Dear Sri Mulyani, Ini Bukan Hanya Soal Gaji Guru yang Kecil, tapi Juga Soal Hak Kesejahteraan dan Kewajiban Negara yang Harus Dipenuhi

Sri Mulyani, Menteri yang Nggak Paham Nasib Guru (Unsplash)

Sri Mulyani, Menteri yang Nggak Paham Nasib Guru (Unsplash)

Kamis (7/8/2025), saya menyelingi hari dengan membuka Instagram. Niat hati sih menelusuri layar untuk mencari  tren baru. Tetapi, saya justru disuguhi isu baru soal gaji guru. Kali ini datang dari seorang Menteri Keuangan Indonesia, namanya Sri Mulyani. 

Saya memperoleh video reels dari akun resmi Instagram Narasi Newsroom, dengan judul “Gaji Guru & Dosen Kecil, Sri Mulyani: Semuanya harus Negara yang Tanggung?” Wah, dari judulnya saja sudah cukup menohok. Apalagi bagi saya yang dekat dengan dunia pendidikan. Kecewa? Pasti. 

Pada postingan video reels itu, secara jelas terekam Sri Mulyani mengatakan, “Oh, menjadi dosen atau menjadi guru tidak dihargai karena gajinya nggak besar. Ini juga salah satu tantangan bagi keuangan negara. Apakah semuanya harus keuangan negara? Ataukah ada partisipasi dari masyarakat?” 

Saya sangat menyayangkan pernyataan ini, sih. Kok bisa-bisanya, ungkapan konyol seperti ini keluar dari seorang menteri perempuan yang dulu sangat saya kagumi? 

Informasi saja ya, saya sebetulnya sangat mengagumi beliau dengan hormat sebagai seorang perempuan. Tetapi, melihat berita kemarin rasanya agak sedih dan kecewa. Sedih sebagai calon pendidik, kecewa sebagai penggemar beliau. 

Hak kesejahteraan guru jadi kewajiban negara Sri Mulyani harusnya tahu

Pernyataan Sri Mulyani, justru ikut menormalisasi pernyataan, “Jadi guru itu tidak dihargai karena gajinya kecil.” Padahal nih ya, menghargai guru itu nggak cuma sebatas nominal gaji saja. Pemenuhan hak juga jadi salah satu cara terbaik menghargai mereka dalam menjalankan kewajibannya. 

Masalahnya, pernyataan itu mengesampingkan fakta lain soal hak dan kewajiban antara guru dengan negara. Sederhananya begini, negara memiliki hak menyediakan akses pendidikan yang ditunjang oleh kehadiran guru. Hingga akhirnya, negara harus menjalankan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak guru. 

Janji hak-hak yang harus dipenuhi negara juga tertulis jelas dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Salah satunya, dalam pasal 14 ayat (1) huruf a, menyinggung soal hak guru yang semestinya memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan menjamin kesejahteraan sosial. 

Harusnya ini jadi bahan introspeksi negara, ya. Apalagi ditambah Sri Mulyani saja sudah mengakui dengan jelas bahwa gaji guru dan dosen itu kecil. Jadi, apakah sudah terpenuhi hak guru dalam kesejahteraannya? 

Gaji dan keresahan kesejahteraan guru di Indonesia

Ada ungkapan “Hidup itu butuh uang.” Bagi guru juga pasti demikian. Nah, yang disampaikan Sri Mulyani, sebenarnya menunjukkan taraf kesejahteraan guru secara tidak langsung. Alias masih banyak yang diambang kenestapaan. Mau bukti? 

Coba Sri Mulyani lihat ini, data dari databoks.katadata.co.id menyebutkan bahwa rata-rata gaji guru di Indonesia itu Rp2.4 juta. Masih berbanding jauh dengan Malaysia dengan rata-rata Rp5.54 juta, Filipina dengan Rp6.97 juta, Thailand dengan Rp9.52 juta, dan Singapura dengan Rp11.93 juta. Lumayan juga ya, perbandingannya kalau dilihat begini. Jadi makin ketara kesenjangannya, ya?

Dari angka-angka tersebut semakin membuat saya bertanya-tanya. Apakah menjanjikan menjadi seorang pengajar di Indonesia? 

Jika ini soal pengabdian, ya jelas uang tidak masuk hitungan. Tetapi, bagi yang hanya menggantungkan ekonomi di dunia pendidikan, mau hidup pakai apa? Dengan penghasilan yang cukup atau kadang pas-pasan itu harus bergelut dengan harga kebutuhan yang semakin melambung. 

Seharusnya Sri Mulyani sadar, bahwa kadar kesejahteraan guru jadi pertimbangan yang utama. Lha, di undang-undang saja masuk di ayat pertama huruf pertama. Artinya, hak kesejahteraan ini punya urgensi yang penting kan?

Inilah fakta yang justru dikesampingkan dari fokus pernyataan gaji guru kecil. Ada dampak terhadap kesejahteraan guru yang harus diperhatikan. Saya akan sepakat jika mengatakan guru sebagai tempat pengabdian dan bukan pekerjaan yang menjanjikan. Ya, mungkin inilah yang dinamakan “Pahlawan tanpa tanda jasa”? 

Adakah partisipasi masyarakat dalam kesejahteraan guru? 

Kembali lagi dengan konsep hak dan kewajiban antara guru dengan negara. Lalu mengingat pertanyaan Sri Mulyani, “Apakah semuanya harus keuangan negara? Ataukah ada partisipasi dari masyarakat?” Saya agak bingung ya dengan pertanyaan beliau ini.

Jadi, sebenarnya janji pemenuhan hak kesejahteraan guru seharusnya ditanggung siapa? Bukankah sudah semestinya jadi tanggungan keuangan negara yang bersumber dari pajak masyarakat juga, ya?

Sebagai warga negara yang baik, kita semua sepertinya sudah tahu deh sumber APBN untuk menggaji guru itu dari mana. Dari dana APBN ada sumbangsi dari ketaatan warga Indonesia. Iya, betul sekali, tidak lain dari pajak kita bersama. Uang dari masyarakat yang dikelola oleh negara dan sudah semestinya disalurkan kembali kepada masyarakat. 

Masyarakat tentu akan dengan sangat senang hati berpartisipasi membangun negara. Itu juga sebagian kewajiban dari menjadi warga negara Indonesia. Tetapi, negara juga berkewajiban memberikan hak-hak setiap warga negaranya, termasuk guru, gitu Sri Mulyani. 

Warganet balik bertanya kepada Sri Mulyani

Saya kembali mendengarkan baik-baik video reels di akun Narasi Newsroom. Ternyata memang tidak salah dengar dan baca kok soal pertanyaan itu. Lebih menarik lagi melihat respon warganet di kolom komentar. Mereka balik membuat pertanyaan-pertanyaan yang menjawab pertanyaan dari Sri Mulyani. 

Dari akun @nessiejudge melayangkan pertanyaan: “Partisipasi pajak rakyat selama ini kemana memangnya?”.

Lalu dari akun @mukhnrsyd_ balik bertanya: “Partisipasi dari masyarakat artinya sama dengan adalah ialah yaitu bukan lain dan bukan maksud PAJAK?”.

Satu lagi dari akun @ademuhyi: “Mobil dinas pejabat hampir 1 M apakah harus di tanggung negara?”. 

Saya paham betul sih pertanyaan-pertanyaan ini sangat emosional bagi warganet Indonesia. Kamu bisa menyimpulkan sendiri, deh. 

Andai kata kalau masih ditanya, adakah partisipasi dari masyarakat? Bukankah dari sini saja sudah cukup menjawab? 

Penulis: Karisma Nur Fitria

Editor: Yamadipati Seno

BACA JUGA Berhenti Fafifu Kurikulum Finlandia, Sebab Akar Masalahnya Adalah Gaji Guru yang Segitu-segitu Saja

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Exit mobile version