Pekan terakhir bulan Mei ini jadi minggu yang berat bagi masyarakat Indonesia. Bayangkan saja, satu minggu terakhir kita dibuat ketar-ketir dengan banyak hal, seperti isu UKT, student loan, RUU Polri, RUU Penyiaran. Tidak ketinggalan, isu terbaru, gaji karyawan akan dipotong untuk membayar Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tabungan untuk hunian sebenarnya bukan produk baru. Namun, Tapera tetap menjadi perbincangan karena pesertanya tidak terbatas pada PNS saja. Pegawai swasta dan pekerja mandiri juga akan kena potongan gaji sebesar 3 persen setiap bulan untuk Tapera. Rinciannya 0,5 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 2,5 persen dibayar oleh pekerja.
Sekilas, rencana kebijakan ini seolah-olah menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap rakyatnya. Namun, bagi saya, Tapera malah menunjukkan pemerintah nggak benar-benar peduli pada kita. Solusi yang ditawarkan kurang tepat, jauh dari permasalahan utama. Benar-benar negara yang salah urus.
Daftar Isi
Kok bisa, ya?
Jujur saja, sebagai pegawai swasta saya cuma bisa ngelus dada. Kok bisa ya, di luar pajak, pemerintah bikin kebijakan untuk ngurusi gaji orang-orang mau dipakai buat apa? Nggak tanya ke yang punya gaji pula. Kan saru.
Kok bisa juga ya, para pemangku kebijakan itu lupa bahwa hari-hari belakangan ini, masih bertahan dan punya pekerjaan adalah sesuatu yang tak semua orang bisa rasakan? Itu, video kerumunan orang yang melamar kerja di warung seblak itu adalah secuil bukti dari kurangnya lapangan pekerjaan.
Lha kok ini, mereka sudah kerja mau diberi kewajiban mengikat, padahal gajinya ya cuma segitu-gitu aja. Aneh. Namanya tabungan kok maksa.
Tapera dari perspektif pemberi kerja dan cah kerjo
Dari perspektif pemberi kerja, aturan Tapera jelas akan menambah beban baru. Jika dihitung-hitung, tanpa adanya iuran Tapera, beban pungutan yang ditanggung pemberi kerja sudah cukup besar berada di angka 18,24-19,74 persen dari penghasilan pekerja.
Angka tersebut diperoleh dari iuran Jaminan Hari Tua 3,7 persen, Jaminan Kematian 0,3 persen, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74 persen, Jaminan Pensiun 2 persen, Jaminan Kesehatan 4 persen, serta cadangan pesangon sebesar 8 persen. Beban ini tentu semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah.
Tapera dilihat dari kacamata cah kerjo alias pekerja juga memberatkan. Katakanlah, gaji yang diterima setiap bulan Rp2 juta, maka besar potongan bisa sampai Rp50.000 per bulan. Bagi pejabat yang biasa sawer biduan hingga Rp100 juta, duit Rp50.000 jelas nggak ada rasanya. Namun, bagi yang makan daging cuma kalau lebaran haji doang, sungguh duit Rp50.000 itu sangat berharga.
Baca halaman selanjutnya: (Katanya) Tapera demi …
(Katanya) Tapera demi memudahkan masyarakat punya rumah
Oke, saya tahu bahwa duit yang terpotong itu tidak akan hilang. Ketika kepesertaan Tapera berakhir, simpanan kita bakal dikembalikan ditambah dengan bunganya lagi. Kalian mungkin akan bertanya-tanya, kok bisa ada bunganya seperti di bank?
Begini, perlu kita catat, lembaga negara juga punya kegiatan investasi. Mereka menanam uang yang terakumulasi di Tapera untuk ditanamkan di pasar modal, didepositokan di bank, dan/atau dibelikan surat utang negara, obligasi, maupun sukuk (obligasi syariah). Mirip-miriplah dengan pola dana haji.
Permasalahannya, coba deh hitung berapa jumlah duit yang akan peserta Tapera terima di akhir. Katakanlah masa kerjanya 30 tahun. Maka, jumlah dana Tapera yang akan diperoleh adalah Rp50.000 dikalikan 12 bulan dikalikan 30 tahun. Total duit terkumpul ditambah dengan bunga mungkin sekitar Rp18 juta lebih sedikitlah. Bayangkan, Rp18 juta setelah 30 tahun, Gaes! Bisa buat beli rumah model apa coba? Pagupon?!
Bisa KPR sampai 30 tahun, kita adalah bapaknya Nobita di dunia nyata?
Memang, adanya Tapera memungkinkan peserta untuk mendapatkan manfaat berupa KPR hingga 30 tahun. Namun, maksimal harga jual rumah atau limit kreditnya juga terbatas, tergantung zona KPR. Untuk di Jawa (kecuali Jabodetabek) misalnya, maksimal harga jual rumahnya Rp150 juta. Pertanyaannya, masih ada nggak rumah layak dengan akses terjangkau seharga Rp150 juta?
Selain itu hidup dengan KPR 30 tahun dengan cicilan Rp800 ribuan sementara gaji cuma Rp2 juta. Itu berat banget lho. Bayangin, gaji cuma sisa Rp1,2 juta harus dibagi untuk iuran BPJS, Tapera, bayar listrik, makan, biaya sekolah anak, bensin, kuota, dan sederet keperluan lain. Ampun dah, berat!
Ini yang ngide KPR 30 tahun terinspirasi dari bapaknya Nobita apa ya, yang KPR-nya sampai 35 tahun?
Masalahnya apa, solusinya apa
Sebagai rakyat jelata yang mencintai negerinya, saya hanya bisa bertanya-tanya. Jika memang permasalahannya adalah hunian, apa iya Tapera solusinya? Kenapa tidak dengan memunculkan regulasi tentang larangan penimbunan properti saja? Rasanya, untuk saat ini, itu adalah jalan keluar yang paling realistis. Maaf-maaf aja, ya, Tapera ini jadi kesannya seperti ingin menghimpun dana dari masyarakat saja.
Saya rasa saran dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) juga bisa jadi pertimbangan. Mereka menyarankan pemerintah dapat lebih mengoptimalkan dana Manfaat Layanan Tambahan (MLT), program Jaminan Hati Tua (JHT), mengingat dana tersebut sangat besar dan sedikit pemanfaatannya. Nggak usah lah bikin-bikin kebijakan baru yang sebetulnya cuma duplikasi dari kebijakan yang sudah ada sebelumnya.
Masih ada waktu 3 tahun sebelum pada akhirnya pendaftaran kepesertaan dana Tapera ini wajib dilakukan. Selama rentang waktu itu, masih bisakah kami, rakyat Indonesia, berharap kepada kalian para pengelola negara yang terhormat?
Penulis: Dyan Arfiana Ayu Puspita
Editor: Kenia Intan
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.