Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Ekonomi

Tax Amnesty, Program Pemerintah yang Dinantikan Masyarakat Indonesia

Muhammad Abdul Rahman oleh Muhammad Abdul Rahman
17 Oktober 2021
A A
orang kaya tax amnesty salah kaprah definisi pajak penghasilan terminal mojok
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah, secara mengejutkan di tahun depan, akan kembali meluncurkan tax amnesty. Ya, saya katakan cukup mengejutkan mengingat Presiden Jokowi berkata bahwa tidak akan ada lagi program serupa di masa yang akan datang. Sebagai profesional di bidang pajak, saya pikir program ini harus diikuti.

Di artikel ini, saya tidak akan membahas pro dan kontra program ini. Tapi, saya akan membahas dan me-review apa itu tax amnesty buat kalian yang belum tahu. Mengingat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur tentang tax amnesty jilid 2 masih dibahas dan belum rampung, review ini akan berdasar kepada peraturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Objek pengampunan

Inti dari tax amnesty adalah memberikan kesempatan kepada seluruh wajib pajak tanpa terkecuali untuk melaporkan kembali aset yang belum atau dengan sengaja tidak dilaporkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh Badan atau PPh Orang Pribadi. Harapan utamanya, agar WP yang sengaja “merugikan negara” dengan menyembunyikan aset agar melaporkannya lagi tanpa takut terkena hukuman.

Klasifikasi objek atas pengampunan pada tax amnesty tidak dibatasi. Semua aset, tanpa terkecuali. Misal, ada WP bernama Samsul, rutin melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Namun, karena dia tidak mau pihak pajak mengetahui sumber penghasilan, dia dengan sengaja tidak melaporkan beberapa aset yang diperoleh dari sumber penghasilannya. Seperti mobil, rumah, tanah, saham, saham trading, dan aset-aset lainnya.

Secara regulasi, pelaporan keseluruhan harta yang dimiliki oleh WP, wajib untuk disampaikan pada pelaporan SPT Tahunan. Namun, mengingat sistem pelaporan dan pemungutan pajak di Indonesia menganut Self Assessment System, cukup sulit bagi pihak fiskus untuk menekan WP agar patuh terhadap ketentuan. Oleh sebab itu, fiskus memiliki fungsi sebagai supervisor atau pengawas, aitu pihak yang memiliki wewenang untuk mengawasi dan memberikan teguran kepada WP yang tidak taat terhadap ketentuan.

Adanya tax amnesty, bisa dibilang kesempatan kedua yang diberikan pemerintah kepada WP. Agar kembali melaporkan aset-aset dan utang yang dimiliki yang tidak dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan.

Bila melihat kasus si Samsul, maka Samsul harus melaporkan kepemilikan aset di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ke dalam program Tax Amnesty. Apabila si Samsul memutuskan untuk mengikuti, ada nilai yang harus dibayar melalui tarif tebusan yang ditetapkan dalam regulasi undang-undang tax amnesty.

Pada periode yang lalu, tepatnya di tahun 2016, TA terbagi menjadi tiga periode, dan masing-masing periode ditetapkan tarif yang berbeda-beda. Periode pertama ditetapkan sebesar dua persen, periode kedua ditetapkan sebesar tiga persen, dan periode ketiga ditetapkan sebesar lima persen bagi harta yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang diinvestasikan di wilayah NKRI selama tiga tahun.

Baca Juga:

Pajak Naik dan UMR Mini Bikin Warga Jawa Tengah Bersyukur karena Diberi Kesempatan untuk Menderita Luar Biasa

Bayar Pajak Kendaraan Itu Wajib, tapi Jujur Saja Saya Nggak Ikhlas Melakukannya

Namun, apabila ada WP ikut tax amnesty, tetapi memilih untuk tidak menginvestasikan hartanya tersebut ke wilayah NKRI, akan ditetapkan tarif yang berbeda dengan opsi di atas. Periode pertama dikenakan sebesar empat persen, periode kedua dikenakan sebesar enam persen, periode ketiga dikenakan sebesar sepuluh persen. WP memiliki hak dan diperkenankan untuk memilih di antara kedua opsi tersebut di dalam program TA pada periode sebelumnya, yaitu pada 2016.

Keuntungan mengikuti program TA

Pada dasarnya, pemerintah sangat berbaik hati kepada WP, khususnya yang bersedia mengikuti program TA tersebut. Selain membantu negara untuk memperoleh penerimaan negara, pemerintah memberikan pula privilege kepada WP-nya bagi yang mengikuti program tersebut. Saya akan memaparkan beberapa keuntungan yang sangat diminati oleh WP pada program TA sebelumnya.

Pertama, TA ini dianggap sebagai pemutihan, atau dalam kata lain, pemerintah menghapuskan utang pajak yang dimiliki oleh WP. Apabila setelah pemeriksaan, selama pemeriksa pajak belum menerbitkan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) atau SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan), Sanksi Administrasi, bahkan Sanksi Pidana, pemerintah membebaskan WP dari sanksi atau ketetapan pajak atas utang yang masih harus dibayar oleh WP.

Kedua, TA bahkan dianggap sebagai malaikat penolong bagi WP yang bermasalah. Apabila fiskus menemukan WP yang dianggap memiliki masalah dan layak untuk diperiksa, dan ndilalahnya si WP mengikuti program TA tersebut. Pemerintah menjamin agar WP tersebut bebas dari pemeriksaan pajak. Ya, bebas dan terhindar dari pemeriksaan pajak.

Dan keuntungan-keuntungan lainnya, masih dapat ditemukan di dalam peraturan perundang-undangan di dalamnya. Namun sayang sekali, peraturan tersebut sudah tidak berlaku sebab regulasi tersebut hanya berlaku selama program tersebut berlangsung.

Kesimpulan

Kebaikan hati pemerintah dalam program TA yang lalu, sangat menarik minat WP, khususnya bagi WP yang bermasalah. Sadar atau tidak, pasca-TA, lonjakan pendaftaran NPWP sangat meningkat tajam. Kepedulian WP terhadap kebutuhan dan pelaporan perpajakan jadi sangat meningkat. Bahkan banyak WP yang bertobat untuk tidak melakukan kesalahan yang sama pada masa sebelum program TA. Secara tidak langsung, kami sebagai konsultan pajak banyak kebanjiran job juga dari program tersebut. Hehehe.

Lahirnya UU HPP ini, tentu akan mereformasi sistem perpajakan di Indonesia agar lebih terpadu serta terintegrasi. Diharapkan pula, tidak ada lagi WP yang masih bandel dan kucing-kucingan dalam melaporkan perpajakannya. Kasihan WP kecil yang sudah dengan jujur melaporkan kewajiban perpajakannya secara tepat sesuai dengan ketentuan atau regulasi yang terpadu. Toh pemasukan dan penerimaan dari sektor perpajakan akan diterima dalam output yang bermanfaat bagi masyarakat itu sendiri.

Jadi, saya tidak sabar menantikan bagaimana perkembangan TA Jilid 2 yang akan datang. Jangan lupa ikut ya, MyLov~

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 17 Oktober 2021 oleh

Tags: aset pribadipajakpealporan asettax amnesty
Muhammad Abdul Rahman

Muhammad Abdul Rahman

Dosen di Universitas Nasional, Praktisi Perpajakan dan Keuangan, serta Mahasiswa Doktoral di Universitas Brawijaya.

ArtikelTerkait

7 Langkah yang Bisa Kita Lakukan agar Tetap Bertahan Hidup Setelah Kenaikan PPN terminal mojok

7 Langkah yang Bisa Kita Lakukan agar Tetap Bertahan Hidup Setelah Kenaikan PPN

17 Juni 2021
Bayar Pajak Kendaraan Itu Wajib, tapi Jujur Saja Saya Nggak Ikhlas Melakukannya Mojok.co

Bayar Pajak Kendaraan Itu Wajib, tapi Jujur Saja Saya Nggak Ikhlas Melakukannya

13 Februari 2026
Biro Jasa Pajak Kendaraan, Bukti Jika Mengurus Administrasi di Indonesia Itu Baru Lancar kalau Punya Duit dan Orang Dalam

4 Hal yang Bisa Ditarik Pajak selain Kantin Sekolah, kalau Mau Gila, Sekalian!

24 November 2024
pajak pendidikan SPT Tahunan PPH orang Pribadi perpajakan Orang Pribadi influencer pajak npwp mojok.co

Sebaiknya Penetapan Pajak pada Jasa Pendidikan dan Sembako Dibatalkan Saja

11 Juni 2021
5 Cara Legal Boikot Pemerintah yang Ugal-ugalan Mojok.co

5 Cara Legal Boikot Pemerintah yang Ugal-ugalan

21 November 2024
Susahnya Jadi Pengendara Sepeda Motor di Indonesia: Bahan Bakarnya Kotor, Jalannya Remuk, Penerangan Jalan Semakin Remuk!

Susahnya Jadi Pengendara Sepeda Motor di Indonesia: Bahan Bakarnya Kotor, Jalannya Remuk, Penerangan Jalan Semakin Remuk!

5 Oktober 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Rumah Dekat Lapangan Padel Adalah Lokasi Tempat Tinggal Paling Nggak Ideal Mojok.co

Rumah Dekat Lapangan Padel Adalah Lokasi Tempat Tinggal Paling Nggak Ideal

27 Februari 2026
5 Barang Private Label Indomaret yang Ternyata Lebih Unggul Dibanding Merek-merek yang Sudah Besar Mojok.co

5 Produk Private Label Indomaret yang Ternyata Lebih Unggul Dibanding Merek yang Sudah Besar

25 Februari 2026
Mari Mengenal Salah Satu ‘Keajaiban’ dalam Hidup: Compounding

Mari Mengenal Salah Satu ‘Keajaiban’ dalam Hidup: Compounding

25 Februari 2026
Rujak Cingur, Makanan Aneh Surabaya yang Paling Nggak Disarankan untuk Pendatang Mojok.co

Rujak Cingur, Makanan Aneh Surabaya yang Paling Nggak Disarankan untuk Pendatang

26 Februari 2026
Pengalaman Naik Whoosh Pertama Kali, Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang Bikin Mental Orang Kabupaten Jiper Mojok.co KA Feeder Whoosh

Sisi Gelap KA Feeder Whoosh, Fasilitas Gratis yang Bikin Penumpang Whoosh Merasa Miris

1 Maret 2026
Toyota Fortuner Mobil Mahal yang Terlihat Murahan karena Cara Berkendara Pengemudinya Mojok.co

Toyota Fortuner Mobil Mahal yang Jadi Terlihat Murahan karena Cara Berkendara Pengemudinya

23 Februari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=FgVbaL3Mi0s

Liputan dan Esai

    Konten Promosi



    Google News
    Ikuti mojok.co di Google News
    WhatsApp
    Ikuti WA Channel Mojok.co
    WhatsApp
    Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
    Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
    Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

    Tentang
    Kru
    Kirim Tulisan
    Ketentuan Artikel Terminal
    Kontak

    Kerjasama
    F.A.Q.
    Pedoman Media Siber
    Kebijakan Privasi
    Laporan Transparansi

    PT NARASI AKAL JENAKA
    Perum Sukoharjo Indah A8,
    Desa Sukoharjo, Ngaglik,
    Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

    [email protected]
    +62-851-6282-0147

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

    Tidak Ada Hasil
    Lihat Semua Hasil
    • Nusantara
    • Kuliner
    • Kampus
      • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Hiburan
      • Anime
      • Film
      • Musik
      • Serial
      • Sinetron
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Gadget
      • Game
      • Kecantikan
    • Kunjungi MOJOK.CO

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.