer pajak npwp mojok.co

Skill yang Harus Kamu Miliki sebagai Staff dan Mahasiswa Perpajakan

6 Agustus 2020
Biro Jasa Pajak Kendaraan, Bukti Jika Mengurus Administrasi di Indonesia Itu Baru Lancar kalau Punya Duit dan Orang Dalam

4 Hal yang Bisa Ditarik Pajak selain Kantin Sekolah, kalau Mau Gila, Sekalian!

24 November 2024
Tentang Kewajiban Perpajakan yang Harus Dipahami pada Musim THR Lebaran terminal mojok

Tentang Kewajiban Perpajakan yang Harus Dipahami Seputar THR Hingga Zakat di Musim Lebaran

11 Mei 2021
PPN Tetap Naik, Kelas Menengah Harus Siap Jadi Sapi Perah (Lagi) Mojok.co

Panduan A-Z Sederhana Memahami Apa itu PPN dan Dampak Kenaikannya bagi Rakyat

30 November 2024
Panduan Memahami Klasifikasi Aset dalam Perpajakan terminal mojok

Panduan Memahami Klasifikasi Aset dalam Perpajakan

9 April 2021
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Kembaran Bukan Purwokerto, Jangan Disamakan

Kembaran Bukan Purwokerto, Jangan Disamakan

16 Desember 2025
Tinggal di Kabupaten Magelang: Dekat Borobudur, tapi Tidak Pernah Merasa Hidup di Tempat Wisata

Tinggal di Kabupaten Magelang: Dekat Borobudur, tapi Tidak Pernah Merasa Hidup di Tempat Wisata

18 Desember 2025
Keluh Kesah Mobil Warna Hitam. Si Cakep yang Ternyata Ribet

Keluh Kesah Mobil Warna Hitam. Si Cakep yang Ternyata Ribet

19 Desember 2025
Banyuwangi: Ditinggal Ngangeni, Ditunggui Bikin Sakit Hati

Banyuwangi: Ditinggal Ngangeni, Ditunggui Bikin Sakit Hati

20 Desember 2025
Potensi Wisata Indramayu yang Belum Tergarap Maksimal (Wikimedia)

Potensi Wisata Indramayu yang Belum Tergarap Maksimal

21 Desember 2025
UNU Purwokerto, Kampus Swasta yang Sudah Berdiri Lumayan Lama, tapi Masih Nggak Terkenal

UNU Purwokerto, Kampus Swasta yang Sudah Berdiri Lumayan Lama, tapi Masih Nggak Terkenal

15 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=SiVxBil0vOI

Liputan dan Esai

  • Membandingkan Warteg di Singapura, Negara Tersehat di Dunia, dengan Indonesia: Perbedaan Kualitasnya Bagai Langit dan Bumi
  • Slipknot hingga Metallica Menemani Latihan Memanah hingga Menyabet Medali Emas Panahan
  • Nyaris Menyerah karena Tremor dan Jantung Lemah, Temukan Semangat Hidup dan Jadi Inspirasi berkat Panahan
  • Kartu Pos Sejak 1890-an Jadi Saksi Sejarah Perjalanan Kota Semarang
  • Ketika Rumah Tak Lagi Ramah dan Orang Tua Hilang “Ditelan Layar HP”, Lahir Generasi Cemas
  • UGM Dorong Kewirausahaan dan Riset Kehalalan Produk, Jadikan Kemandirian sebagai Pilar

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.